KOMJEN POL AGUS ANDRIANTO PIMPIN SERTIJAB KAKORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, pimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Serijab) Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Polri, bertempat di Gedung Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.

JAKARTA - Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor KEP/1614/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri, jabatan Kakorpolairud Baharkam Polri diserahterimakan dari Irjen Pol Drs Lotharia Latif SH, M.Hum, kepada Brigjen Pol Drs Verdianto I Bitticaca M.Hum.


Brigjen Pol Verdianto Bitticaca sebelumnya menjabat sebagai Danpas Pelopor Korbrimob Polri. Sementara Irjen Pol Lotharia Latif selanjutnya akan menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Terima kasih atas kerja samanya selama ini. Mohon maaf bila ada kesalahan dan mohon doa restunya dalam pelaksanaan tugas kami sebagai Kapolda NTT. Maju dan jayalah Korps Airud," ungkap Irjen Pol Lotharia Latif kepada Kabaharkam Polri dan jajaran.

Di bawah pimpinan Irjen Pol Lotharia Latif, Korpolairud Baharkam Polri berhasil menorehkan sejumlah kemajuan dan keberhasilan, antara lain di bidang penegakan hukum, implementasi program ketahanan pangan, pelayanan publik, serta kegiatan Binmas perairan Sambang Nusa sebagai wujud pendekatan diri antara Polri dan masyarakat di wilayah pesisir.

Korpolairud Baharkam Polri dengan program andalannya quick response pencegahan pencurian di atas kapal pada area kapal berlabuh berhasil terpilih masuk dalam top 45 dari 2.250 proposal inovasi yang masuk dalam kompetisi inovasi pelayanan publik Kemenpan-RB tahun 2020.

"Saya mengucapkan selamat atas pencapaian top 45 kompetisi pelayanan publik tahun 2020 yang merupakan level tertinggi dalam kompetisi tersebut. Hal ini tentunya akan dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada Polri khususnya Korpolairud Baharkam Polri dan saya mengucapkan terima kasih karena atas ide dari Kakorpolairud, sekarang Baharkam dan Pejabat Utama menggunakan tongkat komando" kata Agus Andrianto kepada awak media. 

Saat Upacara Sertijab, tampak ada hal tidak biasa terjadi, yakni beberapa pejabat utama jajaran Baharkam Polri terlihat mengapit Tongkat Komando. Hal ini dilakukan sesuai instruksi Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis. ***

CEK FAKTA: GEDUNG KEJAKSAAN TERBAKAR, LBP MINTA 'PEMUTIHAN' SEJUMLAH KORUPTOR? INI FAKTANYA

Tangkapan layar informasi palsu (hoaks) di media sosial




Beredar sebuah narasi bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) meminta 'pemutihan' sejumlah koruptor pasca-terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Narasi ini beredar di media sosial.

Adalah akun facebook Wiji Kartini yang turut mengunggah narasi tersebut, Minggu 23 Agustus 2020. Narasi itu berupa percakapan sejumlah pejabat.

Berikut percakapan selengkapnya:

"Pejabat BIN : "Lapor pak Presiden, gedung Kejaksaan dibakar eh maksudnya terbakar !"

LBP : " Kau bereskan lah pemutihan bagi saudara² koruptor kita"

Kapolri langsung berlagak pilon,

Para pejabat pura² kaget.

Para Taipan berpesta pora di Christmas Island.

140 kasus korupsi yang dilakukan kader PDIP pun hilang,

60 kasus korupsi kelas kakap yg dilakukan Konglomerasi China pun lenyap."

Unggahan ini direspons sejumlah warganet. Terdiri dari 71 emotikon, 49 komentar dan 20 kali dibagikan.

Penelusuran:

Dari penelusuran tim Cek Fakta Medcom.id, klaim bahwa LBP meminta 'pemutihan' sejumlah koruptor pasca-terbakarnya gedung Kejaksaan Agung, tidak berdasar. Faktanya, tidak ada informasi valid yang menyatakan kebenaran klaim pada percakapan tersebut, termasuk yang berkaitan LBP.

Di sisi lain, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan kebakaran tersebut tidak mengakibatkan terhentinya proses penanganan perkara. Pihaknya bakal terus memproses perkara yang sedang ditangani.

Burhanuddin juga memastikan berkas perkara tak terdampak kebakaran. Sebab, seluruh berkas perkara tersimpan di gedung yang aman dari kebakaran tersebut.

Seperti diketahui, terbakarnya gedung kejaksaan memicu kekhawatiran sejumlah pihak terhadap nasib perkara yang sedang ditangani pihak kejaksaan. Lebih-lebih, sejumlah perkara tersebut sedang disorot publik.

"Berkas perkara Pidsus (pidana khusus) dan Pidum (pidana umum) aman, karena berada di gedung lain, yang terbakar adalah gedung pembinaan (SDM) dan data SDM tersimpan di server," kata Burhanuddin seperti dilansir Mediaindonesia.com, Minggu 23 Agustus 2020. 

Dilansir Medcom.id, pihak kepolisian menyelidiki penyebab kebakaran. Di antaranya, polisi mengamankan sejumlah kamera pemantau atau closed circuit television (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP). 


"Diharapkan bisa menjawab pertanyaan apa yang terjadi sebenarnya," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat seperti dilansir Medcom.id, Minggu 23 Agustus 2020.

Kesimpulan:

Klaim bahwa LBP meminta 'pemutihan' sejumlah koruptor pasca-terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung, tidak berdasar. Faktanya, tidak ada informasi valid yang menyatakan kebenaran klaim pada percakapan tersebut, termasuk yang berkaitan LBP.

Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.

Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.

Sumber

https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/xkEYMzpk-gedung-kejaksaan-terbakar-lbp-minta-pemutihan-sejumlah-koruptor

Referensi:

https://mediaindonesia.com/read/detail/338754-jaksa-agung-kebakaran-tak-hambat-penanganan-perkara

https://www.inews.id/news/nasional/kebakaran-gedung-kejaksaan-agung-berkas-kasus-jaksa-pinangki-aman

https://www.medcom.id/nasional/hukum/9K50Oz3k-jaksa-agung-tegaskan-penanganan-perkara-tak-terhambat-kebakaran

https://www.medcom.id/nasional/hukum/yKXABxZN-polisi-amankan-cctv-kejaksaan-agung

https://archive.today/cJUIp

*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016


Lebih baru Lebih lama