JAKARTA
Berkaitan dengan masifnya pemberitaan tentang D yang menggantikan telah menikah dini, maka perlunya menghimbau bagi pihak-pihak yang terkait untuk pemberitaan. Pemberitaan media yang memuat pernyataan pihak, terus berulang-ulang menyebut identitas anak, meskipun telah disebut dengan inisial atau usia yang diajukan. Masifnya pemberitaan ini dan menentang pertentangan yang terjadi psikis terhadap anak melalui eksploitasi dugaan perkara yang menimpa diri anak.
Untuk itu, para ahli Kajian Hukum tentang hal ini perlunya disamapikan dan meminta pihak-pihak yang terkait meminta persetujuan atau pendapat yang bisa menjadi teror kejiwaan pada diri anak. Dalam hal ini, upaya yang sejatinya harus dilakukan untuk melindungi kepentingan anak menjadi bumerang bagi diri anak tersebut. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, memberikan perlindungan harkat dan martabat anak, termasuk perlindungan dari kekerasan, termasuk di dalamnya kekerasan psikis (kejiwaan).
Pemberitaan yang masif, terus menerus berlalu sudah disebut inisial, dihapus yang menyebabkan kesengsaraan atau kesulitan psikis yang dialami anak.
Arie Chandra SH, MH yang juga Ketua Umum WRC PAN-RI menghimbau agar dapat menahan diri untuk memberitakan tentang diri anak terkait dengan dugaan perkara yang dihasilkan. Agar tidak dapat menimbulkan kesengsaraan atau kemunduran akibat pemberontakan yang masif atau tidak boleh kebenaranya juga harus dikembalikan demi kepentingan psikologis anak, maka akan muncul lagi dugaan pemerasan yang tidak terkecuali dari masalah yang dihimpun dengan anak-anak tersebut, yang akan semakin memunculkan mental untuk anak. Jika ada kasus-kasus Hukum yang terkait dengan SP, maka pihak-pihak terkait terkait dengan diri Anda SP yang sudah dewasa, dan memiliki kemampuan yang bertanggung jawab atas hukum yang tidak terus-menerus anggota dari pihak anak.
“Tim Divisi Hukum Saksikan Hubungan Korupsi Pengawas Aset Negara Republik Indonesia sangat terdorong untuk memberikan kepada seluruh Media atau membuat pers rilis serta diterbitkan terkait masalah perlunya di kaji ulang agar tidak banyak menimbulkan kontradiksi di tengah-tengah masyarakat yang saat ini dalam masa genting terkait Covid 19 (Corona), ”ungkap Arie di ruang diungkapkan di Jakarta.
“Dan jika mana pihak Keluarga D serta pihak yang mungkin dirugikan atas pemberitaan tersebut, walau media di berikan wewenang untuk mengangkat pemberitaan tersebut yang di rugikan dalam pemberitaan maka harus melaporkan ke Dewan Dewan atau yang mendukung. Informasi yang kami dapat sementara ini praktik tidak terpisah atau kepentingan individu, ”tambahnya.
"Maka dari itu, kami masih meminta atas kebenaranya serta mengkaji kembali pemberitaan yang dikeluarkan, karena di khawatirkan dapat melibatkan banyak pihak terkait dengan memanfaatkan pertentangan dan soal atas dugaan perkara perkara hukum yang sedang dibahas oleh SP," tutupnya.
SERENTAK PENYEMPROTAN DISINFEKTAN OLEH TNI, BPBD, PMI, DISHUB DAN DAMKAR BANYUMAS
Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP meminta warga di perantauan agar tak mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Menurut dia, saat ini mulai ada perantau yang kembali ke kampung halaman. Untuk diketahui, himbauan tersebut merupakan upaya preventif mencegah penyebaran wabah Corona atau Covid-19.
Berikut ini keterangan selengkapnya dari Gubernur Jawa Tengah.
Namun, jika memang terpaksa harus kembali ke kampung halaman, Ganjar meminta mereka untuk mengisi aplikasi Siaga Mudik, yang merupakan bagian dari Sistem Manajemen Informasi Pendataan Pemudik di website siagamudik.pemprovjateng.go.id.
