MALANG - MAR (19 th), warga Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Malang atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dalam Press Release yang digelar pada Kamis (28/1), Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H mengatakan bahwa perbuatan tersebut terjadi pada 24 November tahun lalu. Sebelum melakukan perbuatan asusila sesama jenis, tersangka memberikan sejumlah barang yang diinginkan korban.
"Korban GWC (15 th) yang berstatus pelajar sekolah dibelikan buku kamus Bahasa Korea," jelas Kapolres Malang.
Perbuatan yang dilakukan tersangka ini ternyata didasari oleh trauma masa lalu. Tersangka mengaku sejak kelas 4 SD pernah menjadi korban kasus serupa.
"Tersangka dan korban ini rumahnya berdekatan. Korban minta dibelikan apa, tersangka menyanggupi. Terakhir, korban minta dibelikan Kamus Korea, kemudian korban diminta datang ke rumah tersangka. Korban kemudian diajak ke kamar, dan saat itu ada upaya tersangka melakukan perbuatan asusila. Korban sempat menolak dan akhirnya dipaksa oleh tersangka," jelas AKBP Hendri Umar di Lobby Mapolres Malang.
Perbuatan asusila terhadap korban tersebut setidaknya dilakukan tersangka sebanyak 4 kali.
Setelah lama akhirnya diketahui oleh orang tua korban dan kejadian itu kemudian dilaporkan ke perangkat dan Polsek Sumberpucung.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di rumah tahanan Polres Malang, dan tersangka akan dijerat oleh Pasal 82 juncto 76 E UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan UU nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***
KONTINGEN GARUDA DIKIRIM KE LEBANON UNTUK MISI PERDAMAIAN
TEROWONGAN SILATURAHMI SIMBOL KUATNYA PERSAUDARAAN UMAT BERAGAMA