Kebumen

Wartawan di Kebumen Diduga Telah Dipersekusi dan Diintimidasi

Kebumen
Wartawan bidik express salah satu media cetak dan online di kabupaten kebumen jawa tengah diduga telah dipersekusi dan di intimidasi oleh oknum Direktur Aziz pemilik CV. Yudhistira Putra dan keluarga beserta tetangganya.


Kejadian bermula saat wartawan bidik express datang kerumah aziz yang beralamat di Jalan KH. Hidayatulloh No. 25 RT. 02/ 01 Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen - Jawa Tengah.



Saat itu Kusmiadi Kabiro bidik express kebumen datang kerumah aziz untuk menanyakan klarifikasi perihal proyek pengaspalan tambal sulam di jalan arah ke karang bolong kebumen jawa tengah.

Dalam proyek tersebut pengaspalan tersebut wartawan bidik express melihat kejanggalan dalam pengaspalan yaitu pengaspalan yang belum berumur 1×24 jam sudah rusak kembali.

Yang lebih parah lagi, aspal yang di gunakan adalah aspal bekas kerukan yang di masak lagi, selain itu batu split dasar aspal bercampur tanah kuning, melihat ada kejanggalan dalam pengerjaan ini, wartawan datang ke kantor CV Yudhistira Putra untuk konfirmasi lebih lanjut.

Setiba di kantor CV Yudhistira Putra Kusmiadi bertemu langsung dengan Aziz selaku Direktur. Kusmiadi menanyakan kejanggalan yang terjadi di lapangan, namun direktur CV Yudhistira Putra malah geram sambil berkata “Ini bukan urusan kamu ini urusan saya dan kamu tidak punya hak menanyakan hal itu, kalau mau tanya.

 Tanyakan ke Dinas PU PR Kabupaten Kebumen yang beralamat di Jalan HM Sarbini No.37, Prumpung, Bumirejo, Kec. Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54316. Karena yang memerintahkan saya Dinas PU PR Kebumen ( Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)” sambil memaki - maki dan mengusir wartawan.

Di saat yang bersamaan datang istri dan anak Direktur CV Yudhistira Putra mendorong, memaki serta merebut handphone dan ID Card wartawan bidik express.

Tiba-tiba warga berdatangan serta melakukan tindakan yang tidak terpuji juga melanggar undang-undang kebebasan pers No 40 tahun 1999 menurut pasal 18 ayat 1 tentang pers yang berbunyi bagi siapa saja melakukan kekerasan terhadap pers dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara denda minimal 500 juta rupiah.

Selain itu Direktur CV Yudhistira Putra juga melanggar undang-undang 1945 pasal 170 melakukan kekerasan beramai ramai.

Saat ini peristiwa telah di laporkan ke Mapolres Kebumen untuk di tindak lanjuti. (SM/ Tim)


PENYEMPROTAN DISINFEKTAN MANDIRI WARGA UNTUK LAWAN PANDEMI COVID-19

PURWOKERTO

Kegiatan penyemprotan disinfektan secara kontinu dilakukan warga masyarakat di berbagai pelosok tanah air dalam upaya mencegah risiko penularan Covid-19. Di RT 3 / RW 6 Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas aksi tanggap masyarakat terhadap virus dilakukan secara mandiri seminggu sekali. Video ini adalah kegiatan penyemprotan disinfektan yang dilakukan kemarin pada 12 April 2020.

Klik gambar di atas untuk melihat videonya

Kegiatan penyemprotan yang dilakukan kemarin pada 12 April 2020 seperti tampak pada video ini adalah yang ketiga kalinya. Mari kita bersama melawan corona, tetap jaga kesehatan dan bergotong royong melawan Covid-19. Tetap bersatu dan jangan lengah, tetap waspada menjaga keamanan lingkungan juga, ya gaes.***


PRAMUKA KWARCAB BANYUMAS BAGIKAN MASKER 

PURWOKERTO

Dalam menghadapi ujian berupa wabah Covid-19 kita bangsa Indonesia harus saling mendukung dan bekerjasama mengatasinya.

Sebagai salah satu wujud peran serta dalam menekan penyebaran virus Corona itu Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Banyumas mengadakan kegiatan sosialisasi penggunaan masker dan membagikan masker untuk masyarakat (09/04/2020).


Klik gambar di atas untuk melihat videonya

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengkampanyekan pentingnya pemakaian masker serta mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pengurus Kwarcab, Pramuka Peduli, Dewan kerja dan Pusdiklatcab Kwarcab Banyumas.

Hal tersebut juga sesuai dengan himbauan Pemerintah Kabupaten Banyumas kepada masyarakat Banyumas agar selalu mengenakan masker bila keluar rumah.


POLRESTA BANYUMAS SOSIALISASI SOCIAL DISTANCING

PURWOKERTO
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polda Jawa Tengah, secara kontinu melakukan sosialisasi kebijakan pembatasan jarak interaksi sosial (social distancing) kepada warga masyarakat.

Berikut ini adalah video kegiatan sosialisasi di lingkungan Pasar Wage Purwokerto, Rabu 8 April 2020.


Klik gambar di atas untuk melihat videonya

Tampak petugas dengan menggunakan pengeras suara, mengingatkan masyarakat  untuk menggunakan masker,  memperhatikan kebersihan, dan mencuci tangan menggunakan air mengalir. Selain itu masyarakat juga diminta untuk tetap tinggal di rumah.

