PROLOG KINERJA DPW LSM BPPI PROVINSI SULAWESI SELATAN

Salah satu tupoksi LSM sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Non Pemerintah (NGO) selain kontrol sosial, agen perubahan, pendampingan dan pembelaan hak sipil atas hukum, adalah menjalin partnership bersama stakeholders dalam pembangunan daerah.

LSM BPPI DPW Sulawesi Selatan akan berkomitmen mengusung program partnership mutualism, sinergitas Trias Politika di Pemerintahan Daerah (Provinsi maupun Kabupaten Kota). Satu diantaranya menggandeng Lembaga Kajian dan Pengembangan Ekonomi Daerah. Juga program Pendampingan dan Penggodokan Legislatif Drafting, bekerja sama dengan Lembaga Konsultan Ahli Legislatif Drafting, tingkat nasional yang telah punya reputasi dan rekam jejak gemilang.

Penggodokan dan Penyusunan Tuntas, produk hukum daerah seperti PERDA, memerlukan Tim Ahli yang piawai sehingga payung hukum tersebut terpenuhi unsur unsurnya, baik secara akademis, sosiologis, filosofis dan yuridis.

Program partnership dimaksud sudah barang tentu membutuhkan sounding berkelanjutan sehingga dapat didukung semua pihak, baik pihak Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif dan Publik.

Oleh: Samsul Hadi, SH - Penggagas  DPW LSM BPPI Provinsi Sulawesi Selatan ***

DISINFORMASI] POLISI REKRUT PREMAN UNTUK MENEGAKKAN PROTOKOL COVID-19

Beredar informasi di media sosial Twitter yang menyebutkan bahwa Polisi merekrut preman untuk mencegah Covid-19. 


Dilansir dari Tempo.co, Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono membantah ingin merekrut preman untuk menegakkan protokol pencegahan Covid-19 di pasar. Ia mengatakan bahwa Polisi bukan merekrut preman, melainkan ingin melibatkan pimpinan informal di satu komunitas pasar tradisional untuk mengingatkan pentingnya menjalankan protokol kesehatan karena realitasnya di masyarakat kita, pasar tradisional tidak ada pimpinan (formal). Realitasnya ada yang menyebutnya sebagai Kepala Keamanan, Mandor, atau Jeger. Lebih lanjut Gatot menjelaskan bahwa Tokoh-Tokoh Informal ini tidak berwenang untuk menerapkan sanksi-sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah.

KATEGORI: DISINFORMASI

Link Counter:

https://nasional.tempo.co/read/1386206/wakapolri-klarifikasi-soal-rekrut-preman-untuk-menegakkan-protokol-covid-19

Sumber:

https://www.kominfo.go.id/content/detail/29482/disinformasi-polisi-rekrut-preman-untuk-menegakkan-protokol-covid-19/0/laporan_isu_hoaks

Lebih baru Lebih lama