Aplikasi ini mensyaratkan calon pemudik untuk mengisi nomor induk kependudukan (NIK) dan riwayat kesehatan. Nantinya informasi calon pemudik yang direkam melalui aplikasi ini akan digunakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyiapkan infrastruktur di daerah. Ini dilakukan agar kedatangan para pemudik tidak memicu persebaran covid-19.
GERAKAN SERENTAK PENYEMPROTAN DISINFEKTAN OLEH TNI, BPBD, PMI, DISHUB DAN DAMKAR BANYUMAS
PURWOKERTO
Gerakan serentak penyemprotan disinfektan dalam rangka penanganan Covid-19 Kabupaten Banyumas digelar pada hari ini di Purwokerto (31 Maret 2020). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas bekerjasama secara terpadu melibatkan aparat Polri, TNI, dan juga diantaranya adalah BPBD Banyumas, PMI, dan juga Dinas Pemadam Kebakaran.
Video berikut ini memperlihatkan suasana persiapan, apel pemberangkatan satgas pelaksanaan tugas penyemprotan, pelaksanaan penyemprotan oleh petugas di sekitar Tugu Pancasila, Simpang Kebondalem, Simpang Hotel Aston Purwokerto, dan Simpang Palma Purwokerto.
Gerakan serentak penyemprotan disinfektan di Banyumas ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah menerbitkan telegram yang isinya mewajibkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh daerah. Hal ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Surat telegram bernomor ST/1008/III/KES.7/2020 itu memerintahkan seluruh polisi melakukan penyemprotan disinfektan secara massal. Telegram itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Memerintahkan pada Kasatker / Kasatwil dan seluruh jajaran dengan melibatkan semua Satker atau fungsi (Brimob, KMA Sabhara, KMA Lantas, KMA dan sebagainya) KMA TNI KMA instansi lainnya untuk melaksanakan gerakan serentak dan masif KMA penyemprotan disinfektan dengan menggunakan seluruh fasilitas kendaraan dinas Polri (water cannon KMA KBR) atau dapat memanfaatkan kendaraan dinas lain seperti pemadam kebakaran serta sarana pendukung lainnya," demikian bunyi telegram itu. (*)
SHOLAT JUMAT BERJAMAAH DIGANTI SHOLAT DZUHUR DI RUMAH
PURWOKERTO
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa sholat Jumat diganti dengan sholat Zuhur di rumah bagi umat Islam demi mencegah penyebaran penyakit akibat virus Corona.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan sholat Jumat dan menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat kediaman," demikian fatwa MUI (Sumber: muslim.okezone.com, Senin (16/3/2020).
Tidak ada perbedaan salat Zuhur yang dilakukan pada hari biasa dengan sholat Zuhur pengganti sholat Jumat. Sholat Zuhur dilakukan empat rakaat dan dapat diikuti dengan zikir dan berdoa.
Fatwa ini ditetapkan dengan mempertimbangkan firman Allah SWT dalam Alquran, Hadis Nabi, dan sejumlah pendapat, yaitu antara lain:
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman, yang artinya: "... Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu..."
Adapun sejumlah Hadis nabi yang jadi pertimbangan diantaranya adalah:
"Nabi Muhammad SAW bersabda: 'Amal-amal umatku disampaikan kepadaku, amal baik atau amal buruknya. Kutemukan diantara amal terbaik adalah menyingkirkan hal membahayakan dari jalan. Dan kutemukan diantara amal terburuknya adalah dahak di masjid yang tidak dibersihkan'." (Hadis riwayat Muslim).
"'Barang siapa yang mendengar Azan wajib baginya salat berjamaah di masjid, kecuali ada uzur'. Para sahabat bertanya : 'Apa maksud uzur?' Jawab Rasulullah SAW: 'Ketakutan atau sakit'." (Hadis riwayat Abu Daud).
