Semarang - Berkaitan dengan telah terbitnya Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang merupakan payung hukum dalam upaya pemerintah memberikan kebebasan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diperlukan, rombongan Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) dipimpin Sekretaris IPJT yaitu M Syafik menyambangi Kantor Komisi Informasi Publik (KIP) untuk beraudiensi (Senin, 15 Juli).
Dalam audiensinya Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, memaparkan kepada para wartawan media online dan cetak dari Semarang, Kendal, Pekalongan, Grobogan, Jepara, Salatiga, Boyolali dan beberapa daerah lainnya yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah ( Sekber IPJT) terkait mekanisme serta prosedur untuk memperoleh informasi publik.
Moh. Syafik selaku Sekretaris Sekber IPJT mengatakan bahwa audensi dengan KIP Jateng bertujuan memberikan pembekalan kepada para wartawan dalam memahami UU No.14 tahun 2008, khususnya tentang prosedur permohonan informasi kepada instansi atau lembaga untuk menunjang tugas-tugas wartawan.
”Dengan dipahaminya undang-undang tersebut, maka para wartawan tidak lagi mengalami kendala di lapangan dan tidak melakukan kesalahan sehingga tidak terjerat dengan masalah hukum“, kata Syafik.
Handoko dari KIP Jateng, dalam penyampaian materinya sangat mengapresiasi kehadiran rombongan wartawan IPJT dan berharap agar para jurnalis semakin luas wawasannya tentang keterbukaan informasi publik sehingga peran wartawan sebagai garda terdepan dalam menggali dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat semakin meningkat.
”Wartawan sebagai ujung tombak penyebaran informasi, maka harus benar-benar memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya UU KIP “, kata Handoko.
Sementara itu, Dr. Wijaya dalam paparannya menyampaikan bahwa untuk mendapatkan informasi dari lembaga ataupun instansi, pemohon harus mengajukan surat resmi tentang info yang diperlukan. Untuk meminta informasi, pemohon harus mengajukan surat yang prosedurnya harus sesuai dengan UU 14 tahun 2008, pada pasal 22. Informasi yang bisa diminta yaitu informasi dengan kategori tidak masuk dalam kategori tidak dikecualikan.
”Informasi yang dikecualikan diantaranya yaitu informasi yang jika diberikan dapat membahayakan keamanan negara. Selengkapnya dalam pasal 17 UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP “, pungkas Dr. Wijaya.
Salah satu awak media dari journalpolice.id yang juga pengurus IPJT yaitu Deny mengakui adanya KIP membuatnya semangat bekerja.
***
Foto: Jantramas.com |
Dalam audiensinya Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, memaparkan kepada para wartawan media online dan cetak dari Semarang, Kendal, Pekalongan, Grobogan, Jepara, Salatiga, Boyolali dan beberapa daerah lainnya yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah ( Sekber IPJT) terkait mekanisme serta prosedur untuk memperoleh informasi publik.
Moh. Syafik selaku Sekretaris Sekber IPJT mengatakan bahwa audensi dengan KIP Jateng bertujuan memberikan pembekalan kepada para wartawan dalam memahami UU No.14 tahun 2008, khususnya tentang prosedur permohonan informasi kepada instansi atau lembaga untuk menunjang tugas-tugas wartawan.
”Dengan dipahaminya undang-undang tersebut, maka para wartawan tidak lagi mengalami kendala di lapangan dan tidak melakukan kesalahan sehingga tidak terjerat dengan masalah hukum“, kata Syafik.
Handoko dari KIP Jateng, dalam penyampaian materinya sangat mengapresiasi kehadiran rombongan wartawan IPJT dan berharap agar para jurnalis semakin luas wawasannya tentang keterbukaan informasi publik sehingga peran wartawan sebagai garda terdepan dalam menggali dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat semakin meningkat.
”Wartawan sebagai ujung tombak penyebaran informasi, maka harus benar-benar memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya UU KIP “, kata Handoko.
Sementara itu, Dr. Wijaya dalam paparannya menyampaikan bahwa untuk mendapatkan informasi dari lembaga ataupun instansi, pemohon harus mengajukan surat resmi tentang info yang diperlukan. Untuk meminta informasi, pemohon harus mengajukan surat yang prosedurnya harus sesuai dengan UU 14 tahun 2008, pada pasal 22. Informasi yang bisa diminta yaitu informasi dengan kategori tidak masuk dalam kategori tidak dikecualikan.
”Informasi yang dikecualikan diantaranya yaitu informasi yang jika diberikan dapat membahayakan keamanan negara. Selengkapnya dalam pasal 17 UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP “, pungkas Dr. Wijaya.
Salah satu awak media dari journalpolice.id yang juga pengurus IPJT yaitu Deny mengakui adanya KIP membuatnya semangat bekerja.
***