MAHFUD MD TEGASKAN LARANGAN KOMUNISME DI INDONESIA
Jakarta - Terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sedang ramai dibahas karena dinilai berpeluang membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI). Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan hal ini tidak akan terjadi karena pelarangan komunisme di Indonesia sudah bersifat final. Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud Md dalam webinar bersama tokoh Madura lintas provinsi dan lintas negara yang digelar Sabtu (13/6/2020).
Dalam acara tersebut, Mahfud menjelaskan RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas 2020. Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU tersebut.
"Presiden belum mengirim supres (surat presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan," kata Mahfud di acara tersebut seperti tertulis dalam rilis resmi Kemenko Polhukam hari ini.
Mahfud mengatakan, nanti jika saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung "Mengingat: Tap MPR No. I/MPR/1966". Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku.
Ditegaskan Mahfud, pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham.
Kelima sila tersebut, lanjut Mahfud, tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga, tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah 'satu tarikan napas'.
"Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final. Sebab, berdasarkan Tap MPR No I Tahun 2003, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966," tegasnya.
Terkait acara tersebut, Mahfud sebagai putra Madura mengajak seluruh warga Madura mempertahankan komitmen kepada NKRI berdasarkan Pancasila. Pancasila yang semula digagas dan diusulkan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 merupakan satu rangkaian dengan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 dan rumusan Pembukaan tanggal 18 Agustus 1945. Perumusannya semua dipimpin oleh Bung Karno sampai ada kesepakatan pendiri bangsa pada sidang BPUPKI pada 18 Agustus 1945.
Alumni Ponpes Almardhiyyah, Waru, Pamekasan, Madura, itu mengatakan orang Madura mempunyai jati diri yang pernah dirumuskan oleh ulama Bassra (Badan Silaturrahim Ulama Se-Madura), yaitu Islami, Indonesiawi, Manusiawi, dan Madurawi. Dia juga menyebut orang Madura bersifat inklusif dan egaliter dengan etos kerja keras dan blak-blakan alias tegas.
Hadir dalam webinar tokoh-tokoh Madura seperti Prof Didik Rachbini (Indef), Prof Khairil Anwar Notodiputro (IPB), Prof Arif Satria (dosen ITB), para ulama dan bupati se-Madura, Prof Amien Rifai, dan tokoh-tokoh Madura dari lintas negara.
FUNGSI-FUNGSI MASJID SESUAI SUNNAH NABI
PURWOKERTO - Masjid berfungsi sebagai tempat untuk beribadah bagi umat muslim itu sudah jelas. Video di bawah ini adalah uraian dari Prof. Totok Agung, Ph.D. dosen Fakultas Pertanian Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto yang juga pengurus Takmir Masjid Agung Baitussalam Purwokerto tentang fungsi-fungsi dari masjid yang wajib diketahui.
Klik gambar di atas untuk melihat videonya
Uraian tersebut disampaikan beberapa waktu lalu di sela peserta kegiatan pelatihan budidaya ikan yang diadakan oleh Masjid Agung Baitussalam Purwokerto. Semoga bermanfaat. (*)
Jakarta - Terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sedang ramai dibahas karena dinilai berpeluang membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI). Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan hal ini tidak akan terjadi karena pelarangan komunisme di Indonesia sudah bersifat final. Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud Md dalam webinar bersama tokoh Madura lintas provinsi dan lintas negara yang digelar Sabtu (13/6/2020).
Dalam acara tersebut, Mahfud menjelaskan RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas 2020. Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU tersebut.
"Presiden belum mengirim supres (surat presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan," kata Mahfud di acara tersebut seperti tertulis dalam rilis resmi Kemenko Polhukam hari ini.
Mahfud mengatakan, nanti jika saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung "Mengingat: Tap MPR No. I/MPR/1966". Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku.
Ditegaskan Mahfud, pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham.
Kelima sila tersebut, lanjut Mahfud, tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga, tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah 'satu tarikan napas'.
"Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final. Sebab, berdasarkan Tap MPR No I Tahun 2003, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966," tegasnya.
Terkait acara tersebut, Mahfud sebagai putra Madura mengajak seluruh warga Madura mempertahankan komitmen kepada NKRI berdasarkan Pancasila. Pancasila yang semula digagas dan diusulkan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 merupakan satu rangkaian dengan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 dan rumusan Pembukaan tanggal 18 Agustus 1945. Perumusannya semua dipimpin oleh Bung Karno sampai ada kesepakatan pendiri bangsa pada sidang BPUPKI pada 18 Agustus 1945.
Alumni Ponpes Almardhiyyah, Waru, Pamekasan, Madura, itu mengatakan orang Madura mempunyai jati diri yang pernah dirumuskan oleh ulama Bassra (Badan Silaturrahim Ulama Se-Madura), yaitu Islami, Indonesiawi, Manusiawi, dan Madurawi. Dia juga menyebut orang Madura bersifat inklusif dan egaliter dengan etos kerja keras dan blak-blakan alias tegas.
Hadir dalam webinar tokoh-tokoh Madura seperti Prof Didik Rachbini (Indef), Prof Khairil Anwar Notodiputro (IPB), Prof Arif Satria (dosen ITB), para ulama dan bupati se-Madura, Prof Amien Rifai, dan tokoh-tokoh Madura dari lintas negara.
FUNGSI-FUNGSI MASJID SESUAI SUNNAH NABI
PURWOKERTO - Masjid berfungsi sebagai tempat untuk beribadah bagi umat muslim itu sudah jelas. Video di bawah ini adalah uraian dari Prof. Totok Agung, Ph.D. dosen Fakultas Pertanian Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto yang juga pengurus Takmir Masjid Agung Baitussalam Purwokerto tentang fungsi-fungsi dari masjid yang wajib diketahui.
Klik gambar di atas untuk melihat videonya
Uraian tersebut disampaikan beberapa waktu lalu di sela peserta kegiatan pelatihan budidaya ikan yang diadakan oleh Masjid Agung Baitussalam Purwokerto. Semoga bermanfaat. (*)