Melawan Virus Corona

BANYUMAS MELAWAN CORONA (COVID-19)

PURWOKERTO

Ancaman yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memang tidak bisa dianggap ringan. Tercatat sudah 3 korban meninggal di Kabupaten Banyumas akibat dari virus tersebut. Upaya melawan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilakukan lebih intensif. Mulai hari Minggu 29 Maret 2020 Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukan penyemprotan disinfektan secara drive thru kepada para pengguna jalan yang melintasi Alun-alun kota Purwokerto.



Sejumlah warga kota Purwokerto juga melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di RT 3 RW 6 Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto Timur tampak warga  melakukan kegiatan penyemprotan cairan disinfektan mulai sekitar jam 8 pagi.


Penyemprotan secara mandiri juga tampak dilakukan oleh warga RT 2 RW 1 Kelurahan Rejasari Purwokerto Barat. Penyemprotan dilakukan hingga masuk rumah warga.



Demikian pula di Kelurahan Pasirwetan Kecamatan Karanglewas. Warga RT 4 RW 2 ini menggunakan gerobak dorong untuk membawa peralatan dan perlengkapan penyemprotan.



Dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan penghentian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Banyumas, Bupati Banyumas telah mengeluarkan keputusan Bupati Banyumas tertanggal 23 Maret 2020 No..440/181/Tahun 2020 yang antara lain berisikan seruan dan peringatan agar seluruh warga masyarakat wajib membatasi dan mengurangi kegiatan berkerumun, berkumpul dalam satu lokasi / ruangan.

Selain itu kepada warga masyarakat juga diserukan dan diingatkan agar tetap tinggal di rumah masing-masing dan memastikan seluruh anggota keluarga tidak keluar rumah kecuali untuk hal-hal yang mendesak dan amat penting, dan wajib menggunakan masker.
(*)


 KEGIATAN EKONOMI DI PASARWAGE  PURWOKERTO




Dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan penghentian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Banyumas, Bupati Banyumas telah mengeluarkan keputusan Bupati Banyumas tertanggal 23 Maret 2020 No..440/181/Tahun 2020 yang antara lain berisikan seruan dan peringatan agar seluruh warga masyarakat wajib membatasi dan mengurangi kegiatan berkerumun, berkumpul dalam satu lokasi / ruangan.

Selain itu kepada warga masyarakat juga diserukan dan diingatkan agar tetap tinggal di rumah masing-masing dan memastikan seluruh anggota keluarga tidak keluar rumah kecuali untuk hal-hal yang mendesak dan amat penting, dan wajib menggunakan masker.

Namun demikian kegiatan ekonomi warga tampak masih dapat berfungsi dengan baik. Seperti terlihat pada video yang memperlihatkan suasana di Pasar Wage Purwokerto berikut ini (28 Maret 2020). Aktivitas warga masyarakat tampak masih berjalan normal, walaupun memang pengunjung tampak lebih sedikit daripada biasanya.  (*)
Lebih baru Lebih lama