BABINSA KEPOH KOMSOS DI DESA KEPOH KEC. SAMBI, BOYOLALI

Dalam rangka pencegahan Covid-19 Babinsa Kepoh Koramil 10/Sambi Kodim 0724/Boyolali Serka Edi Mulyanto melaksanakan kegiatan patroli wilayah serta melaksanakan komsos dengan memberikan himbauan kepada warga Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali, Kamis (29/10).‎ 

BOYOLALI - Dalam komsosnya Babinsa Kepoh Serka Edi Mulyanto menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang cara pencegahan penularan Covid-19.

“Untuk masyarakat agar tidak panik dengan warga yang baru pulang dari luar daerah, karena mereka belum tentu positif Corona. Sebagai langkah antisipasi tetap lapor ke RT dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari,” kata Babinsa.

Serka Edi berharap semoga dengan terus memberikan himbauan dan sosialisasi, masyarakat dapat memahami dan mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona. 

“Semoga sosialisasi dan himbauan yang terus dilakukan semua pihak dapat mencegah penyebaran covid 19 ini meluas, kita hanya bisa berdoa kepada Sang Pencipta setelah semua usaha sudah dilakukan, agar pandemi ini segera berakhir,” ungkap Babinsa. ***

***

MEDIA REALITA NEWS

***

[DISINFORMASI] MEMAKAI MASKER TAK BER-SNI BAKAL DIDENDA DAN DIPENJARA

Beredar postingan di media sosial Facebook yang mengunggah tangkapan layar dari salah satu situs berita dengan judul "Tak Boleh Sembarangan, Pemerintah Mulai Hari Ini Anjurkan Pakai Masker Ber-SNI", dan tambahan narasi yang mengklaim jika memakai masker tak ber-SNI maka akan di denda dan di penjara.


Berdasarkan hasil penelusuran, klaim yang menyebut orang yang memakai masker tidak ber-SNI akan didenda dan dipenjara adalah tidak benar. Faktanya Kementerian Perindustrian melalui Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh memberikan penjelasannya. Ia menegaskan penerapan SNI masker dari kain masih bersifat sukarela. "Kami sampaikan kembali bahwa tujuan penetapan SNI ini adalah sebagai pedoman bagi industri dalam negeri untuk memproduksi masker kain dengan spesifikasi atau parameter yang ada di dalam SNI 8914:2020 tersebut, sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 dengan lebih baik dan lebih aman digunakan masyarakat," ujarnya.

Sumber:

https://www.kominfo.go.id/content/detail/30399/disinformasi-memakai-masker-tak-ber-sni-bakal-didenda-dan-dipenjara/0/laporan_isu_hoaks

Link Counter:

https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4391349/cek-fakta-tidak-benar-memakai-masker-tak-ber-sni-bakal-didenda-dan-dipenjara

Lebih baru Lebih lama