KETUA ADVOKASI PWOIN MINTA POLRI TINDAK TEGAS PELAKU PENGEROYOKAN WARTAWAN DI NTT

JAKARTA - Tindakan kekerasan main hakim sendiri terhadap wartawan, yang dilakukan oleh sekelompok oknum Partai Beringin di Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 15/10/2020 mendapat kecaman keras.

Usai Ketua umum perkumpulan wartawan online independen Nusantara (PWOIN ) Feri Rusdiono, mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan, kini giliran Ketua Advokasi/ PWOIN yang mengecam aksi premanisme terhadap wartawan.

"Saya mengecam aksi main hakim sendiri tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah oknum dari Partai Beringin Golkar Provinsi NTT terhadap wartawan gardamalaka.com," tegas Gusjoy S. SH., SHI., S.Sos., MH.

Gusjoy mengatakan, demi menjaga martabat dan marwah teman-teman wartawan maka Polri dalam hal ini Polres Malaka harus menangani secara serius dan cepat pengeroyokan tersebut.

"Polres Malaka tidak hanya serius saja melainkan harus cepat menangkap pelaku tindakan anarkis kepada wartawan," ujar Gus.

Kalau sampai tidak ditangkap pelaku pengeroyokan, dia khawatir, wartawan akan mudah diperlakukan sewenang-wenang oleh siapapun.

Terutama ketika sedang melakukan tugas jurnalistik, melakukan peliputan, menyampaikan informasi baik itu tentang kritik kepada penyelenggara negara. Di Malaka Provinsi NTT, Wartawan gardamalaka.com yang  disaat pengambilan video dan gambar untuk keperluan dokumentasi tiba-tiba seseorang mendekatinya yang dikenal, bernama M mengenakan stelan baju loreng kuning, sambil berteriak agar menghapus video dan gambar yang baru diambil itu. Wartawan gardamalaka.com dalam keadaan berjalan, tiba-tiba dari belakang dirinya merasakan pukulan beruntun dari seorang bernama ASK.

Gus joy juga menilai, kasus itu  merupakan kasus pengeroyokan wartawan. Pasal yang paling tepat digunakan untuk para pelaku adalah  menggunakan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Polres Malaka harus tangkap dan menahan para pelaku pengeroyokan, karena ancaman di atas 5 tahun itu harus ditangkap, harus ditahan ya jadi Polres malaka harus segera melakukan tindakan yang cepat," tandas Gus Joy yang juga salah satu pengacara kondang ibu kota Jakarta.

Ditambahkan Gus, upaya tersebut supaya bisa menjaga marwah teman-teman wartawan. PWOIN Provinsi NTT akan melindungi sampai kapanpun  teman-teman wartawan yang ada di daerah.

"Jadi ini sebagai tanggung jawab moral dan tanggung jawab organisasi kepada teman-teman wartawan yang ada di daerah. Dalam hal ini Polda NTT khususnya Polres Malaka agar menangani persoalan tersebut dengan serius, dan bila perlu dibawa ke Mabes Polri. Mengacu kepada undang-undang lanjut Gus nomor 40 tahun 1999 tentang pers bab VIIII ketentuan pidana pasal 18 ayat (1) setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun penjara. Polri menjadi barometer profesional dan akuntabel, persoalan tersebut harus menjadi prioritas Polres Malaka," pintanya.

Sebelumnya diberitakan Wartawan sekaligus pemimpin redaksi, (pemred), media cyber gardamalaka.com, Johanes Seran Bria mengalami pengeroyokan dari massa pendukung paket Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin,  tepatnya di Desa Haitimuk Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka, pada Kamis,15/10/2020. Akibat pengeroyokan itu wartawan gardamalaka.com (korban) mengalami pembekakan serius pada kepala bagian belakang, persoalan tersebut sudah di laporkan kepada pihak kepolisian Polres Malaka. ***

KETUA UMUM PWOI NUSANTARA FERI RUSDIONO KECAM KEKERASAN KEPADA ANGGOTA PENGURUS PWO NTT

Ketua Umum PWOIN Feri Rusdiono mengecam kekerasan terhadap anggota wartawan yang dilakukan oleh oknum anggota Partai Beringin Provinsi NTT. Feri Rusdiono menyebut bahwa tindakan oknum anggota Partai Beringin yang melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan saat melakukan tugasnya tidak bisa dibiarkan. 

JAKARTA - “DPP PWOIN meminta Pimpinan Kepolisian wilayah hukum Provinsi NTT memberi tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Feri.

Menurut dia, selain pelanggaran terhadap UU Pers No. 40 tahun 1999, bagi siapa saja yang  melakukan penganiayaan dan perampasan barang milik wartawan tersebut merupakan pelanggaran pidana yang diatur dalam KUHP.

“Dalam melakukan tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi UU Pers No. 40. Tahun 1999, Kapanpun dimana pun Bagi anggota PWOI Nusantara selalu mendapat perlindungan dari organisasi," tegas Feri yang selalu siap memberikan pembelaan kepada anggotanya.

“Saya juga langsung memerintahkan Ketua PWO NTT Bung Jhon agar memonitor dan mengawal kasus ini," tegasnya.

Feri menegaskan DPP PWOI Nusantara akan memonitor, mengawal, meminta para penegak hukum Polri NTT memproses secara hukum jika memang kejadian yang menimpa anggota wartawannya dilakukan oleh anggota oknum Partai Beringin. ***

[DISINFORMASI] PENGGUNAAN MASKER SCUBA DILARANG KARENA ALASAN POLITIK

Beredar postingan di media sosial Facebook berupa tangkapan layar pemberitaan sejumlah media televisi terkait larangan penggunaan masker bertipe scuba. Larangan menggunakan masker scuba disebut-sebut merupakan bagian dari politik perusahaan.

Berdasarkan penelusuran, klaim bahwa masker scuba dilarang karena alasan politik adalah keliru. Faktanya,  larangan penggunaan masker bertipe scuba lebih kepada aspek fungsinya. Masker tersebut dianggap tidak efektif mencegah penyebaran Covid-19, bukan karena politik perusahaan. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, masker scuba dan buff dinilai sebagai masker dengan satu lapisan, tipis dan mudah ditarik ke leher serta penggunaannya dirasa tidak berarti. Sebagai pencegahan, Wiku merekomendasikan masker bedah atau masker kain yang terdiri dari tiga lapisan kain katun. 

Sumber:

https://www.kominfo.go.id/content/detail/29549/disinformasi-penggunaan-masker-scuba-dilarang-karena-alasan-politik/0/laporan_isu_hoaks

https://turnbackhoax.id/2020/09/20/salah-pelarangan-masker-scuba-politik-perusahaan/

https://jogja.suara.com/read/2020/09/20/105857/masker-scuba-tak-efektif-tangkal-covid-19-ini-penjelasan-dokter-rsa-ugm

Lebih baru Lebih lama