Pemkot Pekalongan Mendapat Kuota 47 Orang dalam Perekrutan Pegawai


Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan memperoleh kuota sebanyak 47 orang dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2019 dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Sebagaimana  disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Pekalongan yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Penataan Pegawai BKPPD, Miji Rustianti saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat siang (08/02/2019).

Sedangkan saat dikonfirmasi mengenai sistem pendaftaran, Miji mengatakan bahwa sistem pendaftaran belum bisa dibuka dan petugas daerah belum mendapatkan sosialisasi teknis penyelenggaraannya.

"Sesuai dari surat yang kami terima dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, bahwa pendaftaran serentak mulai hari ini.  Hanya saja, sistem aplikasi pendaftarannya belum bisa dibuka hingga saat ini.

Dalam kesempatan ini, Miji menyebutkan jika rekrutmen PPPK/P3K Tahap pertama Tahun 2019 lebih diprioritaskan pada tenaga honorer (TH) atau eks K2 yang namanya tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan hanya diperuntukkan untuk formasi guru honorer K2, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian," tandasnya.

"Info yang diperoleh dari BKN pusat, Pemkot Pekalongan mendapat kuota sebanyak 47 orang yang terdiri dari 45 tenaga guru dan 2 tenaga penyuluh pertanian," terangnya.

"Sejauh ini kita masih mendata namanya siapa saja. Dan total keseluruhan kuota di Kota Pekalongan ada 47 orang, yang terbagi atas 45 guru honorer K2 dan 2 penyuluh pertanian, tenaga kesehatan tidak ada. K2 itu kan yang sudah mengabdi lama sebelum tahun 2006. Sedangkan untuk guru persyaratannya harus S1, kalau yang penyuluh pertanian dari SMA yang sudah tercatat dari data BKN pusat, jadi tidak dibuka untuk umum," imbuh Miji.

Adapun terkait status kepegawaian P3K, Miji menjelaskan setara dengan PNS. Fasilitas yang dimaksud meliputi jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. Yang membedakan, P3K tidak mendapatkan jaminan pensiun," ujarnya.

Dimana natinya pendaftaran PPPK sama halnya dengan CPNS, peserta mendaftar lewat website sscasn.bkn.go.id yang nantinya juga akan ada seleksi berkas dan tes CAT yang difasilitasi dari Dindik.

Reporter: Karjo
Lebih baru Lebih lama