Kalau tidak ada keperluan penting yang mendesak, tidak perlu keluar rumah dan tidak perlu datang ke kerumunan karena itu dapat menambah penyebaran virus corona. (*)



GUBERNUR HIMBAU WARGA AGAR TIDAK MUDIK

SEMARANG
Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP meminta warga di perantauan agar tak mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Menurut dia, saat ini mulai ada perantau yang kembali ke kampung halaman. Untuk diketahui, himbauan tersebut merupakan upaya preventif mencegah penyebaran wabah Corona atau Covid-19.

Berikut ini keterangan selengkapnya dari Gubernur Jawa Tengah.


Klik gambar di atas untuk melihat videonya

Namun, jika memang terpaksa harus kembali ke kampung halaman, Ganjar meminta mereka untuk mengisi aplikasi Siaga Mudik, yang merupakan bagian dari Sistem Manajemen Informasi Pendataan Pemudik di website siagamudik.pemprovjateng.go.id.

Aplikasi ini mensyaratkan calon pemudik untuk mengisi nomor induk kependudukan (NIK) dan riwayat kesehatan. Nantinya informasi calon pemudik yang direkam melalui aplikasi ini akan digunakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyiapkan infrastruktur di daerah. Ini dilakukan agar kedatangan para pemudik tidak memicu persebaran covid-19.


GERAKAN SERENTAK PENYEMPROTAN DISINFEKTAN OLEH TNI, BPBD, PMI, DISHUB DAN DAMKAR BANYUMAS


Klik gambar di atas untuk melihat videonya

PURWOKERTO
Gerakan serentak penyemprotan disinfektan dalam rangka penanganan Covid-19 Kabupaten Banyumas digelar pada hari ini di Purwokerto (31 Maret 2020). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas bekerjasama secara terpadu melibatkan aparat Polri, TNI, dan juga diantaranya adalah BPBD Banyumas, PMI, dan juga Dinas Pemadam Kebakaran.

Video berikut ini memperlihatkan suasana persiapan, apel pemberangkatan satgas pelaksanaan tugas penyemprotan, pelaksanaan penyemprotan oleh petugas di sekitar Tugu Pancasila, Simpang Kebondalem, Simpang Hotel Aston Purwokerto, dan Simpang Palma Purwokerto.

Gerakan serentak penyemprotan disinfektan di Banyumas ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah menerbitkan telegram yang isinya mewajibkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh daerah. Hal ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Surat telegram bernomor ST/1008/III/KES.7/2020 itu memerintahkan seluruh polisi melakukan penyemprotan disinfektan secara massal. Telegram itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

"Memerintahkan pada Kasatker / Kasatwil dan seluruh jajaran dengan melibatkan semua Satker atau fungsi (Brimob, KMA Sabhara, KMA Lantas, KMA dan sebagainya) KMA TNI KMA instansi lainnya untuk melaksanakan gerakan serentak dan masif KMA penyemprotan disinfektan dengan menggunakan seluruh fasilitas kendaraan dinas Polri (water cannon KMA KBR) atau dapat memanfaatkan kendaraan dinas lain seperti pemadam kebakaran serta sarana pendukung lainnya," demikian bunyi telegram itu. (*)


SHOLAT JUMAT BERJAMAAH DIGANTI SHOLAT DZUHUR DI RUMAH

PURWOKERTO
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa sholat Jumat diganti dengan sholat Zuhur di rumah bagi umat Islam demi mencegah penyebaran penyakit akibat virus Corona.


Klik gambar di atas untuk melihat videonya

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan sholat Jumat dan menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat kediaman," demikian fatwa MUI (Sumber: muslim.okezone.com, Senin (16/3/2020).

Tidak ada perbedaan salat Zuhur yang dilakukan pada hari biasa dengan sholat Zuhur pengganti sholat Jumat. Sholat Zuhur dilakukan empat rakaat dan dapat diikuti dengan zikir dan berdoa.

Fatwa ini ditetapkan dengan mempertimbangkan firman Allah SWT dalam Alquran, Hadis Nabi, dan sejumlah pendapat, yaitu antara lain:
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman, yang artinya: "... Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu..."

Adapun sejumlah Hadis nabi yang jadi pertimbangan diantaranya adalah:

"Nabi Muhammad SAW bersabda: 'Amal-amal umatku disampaikan kepadaku, amal baik atau amal buruknya. Kutemukan diantara amal terbaik adalah menyingkirkan hal membahayakan dari jalan. Dan kutemukan diantara amal terburuknya adalah dahak di masjid yang tidak dibersihkan'." (Hadis riwayat Muslim).

"'Barang siapa yang mendengar Azan wajib baginya salat berjamaah di masjid, kecuali ada uzur'. Para sahabat bertanya : 'Apa maksud uzur?' Jawab Rasulullah SAW: 'Ketakutan atau sakit'." (Hadis riwayat Abu Daud).

Berikut ini adalah situasi kota Purwokerto di sekitar Masjid Bhayangkara, Masjid Jenderal Soedirman, Masjid Agung Baitussalam, Masjid Al-Furqon, Masjid Darussalam, dan beberapa tempat lainnya di Purwokerto pada siang hari ini Jumat, 27 Maret 2020. (*)

Lebih baru Lebih lama