Masjid Agung Baitussalam

SURVEI PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN DI MASJID AGUNG BAITUSSALAM PURWOKERTO

Purwokerto - Sebagai upaya pemerintah untuk melindungi umat Islam dari risiko penyebaran wabah Covid-19 pada hari ini telah dilaksanakan survai pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di Masjid Agung Baitussalam Purwokerto (Selasa, 9 Juni 2020). Survai tersebut dilakukan oleh satuan tugas yang terdiri petugas Kelurahan Sokanegara, petugas Kecamatan Purwokerto Timur, petugas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banyumas, dan juga dengan melibatkan Bhabinsa Koramil 01 Purwokerto.


Pengecekan ini dilakukan dengan tujuan agar kegiatan ibadah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan sehingga jamaah aman dan terlindungi dari risiko penyebaran wabah Covid-19.


Klik gambar untuk melihat videonya

Hasil pengecekan ini akan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk ditindaklanjuti, selanjutnya nanti diterjunkan satuan tugas yang akan melakukan verifikasi hasil pengecekan sebelumnya.

Seperti diketahui pada 5 Juni 2020 kemarin Masjid Agung Baitussalam Purwokerto telah mengadakan kegiatan ibadah sholat Jumat secara terbatas untuk pengurus dan warga setempat dengan protokol kesehatan ketat.

Video di bawah ini adalah rekaman selengkapnya pelaksanaan khotbah Jumat di Masjid Agung Baitussalam Purwokerto, 5 Juni 2020. Bertugas sebagai khotib kali ini adalah Dr. HM Hizbul Muflihin M.Pd.

Klik gambar untuk melihat videonya

Jamaah sangat mengapresiasi pelaksanaan ibadah Jumat ini. Berikut ini adalah kesan jamaah terhadap pelaksanaan ibadah Shalat Jumat di Masjid Agung Baitussalam Purwokerto.


Klik gambar untuk melihat videonya

Untuk melindungi jamaah dari risiko penyebaran virus Covid-19, pengurus masjid menjalankan pelaksanaan ibadah dengan memperhatikan petunjuk peraturan kesehatan seperti antara lain:

  1. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
  2. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
  3. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  4. Menjaga jarak antarjemaah minimal satu meter;
  5. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
  6. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
  7. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Aturan penyelenggaraan ini dilaksanakan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 di Masa Pandemi.

Surat edaran yang diteken pada Jumat (29/5/2020) tersebut mengatur panduan bagi penyelenggaran rumah ibadah dan jamaah yang akan beribadah selama Covid-19 masih mewabah, sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk beribadah di rumah ibadah dengan tetap menaati protokol Covid-19. “Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi (30/5/2020) seperti dilansir oleh media indonesia.go.id.

Lebih baru Lebih lama