Polisi menyebut orang yang menyebarkan informasi soal laskar khusus FPI pengawal Habib Rizieq yang menyerang polisi di Tol Jakarta-Cikampek tidak bersenjata api bisa dipidana karena dianggap menyebarkan berita bohong. Komisi III DPR angkat bicara terkait hal ini. Menurut pimpinan Komisi III DPR, FPI tak bisa asal membuat klaim. Ia meminta FPI membuktikan klaimnya.
JAKARTA - "FPI memang tidak bisa asal klaim dan membela diri di depan publik. Apabila mereka punya bukti jelas, silakan bicara. Tapi, bila tidak ada, jangan menyebarkan kesimpangsiuran di masyarakat," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni seperti dilansir oleh media online detik.com, Rabu (9/12/2020).
Ia mengaku perbedaan versi polisi dengan FPI terkait penembakan 6 pengikut Habib Rizieq hingga tewas masih simpang siur. Elite Partai NasDem ini menyebut hal-hal yang membuat kesimpangsiuran fakta harus 'ditertibkan'.
"Saya setuju bila hal ini harus ditertibkan karena bisa menyebabkan kesalahpahaman besar di publik," kata Bendahara Umum NasDem ini.
Ia berharap masyarakat selalu objektif dan melakukan pengecekan atas sebuah informasi yang diterima sehingga tidak mengkonsumsi berita bohong alias hoax.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pun menanggapi klaim FPI yang menyebutkan anggotanya tidak dilengkapi senjata. Yusri mengingatkan, tiap keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dan disebarluaskan dari peristiwa tersebut, bisa dijerat dengan ancaman pidana.
"Kalau memang ada pernyataan seperti itu (laskar khusus FPI tidak bersenpi), jangan menyebarkan berita bohong. Itu bisa dipidanakan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12).
Menurut Yusri, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait kepemilikan senjata api dari para anggota FPI tersebut. Untuk itu, dia meminta masyarakat menahan diri dalam menyebarkan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya terkait peristiwa tersebut.
Yusri menambahkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti peluru kaliber 9 milimeter dalam kejadian itu. Polisi juga akan melakukan pra rekonstruksi terkait kejadian tersebut.
"(Peluru) 9 mm. Masih uji balistik makanya kan perkembangan kasus masih kita dalami tiap alat bukti. Nanti kita gelarkan prarekonstruksi dan rekonstruksi. Pada saatnya akan kita sampaikan," ungkap Yusri. ***
[SALAH] “BENDUNGAN SERAYU JEBOL 1
Akun Facebook bernama Listiya Ahmad Sidik dan Dian Kelana Wisesa mengunggah status pada 2 Desember 2020 berupa video amatir yang menampilkan sebuah objek yang hanyut oleh derasnya aliran air di bendungan Gerak Serayu, Banyumas Jawa Tengah. Dalam video seorang pria mengatakan objek tersebut adalah bagian dari bendungan yang terbawa aliran air. Beberapa informasi lain menyebutkan benda tersebut merupakan salah satu pintu bendungan yang jebol.
Dari hasil penelusuran diketahui klaim tersebut salah. Objek yang hanyut sebenarnya adalah kapal ponton yang sedang beroperasi di sekitaran bendungan. Dilansir dari news.detik.com, Kepala UPT Bendung Gerak Serayu (BGS) Sugeng menyebut kapal ponton yang sedang beroperasi terlepas ikatannya dan tersangkut di bendungan.
“Sebenarnya itu dari pagi kemarin. Itu kapal ponton sedang difungsikan untuk membangun dermaga di hulu Bendung Gerak Serayu, karena ikatannya kurang kuat akhirnya terlepas hanyut dan nyangkut di pintu nomor 4,” kata Sugeng saat dihubungi wartawan pada 03 Desember 2020.
Kapal yang tersangkut di pintu bendungan menyebabkan bendungan bergetar sehingga membahayakan. Maka dari itu petugas petugas melepaskannya karena pemilik sudah menyerah. Sugeng juga memastikan semua pintu air dan bagian dari bendungan Gerak Serayu masih berfungsi normal.
Lebih lanjut akun Twitter resmi Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Serayu Citanduy (@bpsda_sc) telah memberikan video klarifikasi serupa tentang kabar yang beredar. Dari penelusuran di atas, objek yang diklaim sebagai bagian dari bendungan sebenarnya adalah kapal ponton yang hanyut, sehingga status tersebut masuk kategori Konten yang Salah.
Selengkapnya dapat dilihat melalui link