Berikut ini adalah situasi kota Purwokerto di sekitar Masjid Bhayangkara, Masjid Jenderal Soedirman, Masjid Agung Baitussalam, Masjid Al-Furqon, Masjid Darussalam, dan beberapa tempat lainnya di Purwokerto pada siang hari ini Jumat, 27 Maret 2020. (*)
Berkaitan dengan masifnya pemberitaan tentang D yang menggantikan telah menikah dini, maka perlunya menghimbau bagi pihak-pihak yang terkait untuk pemberitaan. Pemberitaan media yang memuat pernyataan pihak, terus berulang-ulang menyebut identitas anak, meskipun telah disebut dengan inisial atau usia yang diajukan. Masifnya pemberitaan ini dan menentang pertentangan yang terjadi psikis terhadap anak melalui eksploitasi dugaan perkara yang menimpa diri anak.
Untuk itu, para ahli Kajian Hukum tentang hal ini perlunya disamapikan dan meminta pihak-pihak yang terkait meminta persetujuan atau pendapat yang bisa menjadi teror kejiwaan pada diri anak. Dalam hal ini, upaya yang sejatinya harus dilakukan untuk melindungi kepentingan anak menjadi bumerang bagi diri anak tersebut. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, memberikan perlindungan harkat dan martabat anak, termasuk perlindungan dari kekerasan, termasuk di dalamnya kekerasan psikis (kejiwaan).
Pemberitaan yang masif, terus menerus berlalu sudah disebut inisial, dihapus yang menyebabkan kesengsaraan atau kesulitan psikis yang dialami anak.
Arie Chandra SH, MH yang juga Ketua Umum WRC PAN-RI menghimbau agar dapat menahan diri untuk memberitakan tentang diri anak terkait dengan dugaan perkara yang dihasilkan. Agar tidak dapat menimbulkan kesengsaraan atau kemunduran akibat pemberontakan yang masif atau tidak boleh kebenaranya juga harus dikembalikan demi kepentingan psikologis anak, maka akan muncul lagi dugaan pemerasan yang tidak terkecuali dari masalah yang dihimpun dengan anak-anak tersebut, yang akan semakin memunculkan mental untuk anak. Jika ada kasus-kasus Hukum yang terkait dengan SP, maka pihak-pihak terkait terkait dengan diri Anda SP yang sudah dewasa, dan memiliki kemampuan yang bertanggung jawab atas hukum yang tidak terus-menerus anggota dari pihak anak.
“Tim Divisi Hukum Saksikan Hubungan Korupsi Pengawas Aset Negara Republik Indonesia sangat terdorong untuk memberikan kepada seluruh Media atau membuat pers rilis serta diterbitkan terkait masalah perlunya di kaji ulang agar tidak banyak menimbulkan kontradiksi di tengah-tengah masyarakat yang saat ini dalam masa genting terkait Covid 19 (Corona), ”ungkap Arie di ruang diungkapkan di Jakarta.
“Dan jika mana pihak Keluarga D serta pihak yang mungkin dirugikan atas pemberitaan tersebut, walau media di berikan wewenang untuk mengangkat pemberitaan tersebut yang di rugikan dalam pemberitaan maka harus melaporkan ke Dewan Dewan atau yang mendukung. Informasi yang kami dapat sementara ini praktik tidak terpisah atau kepentingan individu, ”tambahnya.
"Maka dari itu, kami masih meminta atas kebenaranya serta mengkaji kembali pemberitaan yang dikeluarkan, karena di khawatirkan dapat melibatkan banyak pihak terkait dengan memanfaatkan pertentangan dan soal atas dugaan perkara perkara hukum yang sedang dibahas oleh SP," tutupnya.
SERENTAK PENYEMPROTAN DISINFEKTAN OLEH TNI, BPBD, PMI, DISHUB DAN DAMKAR BANYUMAS
Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP meminta warga di perantauan agar tak mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Menurut dia, saat ini mulai ada perantau yang kembali ke kampung halaman. Untuk diketahui, himbauan tersebut merupakan upaya preventif mencegah penyebaran wabah Corona atau Covid-19.
Berikut ini keterangan selengkapnya dari Gubernur Jawa Tengah.
Namun, jika memang terpaksa harus kembali ke kampung halaman, Ganjar meminta mereka untuk mengisi aplikasi Siaga Mudik, yang merupakan bagian dari Sistem Manajemen Informasi Pendataan Pemudik di website siagamudik.pemprovjateng.go.id.
