PERS RELEASE WRC-PANRI JATENG
SENGKETA PILKADES ANTAR WAKTU DESA DOYONG, KECAMATAN MIRI, KAB. SRAGEN
Bahwa WRC-PANRI JATENG sebagai kuasa hukum Warga Doyong telah mengajukan perselisihan PAW 2020-2023 Desa Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah kepada Bupati Sragen. Perselisihan PAW 2020-2023 Desa Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah diajukan berdasarkan Pasal 37 ayat (6) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Pasal 41 ayat (7) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Untuk itu, saat ini WRC-PANRI JATENG sedang menunggu jawaban atau respon atas surat kami kepada Bupati Sragen dalam upaya menyelesaikan perselisihan Pilkades Antar Waktu Desa Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen. Bahwa sampai saat ini, Bupati Sragen belum merespon surat kami, padahal kewenangan penyelesaian perselisihan pilkades berada ditangan Bupati. Bahwa WRC-PANRI JATENG dalam suratnya telah menyampaikan kronologis dan bukti-bukti-bukti yang menjadi dasar argumentasi kami mengajukan perselisihan Pilkades Antar Waktu Desa Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.
Bahwa dalam surat WRC-PANRI JATENG meminta kepada Bupati Sragen melakukan hal-hal sebagai berikut;
1. Mengulang kembali verifikasi persyaratan balon kades, khususnya yang berkaitan dengan balon kades atas nama Sumadi dan Anindita;
2. Melakukan verifikasi persyaratan balon kades secara terbuka - transparan - dan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten untuk menilai persyaratan yang diajukan;
3. Membatalkan SK pengangkatan kepala desa Doyong sampai dengan selesainya verifikasi ulang terhadap persyaratan balon kades;
4. Mengangkat penjabat kades selama masih dibatalkan SK pengangkatan kepala desa Doyong;
Harapan kami, Bupati Sragen segera mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan perselisihan Pilkades Antar Waktu Desa Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen. Karena terdapat kewajiban Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari untuk menyelesaikan perselisihan Pilkades Antar Waktu Desa Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.
Bahwa warga Desa Doyong sudah berusaha menempuh mekanisme yang diatur dalam Pasal 37 ayat (6) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Pasal 41 ayat (7) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kami sebagai kuasa hukum warga Desa Doyong berharap Bupati segera merespon pengajuan penyelesaian perselisihan Pilkades Antar Waktu Desa Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen. Bahwa apabila Bupati tidak segera menyelesaikan perselisihan ini dalam kurun waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka kami akan mengajukan Gugatan ke PTUN di Semarang.(Cakra)
ISNU BANYUMAS SALURKAN BANTUAN KE WARGA KECAMATAN LUMBIR
PURWOKERTO
Kamis 23 April 2020 Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Banyumas mengirimkan team satuan tugas bakti sosialnya menuju Kecamatan Lumbir Purwokerto.
Klik gambar di atas untuk melihat videonya
Team kali ini dipimpin oleh Bp. Cipto Subroto dengan dibantu oleh Bp. Bagus Hernowo.
"Hal ini merupakan wujud peranserta ISNU Banyumas dalam membantu meringankan beban ekonomi warga terdampak wabah Covid-19. Semoga dapat bermanfaat," kata Bp. Bp. Cipto Subroto dan dibantu oleh Bp. Bagus Hernowo.
"Mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ISNU yang telah memberikan bantuan kepada warga kami. Semoga Allah SWT membalas dengan pahala berlipat," demikian dikatakan oleh Bp. Suwandi mewakili warga. (*)
ISNU BANYUMAS SALURKAN BANTUAN KE WARGA KOBER
PURWOKERTO
Rabu 22 April 2020 sekitar pukul 11:45 siang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Banyumas menyerahkan langsung paket bantuan kepada warga terdampak Covid-19 di RW 4 Kelurahan Kober Purwokerto.
Klik gambar di atas untuk melihat videonya
Video ini memperlihatkan suasana di pintu gerbang masuk wilayah RW 4 Kober, wawancara dengan petugas di lokasi, dan penyerahan paket bantuan dari ISNU Banyumas kepada warga.
Di wilayah ini ada beberapa warganya yang positif sehingga wilayah tersebut lebih ketat dalam memberlakukan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Paket Bantuan untuk Komunitas Ojek Online Nusantara (NUjek)
Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Banyumas terus bergerak menyalurkan paket bantuan sosial ke warga yang terdampak Covid-19.
Klik gambar di atas untuk melihat videonya
Para pengemudi ojek online yang tergabung dalam komunitas Nusantara Ojek (NUjek) juga menjadi sasaran kegiatan. Bantuan diserahkan melalui direktur NUjek Purwokerto (22/4). Selain berupa paket bantuan sembako, diserahkan juga cairan pembersih hand sanitizer, ember penampung, dll.
