Tiga empat abad silam, para rohaniwan dan sebagian penguasa sempat menaruh syak wasangka melihat orang-orang mulai tergila-gila dengan kopi. Apalagi saat banyak orang berkumpul di warung kopi, berdebat dan membicarakan persoalan di sekitar, termasuk urusan politik.
Dengan dalih warung kopi punya potensi menjadi sumber kebangkitan sekularisme, pada 1511, Gubernur Mekah, Khair Beg, memerintahkan menutup semua warung kopi di wilayahnya. Mereka yang tertangkap minum, apalagi menjual kopi, akan dihukum. Namun larangan itu dianulir oleh Kaisar Ottoman, Sultan Salim I, atas rekomendasi Mufti Agung Mehmet Ebussuud al-Imadi.
Namun tak berarti tak ada lagi yang menentang warung kopi. Beberapa ulama curiga, kopi bisa memabukkan. Pada 1535, mereka mengusulkan agar minum kopi terlarang bagi umat muslim. Ada dua dokter di Persia menyokong usul pelarangan kopi ini. “Para pengkritik kopi menyamakannya dengan minum anggur. Alasan itu lah yang selalu mereka pakai untuk melarang kopi,” kata Calestous Juma, profesor di Universitas Harvard, dikutip BusinessInsider.
Saat itu, abad ke-16, bahkan bertahun-tahun sebelumnya, kopi memang sudah menjadi minuman populer di jazirah Arab dan wilayah Imperium Ottoman. Pada 1587, Abdul Qadir al-Jaziri menulis artikel soal kopi bertajuk Umdat al safwa fi hill al qahwa. Menurut al-Jaziri, ulama pertama di Semenanjung Arab yang mencicipi kopi adalah Sheikh Jamaludin al-Dhabhani, mufti dari Aden, Yaman, pada 1454. Kopi, kata Sheikh al-Dhabhani, berkhasiat mengusir lelah dan lesu.
Sumber / selengkapnya:
https://x.detik.com/detail/intermeso/20190108/Kopi-Si-Hitam-yang-Dulu-Barang-Haram/index.php
Foto: Getty Image |
Dengan dalih warung kopi punya potensi menjadi sumber kebangkitan sekularisme, pada 1511, Gubernur Mekah, Khair Beg, memerintahkan menutup semua warung kopi di wilayahnya. Mereka yang tertangkap minum, apalagi menjual kopi, akan dihukum. Namun larangan itu dianulir oleh Kaisar Ottoman, Sultan Salim I, atas rekomendasi Mufti Agung Mehmet Ebussuud al-Imadi.
Namun tak berarti tak ada lagi yang menentang warung kopi. Beberapa ulama curiga, kopi bisa memabukkan. Pada 1535, mereka mengusulkan agar minum kopi terlarang bagi umat muslim. Ada dua dokter di Persia menyokong usul pelarangan kopi ini. “Para pengkritik kopi menyamakannya dengan minum anggur. Alasan itu lah yang selalu mereka pakai untuk melarang kopi,” kata Calestous Juma, profesor di Universitas Harvard, dikutip BusinessInsider.
Saat itu, abad ke-16, bahkan bertahun-tahun sebelumnya, kopi memang sudah menjadi minuman populer di jazirah Arab dan wilayah Imperium Ottoman. Pada 1587, Abdul Qadir al-Jaziri menulis artikel soal kopi bertajuk Umdat al safwa fi hill al qahwa. Menurut al-Jaziri, ulama pertama di Semenanjung Arab yang mencicipi kopi adalah Sheikh Jamaludin al-Dhabhani, mufti dari Aden, Yaman, pada 1454. Kopi, kata Sheikh al-Dhabhani, berkhasiat mengusir lelah dan lesu.
Sumber / selengkapnya:
https://x.detik.com/detail/intermeso/20190108/Kopi-Si-Hitam-yang-Dulu-Barang-Haram/index.php