Tingkatkan Kewaspadaan Covid-19

PEMBATASAN KETAT DI BEBERAPA DESA

PURWOKERTO
Di Kab.Banyumas dilaporkan sudah ada 13 Desa di 6 Kecamatan, yang melaksanakan pembatasan ketat terhadap warga yang masuk maupun keluar di wilayahnya, dengan istilah Lockdown mini.




Wilayah-wilayah tersebut diantaranya adalah:
1. KEC. PEKUNCEN
DS. GLEMPANG
Penutupan salah satu akses jalam masuk ke Ds. Glempang berada di Wil. Rt 002/00,  sehingga jalan masuk ke Desa hanya satu akses. Selaku penanggung Jwb. Sdri. Wariti (Kades Ds. Glempang)

2. KEC. KARANGLEWAS
DS. KARANGGUDE
Dimulai pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 pukul 07.00 Wib, yang bertujuan untuk pencegahan wabah Covid 19.

3. KEC. KEMBARAN
Ada 2 Desa yang akan melaksanakan giat lock down yaitu :
A. DS.  SAMBENG WETAN
Titik Lockdown local di Ds. Sambeng Wetan yaitu :
- Perbatasan antara Desa Sambeng Wetan Ke. Kembaran dengan Desa Karangpule Kec. Padamara Kab. Purbalingga.
- Adapun Giat mini lock down di Desa Sambeng wetan telah dilaksanakan mulai hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 dan dalam pelaksanaan dihadiri oleh :
1). Kades Sambeng Wetan Sisworo, S.Sos beserta perangkat desa
2). Linmas setempat.
3). Perwakilan warga setempat.
- Giat mini lock down ini diberlakukan penutupan jalan  memakai portal bambu antara jam 19.00 wib sampai jam 05.00 wib.

B. DS. KRAMAT
Bahwa Desa Kramat terdapat 3 titik yang di jadikan sebagai titik batas Lockdown Local yaitu :
1). Perbatasan Desa Kramat Kec. Kembaran dengan Desa Manduraga Kec.  Kalimanah Kab. Purbalingga.
2). Perbatasan Desa Kramat Kec. Kembaran dengan Desa Karangsari Kec.  Kalimanah Kab.  Purbalingga.
3).Perbatasan Desa Kramat Kec. Kembaran dengan Desa Karangpule Kec.  Padamara Kab.  Purbalingga.
- Giat mini lock down ini diberlakukan penutupan jalan  memakai portal bambu antara jam 19.00 wib sampai jam 05.00 wib.

4. KEC. BATURRADEN
Bahwa dari 12 Desa terdapat satu desa yang melaksanakan Lock Down Local yaitu :
DS. KEMUTUG LOR
- Keterangan Bpk. Sarwono Kades Kemutug Lor bahwa desanya akan melakukan Lock Down mulai hari Senin tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan, hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus Corona (COVID-19).
- Adapun posko lock down akan didirikan pintu masuk desa Kemutug Lor dengan dilengkapi bangunan tenda dan portal yang mulai dibuat pada hari Sabtu, 28 Maret 2020 tadi siang antara lain di :
1). Sebelah utara lapangan Tenis (arah BBPTU), grumbul Tenjo Desa Kemutug Lor.
2). Perbatasan Desa Kemutug Lor dan Desa Karangsalam (di depan Padepokan Astha Brata).
3). Perbatasan Desa Kemutug Lor dengan Desa Kemutug Kidul.
4). Perbatasan Desa Kemutug Lor dengan Desa Karangmangu (di sebelah barat pertigaan lapangan).

