Pelantikan Pengawas TPS


Purbalingga - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, M. Fajar S. A. K. Arif menghadiri pelantikan Pengawas TPS di Kecamatan Kutasari. Menurut Ketua Bawaslu Purbalingga Imam Nurhakim kehadirannya sangat mengejutkan jajaran Bawaslu Purbalingga, tiba-tiba sudah sampai lokasi.

“Kehadiran ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mendadak, saya kaget tiba-tiba beliau sudah ada di lokasi,” katanya di sela-sela pelantikan pengawas TPS, Senin (25/3/2019).

Imam mengatakan pada Senin (25/3/2019) semua jajaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga di 18 Kecamatan se-Kabupaten Purbalingga melantik pengawas TPS sebanyak 2.898 orang. Pembentukan Pengawas TPS ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir masa tugasnya 7 hari setelah hari pemungutan suara.

“Pengawas TPS mampu memahami regulasi dan peraturan yang ada terutama terkait teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Pengawas TPS merupakan ujung tombak jajaran pengawas Pemilu yang harus memastikan semua tahapan pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai aturan,” katanya.

Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Imam Pengawas TPS dapat menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS ketika ada prosedur atau aturan yang tidak dipatuhi. Dengan telah dilantiknya pengawas TPS, maka jajaran pengawas Pemilu semakin lengkap dan akan lebih maksimal dalam melakukan pengawasan Pemilu, sehingga peraturan dapat ditegakkan dan potensi-potensi pelanggaran  dapat dicegah

Sedangkan ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M. Fajar mengatakan sejak pengawas TPS dilantik maka harus dapat menjaga netralitas dan profesionalismenya dalam menjalankan tugas. Fajar juga menekankan agar Pengawas TPS senantiasa menjalin koordinasi yang intensif baik dengan KPPS, lebih-lebih dengan jajaran Pengawas Pemilu di atasnya secara berjenjang.

Sumber
Lebih baru Lebih lama