JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan mengawal dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM terkait kejadian tewasnya enam Laskar FPI pada tanggal 7 Desember 2020. Hal ini berdasarkan perintah Presiden RI Joko Widodo usai bertemu dengan Komisioner Komnas HAM (14/1).
"Tadi sesudah bertemu lama dengan 7 Komisioner Komnas HAM kemudian saya dipanggil Presiden. Beliau menyampaikan pesan yang isinya harap dikawal agar seluruh rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM ditindaklanjuti, tidak boleh ada yang disembunyikan," ujar Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Menko Polhukam mengatakan bahwa kesimpulan yang disampaikan Komnas HAM akan diungkap di pengadilan mengapa terjadi dan bagaimana terjadi.
Kedua, ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata tajam yang dilarang oleh Undang-Undang.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan ada 106 halaman lebih dengan dokumen tambahan termasuk barang bukti yang melengkapi laporan kejadian tersebut.
Dikatakan dalam pertemuan itu, Komisioner Komnas HAM menjelaskan bahwa sejak tahun lalu Komnas HAM telah menyampaikan satu warning kepada seluruh elemen bangsa tentang ancaman kekerasan yang sering kali masuk dalam ruang-ruang politik atau ruang demokrasi.
Kemudian secara khusus, Komisioner Komnas HAM menyampaikan kepada Presiden kesimpulan umum terkait kasus ini bahwa ada satu proses dimana Laskar FPI memang melakukan satu langkah yang disebut sebagai menunggu aparat kepolisian, dan dalam proses tersebut sebetulnya rombongan kendaraan Rizieq Shihab sudah jauh berada di depan, tetapi kemudian di belakang ada rombongan dari laskar FPI yang berserempetan kemudian setelah itu timbul aksi tembak menembak, 2 meninggal dunia. Dan setelah itu ada 4 orang anggota Laskar FPI yang ditemukan meninggal.
Komnas HAM juga menyampaikan, sebagaimana sinyalemen di luar bahwa ini diasumsikan sebagai pelanggaran HAM yang berat, maka tidak menyimpulkan indikasi ke arah itu. Karena untuk disebut sebagai pelanggaran HAM yang berat ada indikator dan kriteria. Misalnya ada satu design operasi, ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator petisi pengulangan kejadian. ***