Konferensi pers untuk menjelaskan substansi UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR telah digelar pada Senin, 5 Oktober 2020. Dalam pemaparannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan tujuan UU Cipta Kerja sebagai upaya pemerintah memangkas birokrasi yang berbelit sehingga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih besar.
JAKARTA - “Setiap tahunnya, ada sekitar 3 juta anak muda yang perlu pekerjaan. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, kebutuhan atas penciptaan lapangan kerja baru sangat mendesak,” tutur Airlangga. Menurut Menko Perekonomian, harapannya, UU Cipta Kerja dapat membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).
“Apalagi Indonesia memiliki bonus demografi. UU Cipta Kerja dibentuk dengan mengutamakan kepentingan rakyat, yang butuh kepastian dalam bekerja”, kata Airlangga.
UU Cipta Kerja, menurutnya diharapkan dapat menggerakkan rakyat untuk membuka usaha sendiri, dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Rakyat juga dapat membuka usaha baru dengan lebih mudah, karena perizinan bagi UMK telah dipermudah.
“UU Cipta Kerja juga mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang telah menyederhanakan dan memotong model perizinan yang berbelit sehingga praktik pungli atau pungutan liar dapat dihilangkan”, imbuh Airlangga.
Penjelasan Isu yang Beredar di Masyarakat
Menko Perekonomian menyoroti klaster ketenagakerjaan yang banyak menjadi perbincangan di masyarakat, terutama terkait isu/hoaks yang terlalu banyak beredar sehingga menimbulkan persepsi yang salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tegaskan bahwa di UU Cipta Kerja, upah minimum tidak dihapuskan. Upah ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi, sehingga upah tidak akan turun. UU Cipta Kerja bahkan mengatur upah pekerja harus lebih tinggi dari upah minimum,” tegas Menko Perekonomian.
Dalam UU Cipta Kerja, Menko Airlangga menambahkan bahwa besaran pesangon diatur sehingga pekerja mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang mengatur agar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan manfaat lain berupa peningkatan kompetensi (upskilling) serta akses pada kesempatan kerja yang baru.
“Terkait waktu kerja yang eksploitatif, jumlah jam kerja sama seperti UU Ketenagakerjaan. Selain itu, UU Cipta Kerja juga tidak menghapuskan hak cuti haid dan cuti melahirkan.
Pekerja outsourcing tetap mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Hak pekerja juga harus tetap dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing”, ungkapnya.
Terkait isu tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk ke Indonesia, Menko menjelaskan, “Dalam UU Ciptaker diatur Tenaga Kerja Asing yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu. Kemudian, perusahaan yang memperkerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)”.
Airlangga juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja ini lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, dengan memberikan berbagai macam kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terutama untuk mengembangkan usahanya.
UU Cipta Kerja memberikan kemudahan perizinan tunggal bagi UMK melalui pendaftaran, dan memberikan insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM.
“Pemerintah (Pusat dan Daerah) dan BUMN/D wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi, tempat usaha atau pengembangan UMK pada infrastruktur publik (terminal, bandara, pelabuhan, stasiun, rest area jalan tol, dan infrastruktur publik lainnya)”, tegas Airlangga.
Lebih lanjut Airlangga mengatakan, terkait jaminan produk halal, UU Cipta Kerja menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal dengan memberikan pembatasan waktu proses penerbitan sertifikat halal, dan memperluas Lembaga Pemeriksa Halal yang dapat dilakukan juga oleh ormas Islam dan perguruan tinggi negeri.
“Bahkan bagi pelaku UMK, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung oleh pemerintah”, lanjut Menko Perekonomian.
Saat konferensi pers, Airlangga Hartarto didampingi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia , Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal di Graha Shawala, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Kelautan dan Perikanan yang hadir secara virtual. ***
CEK FAKTA: BENARKAH TERMOMETER THERMAL GUN DAPAT MERUSAK OTAK?
Beredar informasi di masyarakat yang menyatakan termometer dahi atau thermal gun dapat merusak otak karena mengandung radioaktif. Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto menepis hal tersebut, ia mengatakan thermal gun tidak berpengaruh terhadap otak.