Aplikasi ini mensyaratkan calon pemudik untuk mengisi nomor induk kependudukan (NIK) dan riwayat kesehatan. Nantinya informasi calon pemudik yang direkam melalui aplikasi ini akan digunakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyiapkan infrastruktur di daerah. Ini dilakukan agar kedatangan para pemudik tidak memicu persebaran covid-19.
GERAKAN SERENTAK PENYEMPROTAN DISINFEKTAN OLEH TNI, BPBD, PMI, DISHUB DAN DAMKAR BANYUMAS
PURWOKERTO
Gerakan serentak penyemprotan disinfektan dalam rangka penanganan Covid-19 Kabupaten Banyumas digelar pada hari ini di Purwokerto (31 Maret 2020). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas bekerjasama secara terpadu melibatkan aparat Polri, TNI, dan juga diantaranya adalah BPBD Banyumas, PMI, dan juga Dinas Pemadam Kebakaran.
Video berikut ini memperlihatkan suasana persiapan, apel pemberangkatan satgas pelaksanaan tugas penyemprotan, pelaksanaan penyemprotan oleh petugas di sekitar Tugu Pancasila, Simpang Kebondalem, Simpang Hotel Aston Purwokerto, dan Simpang Palma Purwokerto.
Gerakan serentak penyemprotan disinfektan di Banyumas ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah menerbitkan telegram yang isinya mewajibkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh daerah. Hal ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Surat telegram bernomor ST/1008/III/KES.7/2020 itu memerintahkan seluruh polisi melakukan penyemprotan disinfektan secara massal. Telegram itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Memerintahkan pada Kasatker / Kasatwil dan seluruh jajaran dengan melibatkan semua Satker atau fungsi (Brimob, KMA Sabhara, KMA Lantas, KMA dan sebagainya) KMA TNI KMA instansi lainnya untuk melaksanakan gerakan serentak dan masif KMA penyemprotan disinfektan dengan menggunakan seluruh fasilitas kendaraan dinas Polri (water cannon KMA KBR) atau dapat memanfaatkan kendaraan dinas lain seperti pemadam kebakaran serta sarana pendukung lainnya," demikian bunyi telegram itu. (*)
SHOLAT JUMAT BERJAMAAH DIGANTI SHOLAT DZUHUR DI RUMAH
PURWOKERTO
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa sholat Jumat diganti dengan sholat Zuhur di rumah bagi umat Islam demi mencegah penyebaran penyakit akibat virus Corona.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan sholat Jumat dan menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat kediaman," demikian fatwa MUI (Sumber: muslim.okezone.com, Senin (16/3/2020).
Tidak ada perbedaan salat Zuhur yang dilakukan pada hari biasa dengan sholat Zuhur pengganti sholat Jumat. Sholat Zuhur dilakukan empat rakaat dan dapat diikuti dengan zikir dan berdoa.
Fatwa ini ditetapkan dengan mempertimbangkan firman Allah SWT dalam Alquran, Hadis Nabi, dan sejumlah pendapat, yaitu antara lain:
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman, yang artinya: "... Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu..."
Adapun sejumlah Hadis nabi yang jadi pertimbangan diantaranya adalah:
"Nabi Muhammad SAW bersabda: 'Amal-amal umatku disampaikan kepadaku, amal baik atau amal buruknya. Kutemukan diantara amal terbaik adalah menyingkirkan hal membahayakan dari jalan. Dan kutemukan diantara amal terburuknya adalah dahak di masjid yang tidak dibersihkan'." (Hadis riwayat Muslim).
"'Barang siapa yang mendengar Azan wajib baginya salat berjamaah di masjid, kecuali ada uzur'. Para sahabat bertanya : 'Apa maksud uzur?' Jawab Rasulullah SAW: 'Ketakutan atau sakit'." (Hadis riwayat Abu Daud).
Berikut ini adalah situasi kota Purwokerto di sekitar Masjid Bhayangkara, Masjid Jenderal Soedirman, Masjid Agung Baitussalam, Masjid Al-Furqon, Masjid Darussalam, dan beberapa tempat lainnya di Purwokerto pada siang hari ini Jumat, 27 Maret 2020. (*)