Pekalongan - Kepolisian Resor Pekalongan melalui jajaran Sat Res Narkoba Selasa (15/1/2019) sekitar pukul 23.30 WIB telah mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa obat Aprazolam yang tergolong jenis obat Psikotropika.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membawa obat-obatan terlarang. Identitas kedua pemuda tersebut yaitu AH (24 tahun) warga Desa Bulak Pelem Kecamatan Sragi kabupaten Pekalongan dan EDA (24 tahun) warga Desa Wangandowo Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.
Karena petugas merasa curiga, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan. Dan saat itu tersangka AH membuang sebuah bungkus rokok ke tanah. Selanjutnya tersangka AH diperintahkan untuk mengambilnya.
Ternyata di dalamnya terdapat satu lab yang berisi 10 butir obat Aprazolam yang menurut keterangan tersangka AH akan diedarkan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka AH mengakui bahwa obat tersebut diperoleh dari tersangka EDA. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka EDA.
Saat ini kedua tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 1 lab isi 10 butir obat Alprazolam yang dimasukkan di dalam bekas bungkus rokok, 2 handpone, dan 1 sepeda motor beserta kunci kontak.
(Rd)