Secara ilmiah, kata Achmad, para ahli mengatakan, informasi thermal gun dapat merusak otak tidak benar. Fungsi thermal gun adalah mengukur suhu tubuh dengan paparan sinar infra merah.
"[Thermal gun] tidak menggunakan sinar laser, radioaktif semacam X-ray, hanya [menggunakan] infra red. Berbagai informasi mengatakan thermal gun merusak otak ini adalah statement yang salah," katanya di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Ia menekankan masyarakat jangan terpengaruh informasi soal thermal gun berisi pancaran radioaktif yang dapat merusak struktur otak manusia.
"Mari kita sikapi dengan baik, ini akan membuat masyarakat panik jika tidak dibenarkan. Oleh karena itu inilah yang harus kita jelaskan dan masyarakat agar memakluminya," ujar Achmad.
Thermal gun atau yang dikenal juga dengan termometer dahi bekerja dengan menggunakan infra merah yang muncul saat termometer diarahkan ke dahi.
Kelebihan yang dimiliki termometer dahi adalah dapat merekam suhu dengan cepat dan akurat, serta dapat digunakan pada bayi yang berusia 3 bulan hingga orang dewasa.
Penelitian terbaru menunjukkan termometer ini dapat digunakan pada bayi baru lahir serta memiliki akurasi tinggi untuk digunakan di dubur daripada termometer lainnya. Sayangnya, termometer ini memiliki harga yang cukup mahal dibandingkan dengan termometer jenis lainnya.
Selain thermal gun, berikut beberapa jenis serta fungsi setiap termometer seperti dilansir Mayo Clinic.
Termometer Digital
Ini adalah salah satu termometer yang paling mudah ditemui di apotek, termometer digital ini bekerja karena adanya sistem diujung termometer yang disentuh pada bagian tubuh seperti mulut, dubur dan ketiak.
Termometer digital dapat digunakan oleh bayi yang baru lahir hingga orang dewasa. Kelebihan dari termometer ini adalah praktis dan hanya membutuhkan sekitar 1 menit untuk mengetahui suhu tubuh.
Meskipun begitu, termometer ini juga memiliki kekurangan antara lain, jika digunakan pada dubur bayi, maka orang tua sulit mengetahui apakah bayi merasa nyaman menggunakan termometer ini atau tidak.
Selain itu, termometer ini akan memberikan rasa tidak nyaman kepada orang yang bernafas dengan mulut saat mereka juga menggunakan termometer pada mulut mereka. Dan jika setelah makan atau minum disarankan untuk menunggu sekitar 15 menit untuk menggunakannya, karena makanan dan minuman dapat mempengaruhi suhu yang terbaca.
Termometer Telinga
Sesuai namanya, termometer ini dapat bekerja jika diletakkan di dalam telinga, dilansir dari Health Direct, termometer ini dapat bekerja sangat cepat yaitu sekitar 1 detik saja untuk pengguna dapat mengetahui suhu tubuh mereka. Namun, termometer ini tidak dapat digunakan oleh semua orang, hanya bayi di atas usia 6 bulan hingga orang dewasa saja yang disarankan untuk menggunakannya.
Termometer Dot Digital
Termometer ini akan sangat membantu bagi para ibu untuk mengukur suhu anak. Karena berbentuk seperti dot, anak akan mudah untuk menghisap termometer tersebut. Namun sayangnya termometer ini tidak disarankan untuk bayi yang baru lahir, serta dibutuhkan waktu sekitar 3 hingga 5 menit agar dapat mengetahui suhu tubuh. Dan terkadang, suhu yang ditunjukkan kurang akurat.
Termometer Air Raksa
Termometer ini berbentuk tabung dan di dalamnya terdapat air raksa. Namun saat ini termometer air raksa tidak dianjurkan untuk digunakan karena jika tabung itu pecah, maka cairan air raksa dapat membahayakan kesehatan.
Jenis termometer lainnya yang cukup banyak dikenal adalah Termometer Tipe Strip, namun termometer ini juga tidak disarankan untuk digunakan karena pengukur suhu dalam termometer ini sering tidak akurat.
Sumber: