Cilacap - Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan seorang perempuan karyawan salah satu bank swasta di Cilacap yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen asuransi dan pemaslusan dokumen.
Hal tersbut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko julianto saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Selasa (12/2/2019).
Djoko menjelaskan, pelaku KBYN alias Ita warga Kabupaten Cilacap merupakan salah satu karyawati dari bank swasta di Kabupaten Cilacap.
“Modus yang dilakukan adalah pelaku melakukan pemalsuan dokumen asuransi guna penarikan Polis dari salah satu korban warga masyaraka pada salah satu perusahaan asuransi,” jelasnya.
Atas tindakan pelaku, korban yang merupakan pedagang di Kota Cilacap mengalami kerugian sejumlah Rp 750 juta rupiah.
Selain melakukan pemalsuan dokukem asuransi, pelaku juga melakukan pemalsuan akta cerai yang dipergunakan untuk persyaratan pengajuan kredit pada perusahaan jasa keuangan (finance).
Pelaku melakukan 2 kali tindak kejahatan yang merugikan masyarakat sehingga untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dijerat dengan pasal Perasuransian dan Pemalsuan Surat serta Pencucian Uang dengan ancaman hukuman diats 5 tahun penjara.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 1 unit kendaraan roda empat yang diduga hasil kejahatan dan beberapa rekening dan dokumen dokumen penting lainya yang diduga dipalsukan oleh pelaku.
“Kami masih melakukan pengecekan apa bila masih ada kerugian baik dari Bank selaku pengelola keungan atau dari masyarakat yang meras dipalsukan dokumen asuransinya oleh pelaku,” pungkasnya.
Sumber