PENCANANGAN PENEGAKAN DISIPLIN BERBASIS KOMUNITAS

Pencanangan Penegakan Disiplin Berbasis Komunitas diserukan oleh Komjen Gatot Eddy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana II Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) di kantor Gubernur Jawa Timur, Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (3/9/2020).

SURABAYA - Nantinya kelompok-kelompok masyarakat sendiri yang akan saling mengingatkan dan menguatkan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ada relawan dari unsur masyarakat, kelompok ibu-ibu, komunitas pengajian, komunitas motor, kelompok pemuda dan sebagainya.



Wakapolri hadir bersama Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa untuk mendengarkan paparan perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Jawa Timur, dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

“Kita tidak boleh lelah dan lengah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jangan sampai kasus di sebuah pesantren di Banyuwangi terjadi di tempat lain,“ tegas Gatot Eddy.

Jenderal bintang tiga yang pernah berdinas di Polda Jawa Timur tersebut kembali mengajak masyarakat untuk disiplin menerapkan Gerakan 3M dan 1T, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun.

Dalam rangkaian kunjungan kerja di Jawa Timur, sebelumnya Wakapolri didampingi Kapolda, Irjen Pol Dr. Drs. H.M. Fadil Imran, M.Si. dan pejabat utama Mabes Polri memberikan pengarahan serta penghargaan kepada jajaran anggota polri di wilayah Jawa Timur melalui video conference.

Dalam kesempatan tersebut Wakapolri memberangkatkan Satgas Penegakan Inpres nomor 6 tahun 2020, tentang pendisiplinan terhadap protokol Covid-19. Dengan berkumpulnya elemen masyarakat semua, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan komunitas yang berkumpul, ini menunjukkan kesungguhan semua untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya tersebut kembali mengingatkan pentingnya menerapkan disiplin protokol kesehatan. Dan dari kedisiplinan itulah menimbulkan kesadaran kolektif bersama. Jika kesadaran kolektif itu muncul, kita mampu memimalisir dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang dimulai dari diri sendiri baru komunitas yang lain.

“Covid-19 bisa menyerang siapa saja, tidak hanya TNI/ Polri maupun yang lain. Siapa dalam kondisi lemah dan tidak menjaga jarak, tidak cuci tangan dan tidak memakai masker bisa tertular Covid-19. Ini kita jaga bersama-sama,” kata Wakapolri.

“Menggunakan masker adalah yang paling utama harus dilakukan. Selain kepedulian untuk ikut aktif dengan ikut serta mengkampanyekan menggunakan masker sebagai gaya hidup baru,” jelasnya.

“Ingatkan keluarga, teman, rekan kerja, lingkungan terdekat, sehingga pada akhirnya meluas ke seluruh elemen masyarakat untuk gunakan masker. Sehingga nantinya bisa sebagai gaya hidup kita bersama di masa pandemi Covid-19 ini,” tambah Wakapolri.

Di kesempatan tersebut, Wakapolri juga memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 serta membagikan 1,5 juta masker untuk daerah Jawa Timur. Dan semua bergerak tidak hanya TNI/ Polri saja, semua harus terlibat komponen masyarakat.

"Setelah berhasil dengan Kampung Tangguh Semeru di Jawa Timur, ke depannya nanti kita akan tingkatkan dengan Penegakan Disiplin Berbasis Komunitas dalam rangka memutus mata rantai Covid-19," ujar Wakapolri, Komjen Pol Dr. Gatot Eddy Pramono. MSi. ***

CEK FAKTA: GEDUNG KEJAKSAAN TERBAKAR, LBP MINTA 'PEMUTIHAN' SEJUMLAH KORUPTOR? INI FAKTANYA

Tangkapan layar informasi palsu (hoaks) di media sosial




Beredar sebuah narasi bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) meminta 'pemutihan' sejumlah koruptor pasca-terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Narasi ini beredar di media sosial.

Adalah akun facebook Wiji Kartini yang turut mengunggah narasi tersebut, Minggu 23 Agustus 2020. Narasi itu berupa percakapan sejumlah pejabat.

Berikut percakapan selengkapnya:

"Pejabat BIN : "Lapor pak Presiden, gedung Kejaksaan dibakar eh maksudnya terbakar !"

LBP : " Kau bereskan lah pemutihan bagi saudara² koruptor kita"

Kapolri langsung berlagak pilon,

Para pejabat pura² kaget.

Para Taipan berpesta pora di Christmas Island.

140 kasus korupsi yang dilakukan kader PDIP pun hilang,

60 kasus korupsi kelas kakap yg dilakukan Konglomerasi China pun lenyap."

Unggahan ini direspons sejumlah warganet. Terdiri dari 71 emotikon, 49 komentar dan 20 kali dibagikan.

Penelusuran:

Dari penelusuran tim Cek Fakta Medcom.id, klaim bahwa LBP meminta 'pemutihan' sejumlah koruptor pasca-terbakarnya gedung Kejaksaan Agung, tidak berdasar. Faktanya, tidak ada informasi valid yang menyatakan kebenaran klaim pada percakapan tersebut, termasuk yang berkaitan LBP.

Di sisi lain, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan kebakaran tersebut tidak mengakibatkan terhentinya proses penanganan perkara. Pihaknya bakal terus memproses perkara yang sedang ditangani.

Burhanuddin juga memastikan berkas perkara tak terdampak kebakaran. Sebab, seluruh berkas perkara tersimpan di gedung yang aman dari kebakaran tersebut.

Seperti diketahui, terbakarnya gedung kejaksaan memicu kekhawatiran sejumlah pihak terhadap nasib perkara yang sedang ditangani pihak kejaksaan. Lebih-lebih, sejumlah perkara tersebut sedang disorot publik.

"Berkas perkara Pidsus (pidana khusus) dan Pidum (pidana umum) aman, karena berada di gedung lain, yang terbakar adalah gedung pembinaan (SDM) dan data SDM tersimpan di server," kata Burhanuddin seperti dilansir Mediaindonesia.com, Minggu 23 Agustus 2020. 

Dilansir Medcom.id, pihak kepolisian menyelidiki penyebab kebakaran. Di antaranya, polisi mengamankan sejumlah kamera pemantau atau closed circuit television (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP). 


"Diharapkan bisa menjawab pertanyaan apa yang terjadi sebenarnya," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat seperti dilansir Medcom.id, Minggu 23 Agustus 2020.

Kesimpulan:

Klaim bahwa LBP meminta 'pemutihan' sejumlah koruptor pasca-terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung, tidak berdasar. Faktanya, tidak ada informasi valid yang menyatakan kebenaran klaim pada percakapan tersebut, termasuk yang berkaitan LBP.

Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.

Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.

Sumber

https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/xkEYMzpk-gedung-kejaksaan-terbakar-lbp-minta-pemutihan-sejumlah-koruptor

Referensi:

https://mediaindonesia.com/read/detail/338754-jaksa-agung-kebakaran-tak-hambat-penanganan-perkara

https://www.inews.id/news/nasional/kebakaran-gedung-kejaksaan-agung-berkas-kasus-jaksa-pinangki-aman

https://www.medcom.id/nasional/hukum/9K50Oz3k-jaksa-agung-tegaskan-penanganan-perkara-tak-terhambat-kebakaran

https://www.medcom.id/nasional/hukum/yKXABxZN-polisi-amankan-cctv-kejaksaan-agung

https://archive.today/cJUIp

*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016


Lebih baru Lebih lama