DANA DESA

KPK dan Kemendes Perkuat Pengawasan Dana Desa

JAKARTA

Sejak 2015, pemerintah mengucurkan dana desa. Dana yang besar, tentu harus diikuti oleh pengawasan terhadap pengelolaan dana desa tersebut. Karena itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Abdul Halim Iskandar mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/3), berapa minggu yang lalu guna memperkuat pengawasan dana desa.



Kunjungannya disambut oleh tiga Pimpinan KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pomolango. Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua KPK Nawawi menyampaikan pendapatnya mengenai pengalaman selama ia menjadi hakim.

“Dulu itu, di Kabupaten Poso, ada satu kejaksaan cabang itu hobinya membawa kepala desa, bahkan yang nilai perkaranya hanya 4,5 juta rupiah. Di sini kita bisa bincangkan agar Kemendes bisa mencari formula seperti apa yang pas, seperti bahasanya pak Tito kemarin selaku Menteri Dalam Negeri, jangan mereka ini dihukum karena ketidakmampuannya,” ujar Nawawi.

Abdul Halim pun merespons baik usulan itu. Menurutnya, jika melihat dari besarnya dana desa maka pemerintah memang sangat membutuhkan penanganan yang sangat serius untuk mengawal pemanfaatan dan pelaporan dana desa.

Alokasi dana desa, APBDes dan pendapatan asli desa itu tiap tahun pasti akan meningkat, dan dana desanya juga meningkat. Misalnya tahun 2019 Rp 70 triliun, kemudian tahun 2020 jadi Rp 72 triliun, maka tahun depan pasti akan meningkat lagi. “Ini sangat strategis. Jika desa mampu mengelola ekonominya, dan masyarakatnya menjadi sejahtera maka ini menurunkan angka kemiskinan secara nasional,” papar Abdul.

Abdul pun menjelaskan, bahwa dana desa tahun 2020 senilai Rp72 triliun, sedangkan APBDes Indonesia sebesar Rp130 triliun. Menurutnya, APBDes itu berasal dari empat sumber. Pertama, dana desa APBN; kedua, alokasi dana desa dari kabupaten; ketiga, bantuan keuangan desa dari provinsi; dan keempat pendapatan asli desa.

Hal-hal tersebut yang lebih lanjut didiskusikan dalam pertemuan itu. Ia berharap dengan adanya pendampingan oleh KPK, maka pemanfaatan dana desa bisa semakin optimal.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh jajaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di antaranya Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi, Inspektur Jenderal Anshar Husein, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Taufik Madjid, serta Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, dan Koordinator Sekretariat Bersama Stranas PK Herda Helmijaya. (Red)

Oleh karena antara yang memberi somasi dan mencabut somasi adalah lembaga yang berbeda, maka pencabutan somasi tersebut di abaikan saja dianggap tidak ada.(Nardi/red)



 KEGIATAN EKONOMI DI PASARWAGE  PURWOKERTO


Klik gambar di atas untuk melihat videonya

Dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan penghentian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Banyumas, Bupati Banyumas telah mengeluarkan keputusan Bupati Banyumas tertanggal 23 Maret 2020 No..440/181/Tahun 2020 yang antara lain berisikan seruan dan peringatan agar seluruh warga masyarakat wajib membatasi dan mengurangi kegiatan berkerumun, berkumpul dalam satu lokasi / ruangan.

Selain itu kepada warga masyarakat juga diserukan dan diingatkan agar tetap tinggal di rumah masing-masing dan memastikan seluruh anggota keluarga tidak keluar rumah kecuali untuk hal-hal yang mendesak dan amat penting, dan wajib menggunakan masker.

Namun demikian kegiatan ekonomi warga tampak masih dapat berfungsi dengan baik. Seperti terlihat pada video yang memperlihatkan suasana di Pasar Wage Purwokerto berikut ini (28 Maret 2020). Aktivitas warga masyarakat tampak masih berjalan normal, walaupun memang pengunjung tampak lebih sedikit daripada biasanya.  (*)


Lebih baru Lebih lama