CIREBON - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cirebon berlaku mulai hari Senin (11/1/2021). PPKM sendiri hampir mirip dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang selama ini berlaku, tetapi dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Hj. Enny, saat dikonfirmasi di depan halaman Pendopo Bupati Cirebon, perihal pemberlakuan PPKM ini mengatakan, "Rencana mulai tanggal 11 sampai 25 januari, itu ada 20 kabupaten kota ya di Jawa Barat." ujar Enny
Berdasarkan surat edaran dan intruksi yang dikeluarkan oleh Bupati Cirebon H. Imron terkait acuan teknis pemberlakuan PPKM ini, aktifitas yang dibatasi salah satunya adalah bidang ekonomi. Kendati demikian, pembatasan yang diberlakukan ialah membatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB baik untuk Mini Market ataupun Super Market. Sedangkan untuk pasar tradisional jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 02.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Senada dengan Kepala Dinas Kesehatan dr. Hj. Enny, H. Imron Rosyadi. M.Ag membenarkan akan hal tersebut. Dan diharapkan masyarakat kabupaten cirebon untuk berpatisipasi menjalankan surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait PPKM di Kabupaten Cirebon, guna mencegah dan meminimalisir penyebaran virus covid-19 ini khususnya di Kabupaten Cirebon, agar masyarakat cirebon dapat kembali beraktifitas seperti biasanya tanpa ada larangan apapun. Covid hilang rakyat pun senang. ***
Baca juga:
SATGAS PENANGANAN COVID-19: VAKSINASI HARUS PARALEL DENGAN PROTOKOL KESEHATAN