KADES UJUNGRUSI DIGUGAT LP-KPK KE KOMISI INFORMASI

SEMARANG - Diduga tidak mematuhi dan menjalankan amanat yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Desa Ujungrusi selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Ujungrusi Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal digugat oleh Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang Kabupaten Tegal ke Komisi Informasi Jawa Tengah (28/1).



Gugatan yang diajukan LP-KPK ke Komisi Informasi terkait tidak ditanggapinya permohonan informasi oleh PPID dan atasan PPID Pemerintah Desa Ujungrusi.

"Kami menggugat Kades Ujungrusi, karena yang bersangkutan sebagai badan publik tidak mematuhi dan menjalankan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat (1) yakni, Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan menerbitkan Informasi Publik," terang Nawang Elin, Ketua LP-KPK Komcab Tegal, saat mengajukan gugatan sengketa informasi publik di kantor KIP Jawa Tengah, (28/1)

Lebih lanjut ia menjelaskan, sejak menerima permohonan informasi dari LP-KPK melalui surat pada tanggal 22 Oktober 2020 disertai bukti tanda terima tanggal 28 Oktober 2020 PPID Pemdes Ujungrusi tidak memberikan tanggapan, hingga diajukannya keberatan melalui surat tanggal 10 Desember 2020 disertai dengan bukti tanda terima tanggal 10 Desember 2020 juga tidak menanggapi dan memberikan informasi yang diminta.

"Sehingga kami mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi," tandasnya. *** /Gunawan




KEHADIRAN TENAGA KESEHATAN TNI SANGAT DIBUTUHKAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19

RUTAN BANYUMAS PANEN PATIN



Lebih baru Lebih lama