5. KEC.KEDUNG BANTENG
Adapun tujuh titik Posko Lockdown yang berada di Perbatasan dengan Kec.  Kedung banteng  Antara lain :
1). Ds. Kedungbanteng (Perbatasan Kedungbanteng dengan Pasir/Sokawera.
2). Ds. Karangsalam (Perbatasan Karangsalam dengan Rejasari dan Bobosan)
3). Ds. Beji (Perbatasan Beji dengan Purwosari)
4). Ds. Karangnangka (Perbatasan Karangnangka dengan Kebumen)
5). Ds. Melung (Perbatasan Melung dengan ketenger)
6). Ds. Baseh (Perbatasan dengan Sunyalangu)
7). Ds. Dawuhankulon (Perbatasan Dawuhankulon dengan Babakan)

6. KEC.  SOKARAJA
- DS. LEMBERANG

*DESA DI KECAMATAN WILAYAH KAB. BANYUMAS YANG TIDAK MELAKSANAKAN LOCKDOWN LOCAL ANTARA LAIN :*
1. KEC. PURWOJATI
Bahwa dari 10 Desa di Wil. Kec. Purwojati sampai dengan saat ini belum ditemukan Desa yang melaksanakan Lock Dowm local.

2. KEC. PURWOKERTO BARAT
Bahwa dari 7 kelurahan di Wil. Kec. Purwokerto Barat sampai dengan saat ini belum ditemukan Desa yang melaksanakan Lock Dowm local.

3. KEC. KALIBAGOR
Bahwa di Wil. Kec. Kalibagor sampai dengan saat ini belum ditemukan Desa yang melaksanakan Lock Dowm local.

4. KEC. TAMBAK
Bahwa dari 12 Desa di Wil. Kec. Tambak sampai dengan saat ini belum ditemukan Desa yang melaksanakan Lock Dowm local.

5. KEC. WANGON
Bahwa dari 12 Desa di Wil. Kec. Wangon sampai dengan saat ini belum ditemukan Desa yang melaksanakan Lock Dowm local.

6.KEC. CILONGOK
Bahwa dari 20 Desa di Wil. Kec. Cilongok sampai dengan saat ini belum ditemukan Desa yang melaksanakan Lock Dowm local.

7. KEC. AJIBARANG
Bahwa dari 15 Desa di Wil. Kec. Ajibarang sampai dengan saat ini belum ditemukan Desa yang melaksanakan Lock Dowm local.

8. KEC. RAWALO
Bahwa dari 9 Desa di Wil. Kec. Rawalo sampai dengan saat ini belum ditemukan Desa yang melaksanakan Lock Dowm local.

9. KEC. PATIKRAJA
Bahwa dari 13 Desa di Wil. Kec. Patikraja sampai dengan saat ini belum ditemukan Desa yang melaksanakan Lock Dowm local.

10. KEC. GUMELAR
Bahwa dari 10 Desa di Wil. Kec. Gumelar sampai dengan saat ini belum ditemukan Desa yang melaksanakan Lock Dowm local.

11. KEC. PURWOKERTO SELATAN
Bahwa di Wil. Kec. Purwokerto Selatan sampai dengan saat ini belum ditemukan Desa/Kelurahan yang melaksanakan Lock Down local.

12 KEC. SUMPIUH
Bahwa dari 11 Desa dan 3 Kelurahan di Wil. Kec. Sumpiuh sampai dengan saat ini belum ditemukan Desa/Kelurahan yang melaksanakan Lock Down local.

13. KEC. BANYUMAS
Bahwa dari 12 Desa  di Wil. Kec. Banyumas sampai dengan saat ini belum ditemukan Desa/Kelurahan yang melaksanakan Lock Down local.

14. KEC. KEBASEN
Bahwa dari 12 Desa di Wil. Kec. Kebasen sampai dengan saat ini belum ditemukan Desa/Kelurahan yang melaksanakan Lock Down local.

15. KEC. PURWOKERTO TIMUR
Bahwa dari 6 Kelurahan di Wil. Purwokerto Timur sampai saat ini belum ditemukan Wil. yang melaksanakan Lock Down Local.

16. KEC. SUMBANG
Bahwa dari 19 Desa di Wil. Kec. Sumbang sampai saat ini belum ditemukan Wil. yang melaksanakan Lock Down Local.

17. KEC. PURWOKERTO UTARA
Bahwa dari 7 Kelurahan di Wil. Purwokerto Utara sampai saat ini belum ditemukan Wil. yang melaksanakan Lock Down Local.

18. KEC. LUMBIR
Bahwa dari 10 Desa di Wil. Lumbir sampai saat ini belum ditemukan Wil. yang melaksanakan Lock Down Local.

