BOGOR - Komandan Kogasma Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, setiap Pemilu tidak pernah sederhana dan selalu saja hadir berbagai dinamika serta permasalahan.
Sehingga, jika ada pihak yang menemukan kecurangan dalam proses Pilpres 2019, maka adukan hal tersebut dengan cara-cara yang konstitusional.
"Kalaupun masih ada yang belum sepakat dengan hasil tersebut (pengumuman KPU nanti), masih tersedia ruang proses yang bisa dilalui, tiga hari setelah tanggal 22 Mei bisa melakukan gugatan kepada MK. Tentunya disertakan bukti," papar AHY setelah melakukan pertemuan forum Bogor dengan sejumlah kepala daerah di Museum Kepresidenan Balai Kitri pada Rabu (15/5/2019) sore.
Putra Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono itu menegaskan, Partai Demokrat sejak awal menjaga komitmen dan jatidiri sebagai partai yang benar-benar menggunakan cara yang konstitusional, termasuk dalam kompetisi politik.
"Kami menjunjung tinggi norma dan etika dalam berpolitik dalam berdemokrasi. Kami juga mencegah keterlibatan kader-kader kami dalam segala bentuk niat atau apalagi tindakan yang inkonstitusional," papar AHY.
Hal senada juga diungkapkan polikus PAN Bima Arya yang juga merupakan Wali Kota Bogor.
Ia menyuarakan agar semua pihak yang menduga ada kecurangan dalam kontestasi Pilpres 2019 untuk membawanya ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalaupun ada persoalan ya digugat ke MK, kalau bukan hukum berbicara, mau gimana lagi caranya? Jadi kita harus berpegangan pada konstitusi kita, pada undang-undang kita," ujar Bima Arya di tempat yang sama.
Ia menilai, pihak yang menempuh jalur hukum yang benar dalam mengatasi dugaan kecurangan Pilpres 2019, maka sama saja menunjukkan cara berpolitik kepada masyarakat secara baik dan benar.
"Harus jalur MK, jalur apalagi selain jalur MK? ya ruangnya itu. Akan elegan kalau semuanya diselesaikan secara hukum yang berlaku," tutur Bima Arya.