Pembina Pramuka Ma’arif NU Banyumas Ikuti Sosialisasi Satuan Komunitas
Banyumas, mediarealitanews.com
Memberikan pemahaman tentang struktur dan tugas pokok fungsi organisasi, Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Banyumas menggelar sosialisasi bagi Satuan Komunitas (Sako) Ma'arif NU Banyumas di Pendopo Kwarcab Banyumas, Senin (16/12).
Amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menegaskan bahwa Satuan Komunitas Pramuka merupakan bagian dari organisasi pendukung dalam Gerakan Pramuka.
Hal itu diperkuat dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 002 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Komunitas Pramuka yang mengatur tugas pokok dan fungsi yang lebih teknis di lapangan.
Peserta sosialisasi, Tamrin menjelaskan Sako berkedudukan sampai tingkat Kwarcab, namun di Banyumas telah berdiri Pengurus Sako Ma’arif NU tingkat Kwartir Ranting, yaitu Kecamatan Ajibarang.
Hal ini menurutnya, sebagaimana hasil sosialisasi bahwa tidak menjadi masalah. Untuk itu, telah diterbitkan petunjuk teknis dari Sako Ma’arif NU Kwarcab Banyumas sebagai pedoman pendirian Sako di tingkat kecamatan.
Pramuka Ma’arif NU Banyumas telah banyak berpartisipasi dalam kegiatan kepramukaan baik tingkat regional maupun di level nasional, lanjut Tamrin.
“Kegiatan ini sebagai wujud eksistensi dan komitmen LP Ma’arif NU terhadap penanaman nilai nasionalisme dan patriotisme melalui Gerakan Pramuka,” jelas Pembina Pramuka MTs Ma’arif NU 1 Cilongok tersebut.
Ketua Kwartir Cabang Banyumas, Achmad Supartono menyampaikan tujuan kegiatan sosialisasi ini ingin mempramukakan Pramuka. Mensosialisasikan arti penting menjadi Pramuka sejati dan mempramukakan yang belum Pramuka melalui Sako Pramuka.
Supartono berharap Sako Ma'arif NU Banyumas lebih banyak lagi menciptakan kegiatan Pramuka yang lebih aktif, kreatif, inovatif dan menantang.
Untuk itu, lanjutnya, ke depan perlu menambahkan kegiatan bagi peserta didik agar mendapat pengalaman. Semakin banyak kegiatan bagi peserta didik, maka Gugusdepan akan menjadi semakin aktif.
“Aktifkan kegiatan Pramuka melalui delapan medote kepramukaan agar tercapai tujuan Gerakan Pramuka di Gugusdepan sebagai ujung tombak pembinaan generasi muda Indonesia,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kedelapan metode kepramukaan yang harus diimplementasikan oleh Pembina Pramuka yaitu 1) Pengamalan kode kehormatan, 2) Belajar sambil melakukan, 3) Kegiatan berkelompok, bekerjasama dan berkompetisi, 4) Kegiatan yang menarik dan menantang, 5) Kegiatan di alam terbuka, 6) Kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan dan dukungan, 7) Penghargaan berupa tanda kecakapan, dan 8) Sistem satuan terpisah. (*)
UNESCO TETAPKAN PENCAKSILAT SEBAGAI WARISAN BUDAYA TAK BENDA
UNESCO telah menetapkan pencak silat sebagai warisan budaya tak benda.
Berikut ini adalah penampilan para pendekar silat Tedahan Aura Jagad.
United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) telah menetapkan pencak silat sebagai warisan budaya tak benda.
Penetapan tersebut dilakukan saat sidang ke-14 Komite Warisan Budaya Tak Benda UNESCO di Bogota, Kolombia, Kamis (12/12/2019).
Dalam sidang tersebut, ditetapkan bahwa pencak silat masuk ke dalam UNESCO Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity.
Seperti dilaporkan Kompas (13/12/2019) Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Kama Pradipta mengatakan, penetapan tradisi pencak silat sebagai warisan budaya tak benda ini merupakan bentuk pengakuan dunia internasional terhadap arti penting seni bela diri yang dimiliki nenek moyang bangsa Indonesia yang diturunkan dari generasi ke generasi dan yang masih berkembang sampai hari ini.
“Indonesia memiliki komitmen kuat untuk senantiasa menjaga kelestarian pencak silat, antara lain melalui pendidikan pencak silat yang tidak hanya fokus pada aspek olahraga dan seni bela diri, namun juga sebagai bagian dari seni dan budaya,” kata Kama dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12/2019).
Dalam pertimbangannya, Komite Warisan Budaya Tak Benda UNESCO menilai, pelestarian tradisi pencak silat telah menunjukkan aspek yang mendorong penghormatan dan persaudaraan serta mendorong kohesi sosial, tidak hanya di satu wilayah, tetapi juga secara nasional, bahkan di dunia internasional.
Dengan penetapan ini, maka Indonesia telah memiliki 10 warisan budaya tak benda yang masuk dalam daftar UNESCO.
