POLRES MAGELANG KOTA TANGKAP RESIDIVIS PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Kapolres Magelang Kota/ Polda Jawa Tengah AKBP Nugroho Ari Setyiawan mengadakan press release perkara tindak pidana narkoba di Aula Polres Magelang Kota Jawa Tengah Kamis (26/11).

MAGELANG - Adapun kronologis kejadiannya pada tanggal 27 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Magelang Selatan mendapat informasi tentang seseorang yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis Sabu, di Jalan Kampung Malangan Kelurahan Tidar Utara Kecamatan Magelang Kota Magelang.

Kemudian unit Reskrim Polsek Magelang Selatan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan tersangka.

Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB, unit Reskrim mengamankan seorang laki- laki mengaku bernama HS als Endro. Pelaku seorang residivis dengan alamat Desa Jogomulyo, Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang.

Ketika dilakukan penggeledahan, dari badan tersangka ditemukan satu paket plastik sabu dan satu buah korek api gas warna biru merk G 2000.

Dari saku sebelah kanan tersangka ditemukan satu toples plastik kecil warna putih selanjutnya pelaku residivis digelandang di Polsek Magelang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Barang bukti yang telah disita 1 (satu) bungkus plastik flip kecil narkotika berisi sabu-sabu yang dimasukan di dalam gulungan plastik dilakban warna hitam seberat 1,16 gram beserta plastik pembungkusnya, dua bush pipet kaca, satu buah potongan lem bakar warna putih bening, satu buah jarum jahit beserta benang warna putih dan dua buah lintingan alumunium foil, dua buah potongan sedotan warna putih, dua buah potongan sedotan warna putih yang masih menempel pada tutup botol warna krem, satu potong celana pendek motip doreng warna abu-abu tua kombinasi abu-abu muda dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol. AA 3596 GT.

Menurut keterangan tersangka, ia mendapat barang haram tersebut dari temannya yang mendekam di lapas Kedungpane Semarang.

Pasal pidana yang dikenakan adalah Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf A UU RI No. 36 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000 dan paling banyak  Rp 8.000.000.000," tutur Kapolres. ***

 



[SALAH] FOTO-FOTO PEMBERONTAKAN ULAMA DAN SANTRI DI MADIUN



Status: False Context

Fakta:

Akun Twitter @arulbaex mengunggah enam foto yang digabung dalam kolase. Akun @arulbaex mengklaim bahwa keenam foto tersebut merupakan foto-foto pembantaian ulama dan santri di Madiun pada tahun 1948.

Berdasarkan pencarian gambar, ditemukan fakta bahwa foto-foto tersebut tidak berhubungan satu sama lain dan bukan merupakan foto pembantaian ulama dan santri.

Foto 1:

Foto yang diambil oleh Neal Ulevich pada tahun 1976 memenangkan Pulitzer pada tahun 1977. Seorang mahasiswa tergantung di taman Universitas Thammasat di Bangok. Ketika mahasiswa berdemonstrasi menentang mantan presiden militer tersebut, polisi menanggapi dengan kekerasan tersebut.

Foto 2:

Foto tersebut merupakan potret Divisi Siliwangi yang menangkap semua simpatisan PKI di Madiun. Sebelum adanya peristiwa G30S/PKI 1965, PKI itu sudah melakukan pemberontakan berdarah di Madiun 19 September 1948. Pemerintahan Soekarno menetapkan gerakan itu adalah bentuk pemberontakan terhadap NKRI. Maka tanpa tanggung-tanggung lagi Indonesia mengerahkan Divisi Siliwanginya untuk menggulung kekuatan PKI di Madiun dan sekitarnya.

Foto 3:

Foto tersebut merupakan kepala dari I Gede Puger setelah dimutilasi. Pada 16 Desember 1965 sejumlah anggota RPKAD menyeret I Gede Puger, salah satu donatur Central Daerah Besar (CBD) PKI Propinsi Bali yang ditembak di depan massa kemudian dimutilasi.

Foto 4:

Foto tersebut merupakan foto dari Kolonel Sarwo Edhie Prabowo yang telah berhasil menumpas PKI. Kemudian fotonya yang sedang dikerumuni massa dijadikan sampul buku yang berjudul “Sarwo Edhie dan Tragedi 1965”.

Foto 5:

Foto tersebut merupakan adegan dari film The Killing Fields yang menggambarkan cerita seorang jurnalis Amerika, Sydney Schanberg dan jurnalis asal Kamboja, Dith Pran yang meliput situasi di Kamboja dari awal masuknya Khmer Merah. Sampai akhirnya Sydney dipulangkan kembali ke negaranya, sedangkan Pran, sama seperti rakyat Kamboja lainnya, ia dipaksa untuk meninggalkan Pnom Penh dan tinggal di desa sebagai petani yang harus bekerja selama enam belas jam setiap harinya.

Foto 6:

Foto tersebut merupakan foto seorang simpatisan PKI yang sedang diinterogasi oleh TNI. Hal ini bermula ketika Musso seorang tokoh komunis Indonesia merencanakan untuk menguasai daerah yang strategis di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Untuk itu, Musso menculik dan membunuh tokoh-tokoh yang dianggap musuh serta mengadu domba kesatuan TNI. Foto tersebut merupakan foto seorang simpatisan PKI yang sedang diinterogasi oleh TNI.

Sehingga, klaim yang mengatakan foto-foto tersebut merupakan foto ulama dan santri yang dibantai adalah hoaks dengan kategori konten yang salah.

Selengkapnya dapat dilihat melalui link

https://kalimasada.turnbackhoax.id/focus/5617

Lebih baru Lebih lama