PENYULUHAN HUKUM DIVIF 2 KOSTRAD DI YONARMED 11 KOSTRAD

Hukum merupakan bagian penting didalam kehidupan saat ini, karena merupakan suatu peraturan yang dapat mengatur dan mengarahkan guna menciptakan kondisi yang aman. Yonarmed 11 Kostrad pada pagi hari ini menerima penyuluhan hukum dari Divisi Infantri 2 Kostrad (Divif 2 Kostrad) yang bertujuan untuk memberitahu kepada seluruh Prajurit dan Persit tentang hukum agar lebih dipahami dan dimengerti

MAGELANG - Mayor Chk Windu Prabowo, S.H yang sehari-hari sebagai Perwira Hukum (Pakum) Divif 2 Kostrad berkesempatan sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut, Makoyonarmed 11 Kostrad, Kel. Gelangan, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang, Senin (24/08/2020).


Bertempat di Gedung Guntur Geni Kesatrian Yonarmed 11 Kostrad Mayor Chk Windu Prabowo, SH menjelaskan tentang pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di lingkup Angkatan Darat. Mulai dari kasus penipuan, perkelahian, hingga kasus asusila dan perselingkuhan. 

Selain menjelaskan tentang pelanggaran juga menjelaskan tentang upaya dan solusi didalam menghadapi pelanggaran yang sering ditemukan di dalam Satuan. Hukum Kedisiplinan juga ikut dijelaskan agar seluruh Prajurit dan Persit memahami ketentuan dan prosedur didalam menyikapi setiap aturan dan hukuman yang berlaku.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut sangat membantu seluruh Prajurit dan Persit meningkatkan pengetahuan tentang hukum tersebut.

Kegiatan tersebut sangat bermanfaat dalam kehidupan Prajurit agar lebih baik dan mengurangi pelanggaran didalam Satuan Yonarmed 11 Kostrad. Kegiatan tersebut ditutup dengan penekanan agar seluruh Prajurit dan Persit terbuka dan melaporkan permasalahan secara hirarki kepada Komandan Satuan agar tidak melakukan tindakan yang dapat membuat malu Satuan.

Mayor Arm Adin Suroyo, S.Sos didalam sambutannya mengatakan, "Kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat bagi seluruh Prajurit dan Persit guna mengurangi dan meminimalisir setiap pelanggaran dan dapat juga menambah ilmu yang bisa diterapkan dalam berkehidupan Prajurit agar lebih harmonis dan jauh dari permasalahan. Selain itu juga kita lebih paham dan mengerti tentang hukum yang saat ini mungkin masih awam".

Kegiatan ini merupakan kebijakan Panglima Divif 2 Kostrad Mayjen TNI Tri Yuniarto, S.A.P., M.Si., M.Tr (Han) yang disampaikan secara lisan kepada Danmenarmed 1/PY/2 Kostrad Kolonel Arm Sumanto, S.Sos., M.M. bahwa junjung selalu nama baik Satuan maupun Prajurit dengan tidak melakukan pelanggaran dengan memahami hukum dan peraturan yang berlaku, dan berbuatlah terus yang terbaik dimanapun berada dengan tulus dan ikhlas. ***


[CEK FAKTA] PIDATO JOKOWI SEBUT NEGARA TAK PERNAH BERHUTANG TAPI HANYA MELAKUKAN PINJAMAN LUAR NEGERI? INI FAKTANYA

Beredar foto tangkapan layar artikel berjudul "Pidato Lengkap Jokowi, Negara Kita Tidak Pernah Berhutang Hanya Melakukan Pnijaman Dari Luar Negeri". Artikel yang tayang pada 31 Maret 2020 pukul 16.27 WIB, itu seolah dimuat Kompas.com. 


Adalah akun Facebook Gula Surya Zhiu Han mengunggah artikel tersebut pada Senin, 10 Agustus 2020. Pemilik akun juga menambahkan narasi pada unggahan fotonya, bertuliskan sebagai berikut:

"Haiyyaaa .. ini plecident +62 itu hoo .. ?!!

Plecident +62 ini tidak hutang lho ..

cuma pinjam pinjam lual negeli .. 

#aneh_tapi_fakta_lho"

Penelusuran:

Dari hasil penelusuran, klaim bahwa Kompas.com memuat artikel berjudul "Pidato Lengkap Jokowi, Negara Kita Tidak Pernah Berhutang Hanya Melakukan Pnijaman Dari Luar Negeri" adalah salah. Faktanya, artikel tersebut telah diubah atau diedit pada bagian judul.

Pencarian pada kolom indeks Kompas.com, tidak ditemukan artikel berjudul demikian. Namun, ditemukan artikel dengan waktu terbit dan foto sampul yang identik. Artikel itu berjudul “Pidato Lengkap Jokowi, dari PSBB, Listrik Gratis, hingga Keringanan Kredit”.

Pada artikel itu memuat isi pidato Jokowi tentang pemerintah yang telah menetapkan virus korona (covid-19) sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Sebab itu, Presiden Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani kondisi tersebut. 

Untuk mengatasi dampak pandemi covid-19, pemerintah telah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat, bukan karantina wilayah. Selain itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi masyarakat yang terdampak wabah, khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah.  Kebijakan yang dimaksud mulai dari penambahan jumlah penerima program kesejahteraan, meringankan pembayaran kredit, hingga menggratiskan tarif listrik.  

Kesimpulan:

Klaim bahwa Kompas.com memuat artikel berjudul "Pidato Lengkap Jokowi, Negara Kita Tidak Pernah Berhutang Hanya Melakukan Pnijaman Dari Luar Negeri" adalah salah. Faktanya, artikel tersebut telah diubah atau diedit pada bagian judul.

Informasi ini masuk kategori hoaks jenis manipulated content (konten manipulasi). Manipulated content atau konten manipulasi biasanya berisi hasil editan dari informasi yang pernah diterbitkan media-media besar dan kredibel. Gampangnya, konten jenis ini dibentuk dengan cara mengedit konten yang sudah ada dengan tujuan untuk mengecoh publik. ***

Sumber

https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/eN40P1ON-cek-fakta-pidato-jokowi-sebut-negara-tak-pernah-berhutang-tapi-hanya-mela

Lebih baru Lebih lama