Kisah Akhir Pelarian Buron Koruptor dari Wisnu Wardhana hingga Alay


Jakarta -Pemerintah RI melalui Kejaksaan Negeri tanpa lelah terus mengejar semua tersangka koruptor tanpa kecuali. Harta yang mereka sembunyikan di luar negeri pun dikejar agar bisa dikembalikan.

Seperti dilansir oleh detik.com berikut ini adalah upaya pengejaran yang terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri. Sebuah upaya yang pantas diapresiasi.

Satu per satu buronan koruptor ditangkap tim Kejaksaan di awal tahun 2019. Buronan koruptor ini ada yang melawan dan ada pula yang pasrah saat benteng persembunyiannya terbongkar.

Terbaru, tim Kejaksaan dipimpin Asintel bersama tim dari KPK menangkap buron koruptor Rp 119 miliar Sugiarto Wiharjo alias Alay di Bali.

Alay ditangkap saat sedang santap siang di saung Hotel Novotel, Tanjung Benoa, Bali, bersama koleganya pada Rabu 6 Februari 2019 sekira pukul 15.00 WITA. Tidak ada perlawanan dari Alay saat ditangkap. Dia tetap tenang dan kooperatif menjalani proses eksekusi. Alay divonis MA 18 tahun penjara atas kasus pembobolan bank.

Sebelumnya, tim kejaksaan telah menangkap buronan koruptor lainnya di Surabaya dan Banten. Berikut 3 kisah akhir pelarian buron koruptor:

1. Sugiarto Wiharjo alias Alay

Saat ditangkap tim kejaksaan, Alay sedang bersantai makan di sebuah hotel di Tanjung Benoa, Bali. Bercelana pendek, Alay tenang menghadapi tim eksekutor dari Kejaksaan.

Berdasarkan video yang didapatkan, Rabu (6/2/2019), Alay tampak sedang santai makan siang di sebuah saung hotel. Ia duduk di meja ditemani koleganya.

"Selamat siang, Pak. Kami dari Kejaksaan," sapa satu dari dua anggota tim kejaksaan mendatangi meja Alay dan menyapanya.

Melihat tim kejaksaan berpakaian bebas itu, Alay sedikit terdiam sejenak melihat dua eksekutor itu.

"Silakan ngobrol sebentar," ujar seorang eksekutor lainnya sambil menunjuk meja sebelah.

Alay tenang dan menepuk bahu eksekutor. Ia lalu berdiri dan berjalan mengikuti perintah jaksa eksekutor. Setelah diberi tahu maksud kedatangan jaksa, Alay kooperatif menjalani proses eksekusi.

"Jadi kami mengamankan terdakwa ini pada saat bersama keluarga sedang di restoran Hotel Novotel, Tanjung Benoa, sekitar pukul 15.00 WITA dipimpin Asintel dan tim dari KPK," kata Kasi Penkum Kejati Bali Edwin Beslar.

Kasi Penkum Kejati Bali Edwin Beslar menyebut Sugiarto melakukan perjalanan darat bersama keluarganya menggunakan Alphard bernopol L dari Jember dan transit di Bali untuk berangkat ke Lombok.

"Kami mendapat informasi bahwa terpidana ini berada di Bali dan kami mengikuti terdakwa dan kami dapati terdakwa di Novotel, Tanjung Benoa," kata Edwin.

Sugiarto terjerat kasus pembobolan bank saat menjabat Komisaris Utama BPR Tripanca Setyadana di Lampung. Kasus itu melibatkan lima direksi BPR serta mantan Bupati Lampung Timur dan Bupati Lampung Tengah.

Akibat perbuatan tersebut, nilai kerugian yang dialami Pemkab Lampung Timur sebesar Rp 107 miliar. Sedangkan Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar. Edwin menambahkan penangkapan ini dilakukan berdasarkan putusan MA Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tertanggal 21 Mei 2014, yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.


2. Wisnu Wardhana

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya berhasil menangkap Wisnu Wardhana, terpidana kasus penjualan aset PT PWU (Panca Wira Usaha) yang telah lama menjadi buronan.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.15 WIB di Jalan Lebak Jaya Kenjeran. "Iya tadi kami tangkap 06.15 WIB di Jalan Kenjeran mau masuk ke Gang Lebak Jaya Indah," kata Kasi Intel Kejari Surabaya I Ketut Kasna Dedy Rabu (9/1/2019).

Kasna menjelaskan penangkapan Wisnu Wardhana sempat diwarnai insiden kecelakaan. Saat itu WW bersama anaknya yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna hitam bernopol M 1732 HG sempat menabrak anggota tim Kejari Surabaya yang bermaksud melakukan penangkapan.

"Tadi anggota menghadang di depan mobil tersangka menggunakan motor, kemudian malah ditabrak hingga motor anggota terlindas," tutur Kasna.

Begitu mobilnya berhasil dihentikan, WW juga sempat tak mau keluar dari dalam mobil. Petugas pun mengancam hendak memecahkan kaca mobilnya agar WW mau keluar.

"Setelah 5 menit kemudian akhirnya tersangka mau keluar dan kita amankan. Ia menggunakan masker dan menggunakan jaket," tandasnya.

WW kemudian digelandang ke kantor kejari untuk dimintai keterangan.

Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 itu terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri pada tahun 2013. Saat proses pelepasan kedua aset tersebut, Wisnu tengah menjabat selaku Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset.

3. Nandang Suryana

Kejari Serang menangkap Nandang Suryana (65) terpidana kasus korupsi Perda dan Non Perda di Pemprov Banten. Ia melarikan diri dan jadi DPO selama 8 tahun. Saat ditangkap di Cicalengka, Kabupaten Bandung, terpidana tinggal di pegunungan dan beternak kuda.

Kapala Kejaksaan Negeri Serang Azhari mengatakan, penyidik menangkap terpidana Nandang pada 07.30 WIB tadi pagi dan dibawa ke Kejari Serang di Jl Serang-Pandeglang untuk menjalani masa hukuman.

Ia mengatakan terpidana sebelumnya terjerat kasus korupsi pembuatan Perda dan Non Perda Pajak Pemprov Banten pada 2004-2009. Juga perbuatan korupsi mark up pada pembayaran pajak barang dan jasa sebesar Rp 821 juta. Waktu itu, terpidana adalah Kasubag Perundang-undangan pada Sekretaris DPRD Banten.

"Terpidana ini sudah DPO selama 8 tahun. Dia melarikan diri ke Cicalengka Bandung, menghilangkan identitas dan di sana mengurus 3 kuda," kata Azhari kepada wartawan di Kejari Serang, Banten, Rabu (16/1/2019).

Putusan Pengadilan Negeri memvonis Nandang selama 1 tahun denda Rp 20 juta subsider 6 bulan penjara. Begitu pun keputusan dari Pengadilan Tinggi menyatakan pelaku bersalah. Di tingkat Mahkamah Agung, kasasi pemohon juga ditolak pada 2010.

Pada 2014, pelaku menjadi DPO seluruh kejaksaan di Indonesia.

"Namun yang bersangkutan tidak menjalani inkrah sehingga kita dengan tim melakukan pelacakan dan tadi pagi tertangkap,"ujarya.

Terpidana, kata Azhari akan menjalai proses pidana hukuman penjara di Lapas Serang.

Sumber
Lebih baru Lebih lama