Tindak kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik terjadi akibat masih banyaknya oknum masyarakat ataupun oknum aparat yang belum memahami tugas- tugas wartawan. Banyak ikhtiar harus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pihak", ujar Ardhi Solehudin Pimpinan Redaksi Media Realita News di Banyumas beberapa waktu lalu.
BANYUMAS - "Jika terjadi tindak kekerasan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan, maka harus ada tindakan tegas dari aparat yang berwenang secara adil dan transparan. Penegakan hukum ini dipandang penting guna mencegah terulangnya kembali tindakan yang sama di kemudian hari," sambung Ardhi.
Selanjutnya Ardhi juga menjelaskan bahwa wartawan atau jurnalis adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan /dimuat di media massa secara teratur. Jadi pekerjaannya mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah berita dan menyajikan secepatnya kepada masyarakat luas melalui media massa, baik media cetak ataupun elektronik. Ruang lingkupnya meliputi reporter, editor, juru kamera berita, juru foto berita, redaktur dan editor audio visual. Merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 4, wartawan adalah orang yang teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Masyarakat perlu memahami bahwa tugas wartawan itu adalah untuk mendapatkan informasi yang digali untuk mendapatkan fakta atau bukti nyata. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mewawancarai sumber yang kredibel dan dapat dipercaya dengan informasi yang akurat. Namun demikian ketika menjalankan tugas jurnalistiknya, seorang wartawan juga harus memegang kode etik jurnalistik. Yang tujuannya adalah supaya wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya yaitu mencari dan menyajikan informasi. Demikian juga terkait dengan kemerdekaan pers dipandang masih perlu untuk terus disosialisasikan.
Dengan merujuk pada pasal 4 Undang Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan informasi, dan hak tolak sebagai bentuk pertanggung jawaban pemberitaan.
Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan. Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai dengan tuntutan profesinya. Jadi kemerdekaan pers ada dalam rangka agar wartawan dalam menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) dari masyarakat yang notabene adalah menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya.
Karena itulah, sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Ada yang mengkritik bahwa pasal ini tidak jelas karena dalam penjelasannya hanya dikatakan bahwa "perlindungan hukum" yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai degan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain mendapatkan perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak dalam rangka untuk melindungi narasumber. Dan tidak semua profesi memiliki hak semacam ini. Begitupun kalau merujuk pada Pasal 50 KUHP, maka wartawan dan media sebagai pelaksana UU 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana. Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang undang, tidak dipidana". Karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tak bisa disasar UU ITE.
Dengan demikian konsep tentang perlindungan wartawan diberikan kepada wartawan yang bekerja secara profesional. Bukan orang yang kerap mengaku-aku sebagai wartawan tetapi sering menyalahgunakan profesinya untuk melakukan pemerasan, untuk menyudutkan orang yang ujung ujungnya untuk mendapatkan iklan atau pembuatan berita berdasar kerja sama.
"Profesi wartawan itu profesi yang mulia jika dijalankan secara profesional untuk menyampaikan informasi yang benar ", pungkas Ardhi. ***
BIDAN GARDA TERDEPAN MENGAWAL KESEHATAN MATERNAL NEONATAL MELALUI GERMAS DAN PELAYANAN BERKUALITAS
Pada Jumat 27 November 2020 telah dilaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Banyumas di Hotel Surya Yudha Jl. Gerilya Barat Purwokerto.
PURWOKERTO - Muscab yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Banyumas H. Sadewo Tri Lastiono ini dihadiri oleh segenap pengurus cabang dan anggota IBI melalui perwakilan anggotanya, wakil dari IBI Pengurus Daerah Jawa Tengah dan tamu-tamu undangan yang terdiri atas Kepala Dinas Kesehatan Kab. Banyumas Sadiyanto S.Kes M.Kes, dan Agus Nugroho M.Kes Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Kab. Banyumas.
Hadir juga tamu-tamu undangan lain yang meliputi perwakilan-perwakilan lembaga kesehatan di Banyumas yaitu dari Ikatan Dokter Anak Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, Gerakan Organisasi Wanita Indonesia, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dll.
Musyawarah Cabang (Muscab) IBI adalah merupakan forum musyawarah tertinggi organisasi IBI di tingkat kabupaten atau kota, juga merupakan wahana konsolidasi serta pembinaan organisasi tingkat ranting dan anggota.
Muscab IBI biasanya dilakukan sekali dalam satu masa bakti kepengurusan dan dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Musda.
Pada masa pandemi, Muscab tidak diselenggarakan seperti rangkaian sebelumnya. Muscab kali ini mengikuti protokol kesehatan dengan meminimalkan berkumpulnya anggota IBI dalam jumlah besar.
Baca info selengkapnya dengan klik link artikel berikut ini.