JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia tetap berupaya untuk menjalankan pemulihan ekonomi nasional, paralel dengan upaya untuk menjaga integritas perekonomian dan sistem keuangan. Ini karena integritas ekonomi dan sistem keuangan yang terjaga akan berdampak positif terhadap pemulihan ekonomi. Salah satunya adalah dengan memastikan pengelolaan dana bantuan sosial dapat diterima oleh yang berhak menerimanya.
Sumber: PolhukamRI |
Yang perlu diwaspadai pada saat ini dan ke depannya, kita akan berhadapan dengan model-model kejahatan berbentuk shadow economy, potensi kejahatan siber yang makin marak, dan ancaman pendanaan terorisme dengan berbagai cara.
Untuk mengatasi hal tersebut, dibutuhkan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera pada pelaku dan seluruh pihak yang terlibat pada kejahatan. Karena itulah, pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi sangat penting.
Pasal di Undang-Undang TPPU harus dapat memberi efek jera kepada pelakunya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Hal penting lainnya, pengenaan pasal TPPU dipastikan memberi efek gentar (deterrent effect) bagi setiap orang yang hendak berbuat kejahatan, sekaligus dapat mengoptimalkan pengembalian kerugian negara (asset recovery).
Penguatan upaya penegakan hukum juga terus dilakukan dalam bentuk Kemitraan Strategis Pemerintah dan Swasta (Public-Private Partnership), sebagai upaya menangani persoalan struktural yang mengganggu integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan.
(@polhukamRI/mrn)
Baca juga:
KAPOLDA BANTEN KUNJUNGI SESEPUH ADAT BADUY
Baca juga:
BERANTAS PENCUCIAN UANG DAN PENDANAAN TERORISME, ERATKAN SINERGI DAN KOORDINASI