TNI AD UJI COBA ROKET DI PANTAI BOCOR KEBUMEN

Mabes TNI AD melakukan Uji Firing Test Of System Acceptance (Ftsa) Kontrak Rocket dan Rantis khusus Armed AV-RMD dan AV-UCF  yang dibeli dan didatangkan khusus dari Brasil bertempat di lapangan tembak Dislitbangad Desa Setrojenar, Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, Rabu (02/09/20).

KEBUMEN - Kegiatan tersebut ditinjau langsung oleh Danpussen Armed Mayjend TNI Nisan Setiadi, S.E beserta para pejabat dari Direktorat peralatan Angkatan Darat didampingi Komandan kodim 0709/Kebumen Letkol Kav MS. Prawiranegara Matondang S.E. M.M., Kapaldam IV/Diponegoro dan Kakalan Dislitbangad Kapten Cpl Sutarjo.



Uji coba roket dengan hitungan mundur senjata roket jenis SS 30, SS 40, SS 60 dan SS 80 materiil yang digunakan 8 CL dan 16 Butir Munisi yang terdiri dari SS-30 : 1 CL, SS-40 : 1 CL ,SS-60 : 3 CL dan SS-80 : 3 CL diproduksi oleh Avibras PT. Poris Duta Sarana bekerja sama dengan Puspalad.

Alutsista Armed Multi Launcher Rocket System, Astros II MK 6 produksi Avibras Industria Aeroespecia SA (AIA-SA) Brasil ini merupakan sistem senjata peluncuran roket yang memiliki kaliber multi efek getar yang tinggi. Juga dapat menembakan tiga jenis kaliber dari unit peluncuran yang sama.

Alutsista baru milik TNI AD ini memiliki sistem berteknologi tinggi dengan dibekali remot kontrol untuk membidik sasaran dan keunggulan lainya adalah akurasi tinggi karena dilengkapi navigator dibantu GPS melalui pusat kendali tembak bataliyon yang memiliki C4, comand, control, computing, comunicatons, inteligance dan navigation,"

Dalam uji coba tersebut dilaksanakan 5 kali luncuran tembakan dengan sebelumnya dilaksanakan pengambilan data dengan menerbangkan balon udara untuk mengetahui kecepatan angin, suhu dll. 

Pengadaan alutsista baru milik TNI AD ini merupakan upaya penguatan pertahanan negara di tengah maraknya berbagai tantangan baik dari luar maupun dari dalam negeri.

Hadir dalam kegiatan itu Danpussen Armed Mayjen TNI Nisan Setiadi, S.E., Irada Itjenad Brigjen Pujianto, Kadislaikad Brigjen TNI Gunung S, Itjen Kemhan Kolonel Inf Simatupang, Kapusada dan Kabit matra Darat Kol Cba Gatot, Pamen Ahli Bidang Otomotif dan Produksi Kolonel Cpl Firman, Pamen Ahli bidang Muhandak Kolonel Cpl Alun, Kasubdit Ran Kolonel Cpl Lilik Hendro, Kadislitbang Kolonel Inf L. Sihotang, Kapaldam IV/Diponegora Letkol Cpl Tias Puruhita serta para pejabat terkait. ***

CEK FAKTA: GEDUNG KEJAKSAAN TERBAKAR, LBP MINTA 'PEMUTIHAN' SEJUMLAH KORUPTOR? INI FAKTANYA

Tangkapan layar informasi palsu (hoaks) di media sosial




Beredar sebuah narasi bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) meminta 'pemutihan' sejumlah koruptor pasca-terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Narasi ini beredar di media sosial.

Adalah akun facebook Wiji Kartini yang turut mengunggah narasi tersebut, Minggu 23 Agustus 2020. Narasi itu berupa percakapan sejumlah pejabat.

Berikut percakapan selengkapnya:

"Pejabat BIN : "Lapor pak Presiden, gedung Kejaksaan dibakar eh maksudnya terbakar !"

LBP : " Kau bereskan lah pemutihan bagi saudara² koruptor kita"

Kapolri langsung berlagak pilon,

Para pejabat pura² kaget.

Para Taipan berpesta pora di Christmas Island.

140 kasus korupsi yang dilakukan kader PDIP pun hilang,

60 kasus korupsi kelas kakap yg dilakukan Konglomerasi China pun lenyap."

Unggahan ini direspons sejumlah warganet. Terdiri dari 71 emotikon, 49 komentar dan 20 kali dibagikan.

Penelusuran:

Dari penelusuran tim Cek Fakta Medcom.id, klaim bahwa LBP meminta 'pemutihan' sejumlah koruptor pasca-terbakarnya gedung Kejaksaan Agung, tidak berdasar. Faktanya, tidak ada informasi valid yang menyatakan kebenaran klaim pada percakapan tersebut, termasuk yang berkaitan LBP.

Di sisi lain, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan kebakaran tersebut tidak mengakibatkan terhentinya proses penanganan perkara. Pihaknya bakal terus memproses perkara yang sedang ditangani.

Burhanuddin juga memastikan berkas perkara tak terdampak kebakaran. Sebab, seluruh berkas perkara tersimpan di gedung yang aman dari kebakaran tersebut.

Seperti diketahui, terbakarnya gedung kejaksaan memicu kekhawatiran sejumlah pihak terhadap nasib perkara yang sedang ditangani pihak kejaksaan. Lebih-lebih, sejumlah perkara tersebut sedang disorot publik.

"Berkas perkara Pidsus (pidana khusus) dan Pidum (pidana umum) aman, karena berada di gedung lain, yang terbakar adalah gedung pembinaan (SDM) dan data SDM tersimpan di server," kata Burhanuddin seperti dilansir Mediaindonesia.com, Minggu 23 Agustus 2020. 

Dilansir Medcom.id, pihak kepolisian menyelidiki penyebab kebakaran. Di antaranya, polisi mengamankan sejumlah kamera pemantau atau closed circuit television (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP). 


"Diharapkan bisa menjawab pertanyaan apa yang terjadi sebenarnya," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat seperti dilansir Medcom.id, Minggu 23 Agustus 2020.

Kesimpulan:

Klaim bahwa LBP meminta 'pemutihan' sejumlah koruptor pasca-terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung, tidak berdasar. Faktanya, tidak ada informasi valid yang menyatakan kebenaran klaim pada percakapan tersebut, termasuk yang berkaitan LBP.

Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.

Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.

Sumber

https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/xkEYMzpk-gedung-kejaksaan-terbakar-lbp-minta-pemutihan-sejumlah-koruptor

Referensi:

https://mediaindonesia.com/read/detail/338754-jaksa-agung-kebakaran-tak-hambat-penanganan-perkara

https://www.inews.id/news/nasional/kebakaran-gedung-kejaksaan-agung-berkas-kasus-jaksa-pinangki-aman

https://www.medcom.id/nasional/hukum/9K50Oz3k-jaksa-agung-tegaskan-penanganan-perkara-tak-terhambat-kebakaran

https://www.medcom.id/nasional/hukum/yKXABxZN-polisi-amankan-cctv-kejaksaan-agung

https://archive.today/cJUIp

*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016


Lebih baru Lebih lama