DLH Giat Pertahankan Keseimbangan Lingkungan di Kota Pekalongan


Pekalongan - Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan area yang memanjang berbeekntuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Diketahui Dalam Undang-undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan berusaha mempertahankan RTH untuk menjaga keseimbangan lingkungan di Kota Pekalongan dengan memaksimalkan Tim Patroli Siaga Pohon.

Kepala DLH Kota Pekalongan, Dra Purwanti saat ditemui di kantornya Rabu (6/2/2019) mengatakan, “Tim Patroli Siaga Pohon bertugas mengevakuasi pohon tumbang dan merapikan pohon yang sudah rimbun atau membahayakan. Tim ini menangani pohon-pohon yang berada di sempadan jalan atau luar taman yang merupakan aset Pemerintah Kota Pekalongan dan bukan milik perseorangan".

Dijelaskan Purwanti, secara prinsip tugas DLH adalah untuk mempertahankan pohon agar tidak ditebang sembarangan. "Pohon-pohon di ruang publik atau di sempadan jalan dipertahankan agar tetap eksis dan terpelihara," ujarnya.

“Kadang kala ada permintaan dari masyarakat untuk menebang pohon yang mengganggu akses jalan rumahnya, padahal sebetulnya yang harus diperhatikan dalam mendirikan bangunan adalah jarak bangunan dan garis sempadan bangunan,” terang Purwanti.

"RTH harus dipertahankan untuk menjaga keseimbangan karena berhubungan dengan kebutuhan manusia akan oksigen dan kebutuhan tumbuhan dalam menyerap karbondioksida. Yang menjadi tolok ukur kami dalam menjaga lingkungan hidup adalah kualitas udara, air, dan tutupan lahan. RTH ini menjadi bagian tutupan lahan yang harus selalu dijaga,” terang Purwanti.

"Saat ini Kota Pekalongan memiliki peraturan walikota tentang penebangan pohon yang dilakukan oleh masyarakat. Ketika ada permintaan penebangan pohon, usai dilakukan pengecekan dan ternyata membahayakan, pohon tersebut ditebang. Kemudian pemohon diminta mengganti pohon sesuai hasil jumlah tinggi pohon dikalikan dengan diameter pohon. Kami akan mengeluarkan rekomendasi dan perhitungan penggantian jumlah pohon sebagai tambal sulam untuk mempertahankan luasan RTH, bahkan bisa menambah luasannya,” tandas Purwanti.

Reporter : Sukirno
Lebih baru Lebih lama