PANGLIMA TNI DAN KAPOLRI PIMPIN RAPAT PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI PAPUA

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. memimpin rapat intern secara Virtual dengan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Papua melalui Video Coference (Vicon) bersama segenap pejabat daerah Provinsi Papua, Bertempat di VIP Room Bandara Sentani Jayapura, Sabtu (29/08/2020).

JAYAPURA - Dalam sambutannya, Panglima TNI menyampaikan ucapan terima kasih atas  laporan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dr. M.Ridwan Rumasukun, SE., M.M. terkait dinamika Covid-19 di Provinsi Papua.



Dalam paparan yang disampaikan oleh Sekda Provinsi Papua bahwa angka kesembuhan 85% atau 3.109 dari total 3.656 kasus terkonfirmasi positif adalah trend yang baik dan membangkitkan optimisme kita melawan pandemi. 

Menurut Panglima TNI, trend positif  ini menjadi bukti keseriusan Satgas dalam melaksanakan tugas, setelah Provinsi Papua termasuk kedalam 8 Provinsi Prioritas yang mengalami lonjakan kasus positif beberapa waktu yang lalu. Penurunan angka Rt hingga dibawah 1 selama 2 minggu lebih menjadi salah satu indikator terkendalinya pandemi di Provinsi Papua.

Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa perjuangan melawan Covid-19 masih panjang dan salah satu yang menjadi tantangan adalah proses pembuatan vaksin yang saat ini masih dalam tahap uji klinis. Tidak hanya Indonesia, semua negara saat ini sedang berlomba untuk menemukan vaksin Covid-19.

“Tantangan berikutnya khususnya di Provinsi Papua sebagaimana dipaparkan tadi adalah, masih banyaknya masyarakat yang rentan, baik karena penyakit penyerta seperti HIV/AIDS, malaria, jantung dan diabetes maupun balita yang mengalami kekurangan gizi ataupun gizi buruk,” ujar Panglima TNI.

Hal ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama, karena pandemi ini membutuhkan penanganan dengan cara-cara extraordinary, melibatkan semua pihak termasuk masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam upaya pencegahan.

Lebih lanjut Panglima TNI menyampaikan Langkah inovatif 6 Wajib (Wajib Berdoa, Wajib Periksa, Wajib Masker, Wajib Cuci Tangan, Wajib Jaga Jarak, Wajib Tinggal di Rumah. ***

CEK FAKTA: GEDUNG KEJAKSAAN TERBAKAR, LBP MINTA 'PEMUTIHAN' SEJUMLAH KORUPTOR? INI FAKTANYA

Tangkapan layar informasi palsu (hoaks) di media sosial




Beredar sebuah narasi bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) meminta 'pemutihan' sejumlah koruptor pasca-terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Narasi ini beredar di media sosial.

Adalah akun facebook Wiji Kartini yang turut mengunggah narasi tersebut, Minggu 23 Agustus 2020. Narasi itu berupa percakapan sejumlah pejabat.

Berikut percakapan selengkapnya:

"Pejabat BIN : "Lapor pak Presiden, gedung Kejaksaan dibakar eh maksudnya terbakar !"

LBP : " Kau bereskan lah pemutihan bagi saudara² koruptor kita"

Kapolri langsung berlagak pilon,

Para pejabat pura² kaget.

Para Taipan berpesta pora di Christmas Island.

140 kasus korupsi yang dilakukan kader PDIP pun hilang,

60 kasus korupsi kelas kakap yg dilakukan Konglomerasi China pun lenyap."

Unggahan ini direspons sejumlah warganet. Terdiri dari 71 emotikon, 49 komentar dan 20 kali dibagikan.

Penelusuran:

Dari penelusuran tim Cek Fakta Medcom.id, klaim bahwa LBP meminta 'pemutihan' sejumlah koruptor pasca-terbakarnya gedung Kejaksaan Agung, tidak berdasar. Faktanya, tidak ada informasi valid yang menyatakan kebenaran klaim pada percakapan tersebut, termasuk yang berkaitan LBP.

Di sisi lain, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan kebakaran tersebut tidak mengakibatkan terhentinya proses penanganan perkara. Pihaknya bakal terus memproses perkara yang sedang ditangani.

Burhanuddin juga memastikan berkas perkara tak terdampak kebakaran. Sebab, seluruh berkas perkara tersimpan di gedung yang aman dari kebakaran tersebut.

Seperti diketahui, terbakarnya gedung kejaksaan memicu kekhawatiran sejumlah pihak terhadap nasib perkara yang sedang ditangani pihak kejaksaan. Lebih-lebih, sejumlah perkara tersebut sedang disorot publik.

"Berkas perkara Pidsus (pidana khusus) dan Pidum (pidana umum) aman, karena berada di gedung lain, yang terbakar adalah gedung pembinaan (SDM) dan data SDM tersimpan di server," kata Burhanuddin seperti dilansir Mediaindonesia.com, Minggu 23 Agustus 2020. 

Dilansir Medcom.id, pihak kepolisian menyelidiki penyebab kebakaran. Di antaranya, polisi mengamankan sejumlah kamera pemantau atau closed circuit television (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP). 


"Diharapkan bisa menjawab pertanyaan apa yang terjadi sebenarnya," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat seperti dilansir Medcom.id, Minggu 23 Agustus 2020.

Kesimpulan:

Klaim bahwa LBP meminta 'pemutihan' sejumlah koruptor pasca-terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung, tidak berdasar. Faktanya, tidak ada informasi valid yang menyatakan kebenaran klaim pada percakapan tersebut, termasuk yang berkaitan LBP.

Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.

Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.

Sumber

https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/xkEYMzpk-gedung-kejaksaan-terbakar-lbp-minta-pemutihan-sejumlah-koruptor

Referensi:

https://mediaindonesia.com/read/detail/338754-jaksa-agung-kebakaran-tak-hambat-penanganan-perkara

https://www.inews.id/news/nasional/kebakaran-gedung-kejaksaan-agung-berkas-kasus-jaksa-pinangki-aman

https://www.medcom.id/nasional/hukum/9K50Oz3k-jaksa-agung-tegaskan-penanganan-perkara-tak-terhambat-kebakaran

https://www.medcom.id/nasional/hukum/yKXABxZN-polisi-amankan-cctv-kejaksaan-agung

https://archive.today/cJUIp

*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016

Lebih baru Lebih lama