19. KEC.  SOMAGEDE
Bahwa di wil. Kec.  Somagede sampai saat ini belum ditemukan Desa yang melaksanakan Lock Down Local.

20. KEC.  KEMRANJEN
Bahwa di Wil. Kec.  Kemranjen sampai saat ini belum ditemukan desa yang melaksanakan Lockdown Local.

21. KEC. JATILAWANG
Bahwa di Wil. Kec. Jatilawang sampai saat ini belum ditemukan desa yang melaksanakan Lockdown Local. (*)



WARGA LAKUKAN PENYEMPROTAN SECARA MANDIRI

PURWOKERTO
Dalam upaya mengatasi penyebaran Covid19, pagi hari ini warga RT 3 RW 4 Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto Timur berinisiatif melakukan kegiatan penyemprotan cairan disinfektan di wilayahnya.

Dua orang yang bertugas melakukan penyemprotan yaitu Pak Opik dan Pak Suwarto, dibantu warga lainnya melakukan  penyemprotan di semua sudut wilayah tersebut.


AIPTU Agus Hariyanto, warga setempat yang berdinas sebagai anggota Brimob Kompi 3 Banyumas, melakukan pendampingan pada kegiatan penyemprotan tersebut mengatakan bahwa cairan disinfektan itu dibuat sendiri dengan bahan campuran terdiri atas air 5 liter dicampur dengan Lysol (150 ml), Proclin(150 ml) dan Bayclin (150 ml).


"Beberapa waktu lalu kami membeli alat penyemprot dengan harga sebesar Rp 550 ribu dan untuk membeli bahan-bahan cairan sebesar sekitar Rp 300 ribu. Untuk keperluan itu semua kami ambil dari anggaran kas RT," kata Pak Sudodo bendahara RT setempat.

Warga antusias dan sangat bersemangat melakukan penyemprotan. Pak Sugiarto selaku ketua RT mengatakan bahwa kegiatan ini rencananya akan dilakukan lagi Minggu depan. (*).





SHOLAT JUMAT BERJAMAAH DIGANTI SHOLAT DZUHUR DI RUMAH

PURWOKERTO
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa sholat Jumat diganti dengan sholat Zuhur di rumah bagi umat Islam demi mencegah penyebaran penyakit akibat virus Corona.






"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan sholat Jumat dan menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat kediaman," demikian fatwa MUI (Sumber: muslim.okezone.com, Senin (16/3/2020).

Tidak ada perbedaan salat Zuhur yang dilakukan pada hari biasa dengan sholat Zuhur pengganti sholat Jumat. Sholat Zuhur dilakukan empat rakaat dan dapat diikuti dengan zikir dan berdoa.

Fatwa ini ditetapkan dengan mempertimbangkan firman Allah SWT dalam Alquran, Hadis Nabi, dan sejumlah pendapat, yaitu antara lain:
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman, yang artinya: "... Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu..."

Adapun sejumlah Hadis nabi yang jadi pertimbangan diantaranya adalah:

"Nabi Muhammad SAW bersabda: 'Amal-amal umatku disampaikan kepadaku, amal baik atau amal buruknya. Kutemukan diantara amal terbaik adalah menyingkirkan hal membahayakan dari jalan. Dan kutemukan diantara amal terburuknya adalah dahak di masjid yang tidak dibersihkan'." (Hadis riwayat Muslim).

"'Barang siapa yang mendengar Azan wajib baginya salat berjamaah di masjid, kecuali ada uzur'. Para sahabat bertanya : 'Apa maksud uzur?' Jawab Rasulullah SAW: 'Ketakutan atau sakit'." (Hadis riwayat Abu Daud).

Berikut ini adalah situasi kota Purwokerto di sekitar Masjid Bhayangkara, Masjid Jenderal Soedirman, Masjid Agung Baitussalam, Masjid Al-Furqon, Masjid Darussalam, dan beberapa tempat lainnya di Purwokerto pada siang hari ini Jumat, 27 Maret 2020. (*)

Lebih baru Lebih lama