Memilih kotak kosong adalah bagian dari demokrasi. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Infrastruktur dan Keanggotaan DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Yusuf Lakaseng, saat melakukan konsolidasi politik di sejumlah pengurus cabang PSI di Kabupaten Ngawi pada 29 November 2020.
NGAWI - "Memilih kotak kosong tidak melanggar hukum. Memilih kotak kosong juga merupakan kehendak rakyat dalam berdemokrasi," ujar Lakaseng.
Menurut Lakaseng, biasanya calon tunggal terjadi dalam Pilkada karena calon petahana dianggap berhasil oleh masyarakat makanya jika disurvei kepuasan publik atas kinerjanya di atas 90 persen sehingga tidak ada yang berani melawannya.
Di Ngawi bukan itu yang terjadi, kata Lakaseng. Munculnya calon tunggal di Ngawi menurutnya karena politik memborong partai, yang akibatnya menghilangkan hak rakyat menentukan pemimpinnya.
Ia menambahkan, fakta ini adalah harus dilawan oleh masyarakat Ngawi dengan berbondong bondong ke TPS memilih kotak kosong.
Pilkada Ngawi Tahun 2020 hanya diikuti satu pasangan calon (paslon) yaitu Ony Anwar - Dwi Riyanto Jatmiko, yang diusung oleh 10 partai politik, pemilik 45 kursi di DPRD Ngawi. Secara otomatis, pada pemungutan suara mendatang lawannya adalah kotak atau kolom kosong.
"Kotak kosong adalah simbul kedaulatan rakyat melawan oligarki politik di Ngawi. Karena itu, DPP PSI mengintruksikan DPP PSI Kabupaten Ngawi hadir di tengah masyarakat untuk menyampaikan bahwa kotak kosong adalah pilihannya.
Bahwa dengan dilantiknya ketua PSI di Kabupaten Ngawi, yang dinahkodahi oleh Bapak Jumirin diharapkan bisa membawa perubahan di Kabupaten Ngawi dan bisa mewakili amanah suara rakyat. Masyarakat semakin antusias setelah ketua DPD yang baru terpilih dan dilantik juga merestui dukungan DPP untuk memilih kotak kosong.
*** heritata/red