Juru Parkir Diringkus akibat Bisnis Obat Terlarang


Pekalongan - N (21) harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan menjual obat terlarang jenis DMP atau Dextro Metharphan.

Pria yang berprofesi sebagai juru parkir di Pekalongan tersebut diringkus polisi saat berada di Grosir Setono, Kelurahan Setono, Kecamatan Kabupaten Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, pada hari Kamis tanggal 4 April 2019, sekira pukul 17.00 WIB.



Saat diperiksa, polisi menemukan 3 paket Dextro Metharphan yang dibungkus Rokok Gudang Garam Surya berisi 42 butir dan 5 paket Dextrometharphan dibungkus plastik STMJ berisi 70 butir. Sunar bersama barang bukti tersebut pelaku pun diamankan ke Polsek Pekalongan Timur, Polres Pekalongan Jawa Tengah.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu melalui Kapolsek Pekalongan Timur Kompol Junaedi, saat Konferensi Pers, Jumat (05/04/2019), menjelaskan kronologi penangkapan tersangka. “Pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 pukul 17.00 WIB petugas mendapatkan informasi warga masyarakat, bahwa di Grosir Setono sering digunakan transaksi penjualan Pil, baik di malam hari maupun siang hari. Selanjutnya petugas Reskrim melakukan penyelidikan, ternyata benar pada siang hari akan terjadi transaksi penjualan obat atau pil terlarang, selanjutnya pada pukul 17.00 dan benar ternyata ada 2 (dua) orang pemuda melakukan transaksi jual beli obat atau pil,” terangnya.

"Petugas mendekati kedua orang pemuda tersebut dan langsung mengamankan kedua pemuda setelah didapati beberapa paket obat atau pil, selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek untuk proses lanjut,” tambahnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 196 sub 197 UURI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara” pungkasnya.

Reporter. ( Rudi)
Lebih baru Lebih lama