Pekalongan - Korban dugaan penyerobotan sengketa garapan lahan Ahli Waris H. Nasihin yang diduga dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (16 /1/2020) mendapat pendampingan dari Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia. guna mendapatkan keadilan.
"Sengketa lahan seluas 1900m2 di Jln. Ruko 12 Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, yang sudah puluhan tahun secara turun temurun, yaitu sejak 1960 di garap oleh keluarga Ahli Waris H. Nasihin, namun kemudian di tahun 2010 tanpa konfirmasi dengan pihak penggarap, seorang kontraktor tiba-tiba membangun di lahan garapan tersebut menjadi belasan Ruko, yang di kelola oleh Triono, Dengan dalih tanah tersebut milik kas desa," kata Aris Witono Kepala Departemen Intelijen Investigasi Aliansi Indonesia kepada media, Kamis (16/1/2020) .
"Atas dasar itulah kami Aliansi Indonesia hadir dalam rangka mendukung pihak kepolisian menegakkan kebenaran karena ini ranah kepolisian," tegas Aris witono.
"Dan kami dalam waktu dekat ini akan segera memasang papan informasi terkait status tanah tersebut," pungkas Aris witono.
Dari pengakuan keluarga ahli waris Haji Nasikin, dirinya sudah berulang kali menyampaikan pengaduan kepihak desa namun tidak pernah mendapat pembelaan.
Sedangkan menurut keterangan Pihak Aliansi Indonesia bahwa status tanah tersebut, pihak desa pun tidak memiliki bukti kepemilikan, jadi kuat, dugaan ini penyerobotan hak atas tanah garapan milik Ahli Waris H. Nasihin.(red)