SATGAS YONARMED 3/105 TARIK MEMBUAT JAMBANISASI

Satgas Yonarmed 3/105 Tarik Pos Fatuha mengadakan program jambanisasi di beberapa rumah wilayah desa binaan sebagai bentuk kepedulian Satgas Yonarmed 3/105 Tarik kepada kesehatan lingkungan masyarakat. 

KOBALIMA TIMUR - Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonarmed 3/105 Tarik, Letkol Arm Laode Irwan Halim, S.I.P., M.Tr. (Han)., melalui rilis tertulisnya di Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Minggu (20/9/2020). 



Diungkapkan Dansatgas, bahwa kesehatan dan kebersihan merupakan modal dasar menjalankan kegiatan maka anggota Pos Fatuha mewujudkannya dengan terjun langsung dalam program jambanisasi. 

"Guna meningkatkan kesehatan lingkungan di daerah perbatasan, program ini dilaksanakan untuk 15 Orang yang terbagi 8 dusun," ucapnya.

"Hal ini merupakan kepedulian Satgas khususnya kepada masyarakat di desa dalam kemanunggalan antara TNI dengan rakyat. Dengan adanya pembangunan jamban ini, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup sehat, terutama mereka yang belum memiliki fasilitas untuk BAB (Buang Air Besar)," tambahnya. 

Sertu Rokhmat selaku Danpos Fatuha mengatakan bahwa ini merupakan program Sandes (Sanitasi Perdesaan) padat karya yang dikelola oleh Dinas PUPR provinsi NTT Balai Cipta Karya.

"Mengingat minimnya posko kesehatan di desa tersebut maka lebih baik mencegah daripada mengobati, contohnya melakukan jambanisasi guna meminimalisir sumber penyakit," ujar Danpos.

Nelson Ejhon (30) selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL Teknik) mengucapkan, "Masyarakat disini selama ini menjadikan sungai dan kebun sebagai tempat untuk buang hajat tentu hal ini sangat berbahaya karena sungai akan menjadi kotor dan nantinya akan berdampak pencemaran lingkungan".

Sementara itu Bapak Cyprianus Nahak Bauk (53) selaku Kepala Desa mengungkapkan terima kasihnya kepada Satgas Yonarmed 3/105 Tarik, yang telah peduli dan membantu warganya dalam pembuatan jamban sehingga meminimalisir pencemaran air akibat dari BAB ke sungai.

"Saya ucapkan terima kasih atas kepedulian TNI Satgas Yonarmed 3/105 Tarik karena bagi kami, pembangunan jambanisasi ini sudah lama kami idamkan dan akhirnya sekarang bisa terealisasi," ungkapnya. ***(tim)

CEK FAKTA: GEDUNG KEJAKSAAN TERBAKAR, LBP MINTA 'PEMUTIHAN' SEJUMLAH KORUPTOR? INI FAKTANYA

Tangkapan layar informasi palsu (hoaks) di media sosial




Beredar sebuah narasi bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) meminta 'pemutihan' sejumlah koruptor pasca-terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Narasi ini beredar di media sosial.

Adalah akun facebook Wiji Kartini yang turut mengunggah narasi tersebut, Minggu 23 Agustus 2020. Narasi itu berupa percakapan sejumlah pejabat.

Berikut percakapan selengkapnya:

"Pejabat BIN : "Lapor pak Presiden, gedung Kejaksaan dibakar eh maksudnya terbakar !"

LBP : " Kau bereskan lah pemutihan bagi saudara² koruptor kita"

Kapolri langsung berlagak pilon,

Para pejabat pura² kaget.

Para Taipan berpesta pora di Christmas Island.

140 kasus korupsi yang dilakukan kader PDIP pun hilang,

60 kasus korupsi kelas kakap yg dilakukan Konglomerasi China pun lenyap."

Unggahan ini direspons sejumlah warganet. Terdiri dari 71 emotikon, 49 komentar dan 20 kali dibagikan.

Penelusuran:

Dari penelusuran tim Cek Fakta Medcom.id, klaim bahwa LBP meminta 'pemutihan' sejumlah koruptor pasca-terbakarnya gedung Kejaksaan Agung, tidak berdasar. Faktanya, tidak ada informasi valid yang menyatakan kebenaran klaim pada percakapan tersebut, termasuk yang berkaitan LBP.

Di sisi lain, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan kebakaran tersebut tidak mengakibatkan terhentinya proses penanganan perkara. Pihaknya bakal terus memproses perkara yang sedang ditangani.

Burhanuddin juga memastikan berkas perkara tak terdampak kebakaran. Sebab, seluruh berkas perkara tersimpan di gedung yang aman dari kebakaran tersebut.

Seperti diketahui, terbakarnya gedung kejaksaan memicu kekhawatiran sejumlah pihak terhadap nasib perkara yang sedang ditangani pihak kejaksaan. Lebih-lebih, sejumlah perkara tersebut sedang disorot publik.

"Berkas perkara Pidsus (pidana khusus) dan Pidum (pidana umum) aman, karena berada di gedung lain, yang terbakar adalah gedung pembinaan (SDM) dan data SDM tersimpan di server," kata Burhanuddin seperti dilansir Mediaindonesia.com, Minggu 23 Agustus 2020. 

Dilansir Medcom.id, pihak kepolisian menyelidiki penyebab kebakaran. Di antaranya, polisi mengamankan sejumlah kamera pemantau atau closed circuit television (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP). 


"Diharapkan bisa menjawab pertanyaan apa yang terjadi sebenarnya," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat seperti dilansir Medcom.id, Minggu 23 Agustus 2020.

Kesimpulan:

Klaim bahwa LBP meminta 'pemutihan' sejumlah koruptor pasca-terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung, tidak berdasar. Faktanya, tidak ada informasi valid yang menyatakan kebenaran klaim pada percakapan tersebut, termasuk yang berkaitan LBP.

Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.

Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.

Sumber

https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/xkEYMzpk-gedung-kejaksaan-terbakar-lbp-minta-pemutihan-sejumlah-koruptor

Referensi:

https://mediaindonesia.com/read/detail/338754-jaksa-agung-kebakaran-tak-hambat-penanganan-perkara

https://www.inews.id/news/nasional/kebakaran-gedung-kejaksaan-agung-berkas-kasus-jaksa-pinangki-aman

https://www.medcom.id/nasional/hukum/9K50Oz3k-jaksa-agung-tegaskan-penanganan-perkara-tak-terhambat-kebakaran

https://www.medcom.id/nasional/hukum/yKXABxZN-polisi-amankan-cctv-kejaksaan-agung

https://archive.today/cJUIp

*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016

Lebih baru Lebih lama