Ke-10 warisan itu adalah wayang, batik, pelatihan batik, angklung, tari saman, noken, tiga genre tradisi tari Bali, kapal phinisi, dan pencak silat. (*)
Banyumas, mediarealitanews.com
Memberikan pemahaman tentang struktur dan tugas pokok fungsi organisasi, Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Banyumas menggelar sosialisasi bagi Satuan Komunitas (Sako) Ma'arif NU Banyumas di Pendopo Kwarcab Banyumas, Senin (16/12).
Amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menegaskan bahwa Satuan Komunitas Pramuka merupakan bagian dari organisasi pendukung dalam Gerakan Pramuka.
Hal itu diperkuat dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 002 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Komunitas Pramuka yang mengatur tugas pokok dan fungsi yang lebih teknis di lapangan.
Peserta sosialisasi, Tamrin menjelaskan Sako berkedudukan sampai tingkat Kwarcab, namun di Banyumas telah berdiri Pengurus Sako Ma’arif NU tingkat Kwartir Ranting, yaitu Kecamatan Ajibarang.
Hal ini menurutnya, sebagaimana hasil sosialisasi bahwa tidak menjadi masalah. Untuk itu, telah diterbitkan petunjuk teknis dari Sako Ma’arif NU Kwarcab Banyumas sebagai pedoman pendirian Sako di tingkat kecamatan.
Pramuka Ma’arif NU Banyumas telah banyak berpartisipasi dalam kegiatan kepramukaan baik tingkat regional maupun di level nasional, lanjut Tamrin.
“Kegiatan ini sebagai wujud eksistensi dan komitmen LP Ma’arif NU terhadap penanaman nilai nasionalisme dan patriotisme melalui Gerakan Pramuka,” jelas Pembina Pramuka MTs Ma’arif NU 1 Cilongok tersebut.
Ketua Kwartir Cabang Banyumas, Achmad Supartono menyampaikan tujuan kegiatan sosialisasi ini ingin mempramukakan Pramuka. Mensosialisasikan arti penting menjadi Pramuka sejati dan mempramukakan yang belum Pramuka melalui Sako Pramuka.
Supartono berharap Sako Ma'arif NU Banyumas lebih banyak lagi menciptakan kegiatan Pramuka yang lebih aktif, kreatif, inovatif dan menantang.
Untuk itu, lanjutnya, ke depan perlu menambahkan kegiatan bagi peserta didik agar mendapat pengalaman. Semakin banyak kegiatan bagi peserta didik, maka Gugusdepan akan menjadi semakin aktif.
“Aktifkan kegiatan Pramuka melalui delapan medote kepramukaan agar tercapai tujuan Gerakan Pramuka di Gugusdepan sebagai ujung tombak pembinaan generasi muda Indonesia,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kedelapan metode kepramukaan yang harus diimplementasikan oleh Pembina Pramuka yaitu 1) Pengamalan kode kehormatan, 2) Belajar sambil melakukan, 3) Kegiatan berkelompok, bekerjasama dan berkompetisi, 4) Kegiatan yang menarik dan menantang, 5) Kegiatan di alam terbuka, 6) Kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan dan dukungan, 7) Penghargaan berupa tanda kecakapan, dan 8) Sistem satuan terpisah. (*)
UNESCO TETAPKAN PENCAKSILAT SEBAGAI WARISAN BUDAYA TAK BENDA
UNESCO telah menetapkan pencak silat sebagai warisan budaya tak benda.
Berikut ini adalah penampilan para pendekar silat Tedahan Aura Jagad.
United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) telah menetapkan pencak silat sebagai warisan budaya tak benda.
Penetapan tersebut dilakukan saat sidang ke-14 Komite Warisan Budaya Tak Benda UNESCO di Bogota, Kolombia, Kamis (12/12/2019).
Dalam sidang tersebut, ditetapkan bahwa pencak silat masuk ke dalam UNESCO Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity.
Seperti dilaporkan Kompas (13/12/2019) Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Kama Pradipta mengatakan, penetapan tradisi pencak silat sebagai warisan budaya tak benda ini merupakan bentuk pengakuan dunia internasional terhadap arti penting seni bela diri yang dimiliki nenek moyang bangsa Indonesia yang diturunkan dari generasi ke generasi dan yang masih berkembang sampai hari ini.
“Indonesia memiliki komitmen kuat untuk senantiasa menjaga kelestarian pencak silat, antara lain melalui pendidikan pencak silat yang tidak hanya fokus pada aspek olahraga dan seni bela diri, namun juga sebagai bagian dari seni dan budaya,” kata Kama dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12/2019).
Dalam pertimbangannya, Komite Warisan Budaya Tak Benda UNESCO menilai, pelestarian tradisi pencak silat telah menunjukkan aspek yang mendorong penghormatan dan persaudaraan serta mendorong kohesi sosial, tidak hanya di satu wilayah, tetapi juga secara nasional, bahkan di dunia internasional.
Dengan penetapan ini, maka Indonesia telah memiliki 10 warisan budaya tak benda yang masuk dalam daftar UNESCO.
Ke-10 warisan itu adalah wayang, batik, pelatihan batik, angklung, tari saman, noken, tiga genre tradisi tari Bali, kapal phinisi, dan pencak silat. (*)