Mataram - Polisi berhasil menangkap penyelundup narkoba asal Prancis Dorfin Felix yang kabur dari Rutan Polda NTB.
Tim Reskrim Polres Lombok Utara di Pusuk Pass meringkusnya di perbatasan antara Lombok Barat (Lobar) dan Lombok Utara (Lotara), sekitar pukul 22.15 Wita, Jumat (1/2) malam.
Tertangkapnya Dorfin setelah pengintaian yang dilakukan anggota Reskrim Polres Lotara, selama nyaris dua pekan usai tersangka kabur. Setelah kabur dari Rutan, Dorfin rupanya bersembunyi di hutan Pusuk. Persembunyian Dorfin terbongkar berkat informasi dari masyarakat.
Sekitar pukul 22.15 Wita, tim Reskrim yang telah bersiaga, melihat Dorfin turun dari Hutan Pusuk. Tersangka berniat untuk mencari makan di Pusuk Pass. Pergerakan tersangka disambut anggota yang langsung menangkapnya.
Kondisi Dorfin terlihat kepayahan. Badannya terlihat lebih kurus. Saat tertangkap, Dorfin hanya mengenakan jaket tanpa baju, celana panjang, dan sepasang sepatu. Di tengah penangkapannya, Dorfin sempat meminta petugas untuk mengakhiri nyawanya.
Kapolres Lotara AKBP Herman Suriyono membenarkan penangkapan Dorfin. Pelaku ditangkap setelah keluar dari tempat persembunyiannya di Hutan Pusuk, Gunung Malang. "Ditangkap tim Reskrim Polres Lotara di Pusuk Pass, di pinggir jalan," kata Herman.
Sebagai penyelundup narkoba, Dorfin sangat lihai. Itu dibuktikannya saat kabur dari Rutan Polda NTB.
Hal serupa diulangi tersangka sesaat setelah tertangkap. Dorfin berusaha menyuap anggota Reskrim Polres Lotara yang menangkapnya. Dia menawari uang sebanyak Rp 6 juta. Uang dibungkus Dorfin menggunakan daun.
"Tersangka berusaha menyuap anggota. Aksinya tentu ditolak," terang Herman. "Malah dia minta ditembak mati saja," tambah dia.
Setelah menangkap Dorfin, tim Reskrim Polres Lotara membawa tersangka ke Polda NTB. Hingga pukul 01.00 Wita, Dorfin masih menjalani pemeriksaan di ruang Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTB. Tim dari Bid Dokkes juga melakukan pengecekan kesehatan terhadap yang bersangkutan.
"Iya, Alhamdulillah sudah tertangkap," kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Yus Fadillah terkait penangkapan Dorfin.
Sementara itu, pengakuan pedagang di Pusuk Pass menyebutkan, Dorfin kerap terlihat antara pukul 22.00 Wita hingga 23.00 Wita, selama sepekan terakhir. Tiap malam, Dorfin keluar dari arah Hutan Pusuk menuju ke kios-kios pedagang.
"Sering minta makan di sini. Minta roti sama air," kata salah seorang pedagang.
Tidak saja meminta-minta Dorfin juga dicurigai sering mencuri makanan warga. "Warga yang pergi ke kebun, bawa bekal, pas bekalnya ditinggal itu sering hilang. Kita curiga kalau dia (Dorfin) yang mengambil," terang Safwan, warga Desa Lembah Sari.
Dorfin kabur dari Rutan Polda NTB pada, Senin (21/1). Pria asal Prancis tersebut sebelumnya tertangkap di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (ZAM), Lombok Tengah (Loteng), akhir September 2018. Yang bersangkutan merupakan kurir narkotika internasional.
Bukti kuat sebagai kurir internasional mencuat saat tim gabungan dari Bea Cukai dan polisi menangkap Dorfin. Pelaku mengemas dengan rapi narkoba yang dibawanya menggunakan dua koper.
Narkoba yang dibawa Dorfin berjenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) atau biasa dikenal sebagai ekstasi, amphetamine, hingga narkoba sintetik yakni ketamine. Barang haram senilai Rp 3,2 miliar dibawa Dorfin dari negara asalnya, Prancis.
Ketika menggeledah koper pelaku, didapati narkoba dengan berat total 3.194,57 gram. Rinciannya, 9 bungkus besar kristal berwarna cokelat diduga narkotika jenis MDMA seberat 2.477,95 gram; satu bungkus besar berupa bubuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram; dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.
Selain dalam bentuk bubuk, pelaku juga membawa narkotika dengan bentuk pil atau tablet diduga ekstasi sebanyak 850 butir. Dari jumlah tersebut, 22 butir adalah pil berwarna cokelat dengan bentuk tengkorak.
Sebagai kurir narkoba professional lintas negara. Dia mendapat upah 5 ribu Euro untuk satu kali pengantaran atau sekitar Rp 85 juta.
Pelaku membawa barang tersebut langsung dari Prancis dengan tujuan Lombok. Dorfin bukan kali pertama datang ke Indonesia. Sebelum tertangkap, yang bersangkutan telah empat kali masuk Indonesia. Ini berdasarkan catatan di paspor pelaku. (dit)
Sumber