Antisipasi

ANTISIPASI PENYEBARAN WABAH ANTAR PROVINSI, REGIONAL ATAU BATAS NEGARA

JAKARTA

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD menyikapi kondisi Indonesia, disaat virus corona mengingatkan kepada Akibat wabah (outbreak) flu burung yang pernah terjadi di Indonesia, negara harus menanggung beban ekonomi sampai Rp 5 triliun. Dampak tersebut juga memengaruhi perdagangan dan pariwisata.



Tinto Wardani, ST., Ketua Bidang Politik, Sosial dan Budaya DPN SAPU JAGAD, saat di jumpai awak media mengatakan “Menurut saya langkah yang tepat adalah fokus pada antisipasi penyebaran wabah antar propinsi, regional atau batas negara yang memiliki dampak ekonomi” Jelas Tinto Wardani di Sekretariat DPN SAPU JAGAD, Jl. Gunung Sahari III, Jakarta Pusat. (Jumat, 03/04/2020)

Ketua Bidang Politik DPN SAPU JAGAD juga memaparkan, Wabah virus corona menjadi masalah yang memprihatinkan. Selain itu disinyalir beritanya ribuan pasien-pasien yang tertular dan sudah mencapai ribuan korban dari wabah virus corona tersebut. terhambat oleh terbatasnya pengetahuan tentang virus corona ini.

“Sistem darurat sipil yang sempat di rencanakan, di terapkan oleh pemerintah kurang tepat dan berengkarnasi menjadi perpu No 1 tahun 2020 yang justru membuat kita teringat kembali terhadap kasus BLBI GATE, bentuk pemerintah membaca indikasi Kesempatan dalam kesempitan ditengah derita rakyat dan harus direvisi” Tegas Dani. (03/04)

Terutama karakter virus, model penularan virus, dan faktor utama penyebab seseorang terinfeksi. ”Departemen kesehatan juga masih mencari vaksin mana yang paling cocok” sampai sekarang belum terbentuk sistem nasional yang menyeluruh mengenai pengendalian, penyakit yang bersumber pada binatang (zoonosis).

“Pemerintah harus melakukan intervensi di pasar untuk menyelamatkan cadangan devisa yang semakin menyusut, Serta peran aktif pemerintah mengawal pendistribusian bahan-bahan pokok seluruh indonesia dan menindak tegas para tengkulak yang menimbun sembako” Jelas Dani.

Sektor tersebut terimbas wabah virus corona. Virus corona termasuk ancaman penyakit menular yang mewabah pada hewan. Proses penyebaran virus corona yang cepat juga dapat mengganggu stabilitas negara

“Keppres nomor 11 tahun 2020 terlalu kaku karena hanya memutuskan corona sebagai wabah, seharusnya ada intruksi khusus presiden keterlibatan negara dalam Peran aktif di Global Health Security Agenda (GHSA) untuk pencegahan penyebaran virus secara masif, dan aturan pendukung untuk mensejahterakan dokter dan perawat kedepan nya” paparnya.

Sedangkan PP Nomor 21 Tahun 2020 perlu aturan tindakan teknis agar tidak membuat masyarakat kehilangan budaya luhur. Pungkasnya. (*)





TANGGAP COVID-19, WARGA LAKUKAN PENYEMPROTAN MANDIRI

PURWOKERTO

Ancaman yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memang tidak bisa dianggap ringan. Tercatat sudah ada korban meninggal di Kabupaten Banyumas akibat dari virus tersebut. Upaya melawan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilakukan lebih intensif. Mulai hari Minggu 29 Maret 2020 Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukan penyemprotan disinfektan secara drive thru kepada para pengguna jalan yang melintasi Alun-alun kota Purwokerto.

Sejumlah warga kota Purwokerto juga melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di bawah ini adalah video reportase suasana di RT 3 RW 6 Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto  wargaTimur pada saat dilakukan kegiatan penyemprotan cairan disinfektan mandiri pada Minggu 29 Maret 2020.


Klik gambar di atas untuk melihat videonya

Penyemprotan secara mandiri juga tampak dilakukan oleh warga RT 2 RW 1 Kelurahan Rejasari Purwokerto Barat. Penyemprotan dilakukan hingga masuk rumah warga.

Demikian pula di Kelurahan Pasirwetan Kecamatan Karanglewas. Warga RT 4 RW 2 ini menggunakan gerobak dorong untuk membawa peralatan dan perlengkapan penyemprotan.


Klik gambar di atas untuk melihat videonya

Dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan penghentian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Banyumas, Bupati Banyumas telah mengeluarkan keputusan Bupati Banyumas tertanggal 23 Maret 2020 No..440/181/Tahun 2020 yang antara lain berisikan seruan dan peringatan agar seluruh warga masyarakat wajib membatasi dan mengurangi kegiatan berkerumun, berkumpul dalam satu lokasi / ruangan.

Selain itu kepada warga masyarakat juga diserukan dan diingatkan agar tetap tinggal di rumah masing-masing dan memastikan seluruh anggota keluarga tidak keluar rumah kecuali untuk hal-hal yang mendesak dan amat penting, dan wajib menggunakan masker. (*)




 KEGIATAN EKONOMI DI PASARWAGE  PURWOKERTO


Klik gambar di atas untuk melihat videonya

Dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan penghentian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Banyumas, Bupati Banyumas telah mengeluarkan keputusan Bupati Banyumas tertanggal 23 Maret 2020 No..440/181/Tahun 2020 yang antara lain berisikan seruan dan peringatan agar seluruh warga masyarakat wajib membatasi dan mengurangi kegiatan berkerumun, berkumpul dalam satu lokasi / ruangan.

Selain itu kepada warga masyarakat juga diserukan dan diingatkan agar tetap tinggal di rumah masing-masing dan memastikan seluruh anggota keluarga tidak keluar rumah kecuali untuk hal-hal yang mendesak dan amat penting, dan wajib menggunakan masker.

Namun demikian kegiatan ekonomi warga tampak masih dapat berfungsi dengan baik. Seperti terlihat pada video yang memperlihatkan suasana di Pasar Wage Purwokerto berikut ini (28 Maret 2020). Aktivitas warga masyarakat tampak masih berjalan normal, walaupun memang pengunjung tampak lebih sedikit daripada biasanya.  (*)





Lebih baru Lebih lama