SENGKETA PILKADES ANTAR WAKTU DESA DOYONG, KECAMATAN MIRI, KAB. SRAGEN
Bahwa WRC-PANRI JATENG sebagai kuasa hukum Warga Doyong telah mengajukan perselisihan PAW 2020-2023 Desa Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah kepada Bupati Sragen. Perselisihan PAW 2020-2023 Desa Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah diajukan berdasarkan Pasal 37 ayat (6) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Pasal 41 ayat (7) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Untuk itu, saat ini WRC-PANRI JATENG sedang menunggu jawaban atau respon atas surat kami kepada Bupati Sragen dalam upaya menyelesaikan perselisihan Pilkades Antar Waktu Desa Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen. Bahwa sampai saat ini, Bupati Sragen belum merespon surat kami, padahal kewenangan penyelesaian perselisihan pilkades berada ditangan Bupati. Bahwa WRC-PANRI JATENG dalam suratnya telah menyampaikan kronologis dan bukti-bukti-bukti yang menjadi dasar argumentasi kami mengajukan perselisihan Pilkades Antar Waktu Desa Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.
Bahwa dalam surat WRC-PANRI JATENG meminta kepada Bupati Sragen melakukan hal-hal sebagai berikut;
1. Mengulang kembali verifikasi persyaratan balon kades, khususnya yang berkaitan dengan balon kades atas nama Sumadi dan Anindita;
2. Melakukan verifikasi persyaratan balon kades secara terbuka - transparan - dan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten untuk menilai persyaratan yang diajukan;
3. Membatalkan SK pengangkatan kepala desa Doyong sampai dengan selesainya verifikasi ulang terhadap persyaratan balon kades;
4. Mengangkat penjabat kades selama masih dibatalkan SK pengangkatan kepala desa Doyong;
Harapan kami, Bupati Sragen segera mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan perselisihan Pilkades Antar Waktu Desa Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen. Karena terdapat kewajiban Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari untuk menyelesaikan perselisihan Pilkades Antar Waktu Desa Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.
Bahwa warga Desa Doyong sudah berusaha menempuh mekanisme yang diatur dalam Pasal 37 ayat (6) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Pasal 41 ayat (7) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kami sebagai kuasa hukum warga Desa Doyong berharap Bupati segera merespon pengajuan penyelesaian perselisihan Pilkades Antar Waktu Desa Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen. Bahwa apabila Bupati tidak segera menyelesaikan perselisihan ini dalam kurun waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka kami akan mengajukan Gugatan ke PTUN di Semarang.(Cakra)
ISNU BANYUMAS SALURKAN BANTUAN KE WARGA KECAMATAN LUMBIR
PURWOKERTO
Kamis 23 April 2020 Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Banyumas mengirimkan team satuan tugas bakti sosialnya menuju Kecamatan Lumbir Purwokerto.
Klik gambar di atas untuk melihat videonya
Team kali ini dipimpin oleh Bp. Cipto Subroto dengan dibantu oleh Bp. Bagus Hernowo.
"Hal ini merupakan wujud peranserta ISNU Banyumas dalam membantu meringankan beban ekonomi warga terdampak wabah Covid-19. Semoga dapat bermanfaat," kata Bp. Bp. Cipto Subroto dan dibantu oleh Bp. Bagus Hernowo.
"Mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ISNU yang telah memberikan bantuan kepada warga kami. Semoga Allah SWT membalas dengan pahala berlipat," demikian dikatakan oleh Bp. Suwandi mewakili warga. (*)
ISNU BANYUMAS SALURKAN BANTUAN KE WARGA KOBER
PURWOKERTO
Rabu 22 April 2020 sekitar pukul 11:45 siang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Banyumas menyerahkan langsung paket bantuan kepada warga terdampak Covid-19 di RW 4 Kelurahan Kober Purwokerto.
Klik gambar di atas untuk melihat videonya
Video ini memperlihatkan suasana di pintu gerbang masuk wilayah RW 4 Kober, wawancara dengan petugas di lokasi, dan penyerahan paket bantuan dari ISNU Banyumas kepada warga.
Di wilayah ini ada beberapa warganya yang positif sehingga wilayah tersebut lebih ketat dalam memberlakukan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Paket Bantuan untuk Komunitas Ojek Online Nusantara (NUjek)
Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Banyumas terus bergerak menyalurkan paket bantuan sosial ke warga yang terdampak Covid-19.
Klik gambar di atas untuk melihat videonya
Para pengemudi ojek online yang tergabung dalam komunitas Nusantara Ojek (NUjek) juga menjadi sasaran kegiatan. Bantuan diserahkan melalui direktur NUjek Purwokerto (22/4). Selain berupa paket bantuan sembako, diserahkan juga cairan pembersih hand sanitizer, ember penampung, dll.