GRESIK - Polisi berhasil menangkap pelaku penyebar hoaks yang mengatakan bahwa Kasdim 0817 Gresik Mayor Inf Sugeng Riaydi meninggal setelah disuntik vaksin Covid-19. Pelaku adalah TS (44) seorang terpidana kasus pembunuhan yang mendekam di Lapas Porong, Sidoarjo. Ia menyebar berita bohong melalui handphone miliknya. TS ditangkap setelah pihak Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan dan patroli siber.
Dok. Tnimil.id |
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, "Ini hasil yang dilakukan oleh tim siber. Kita melakukan patroli siber kemarin. Alhamdulillah kita dapatkan di wilayah Gresik tempatnya," ujar Slamet di Mapolres Gresik, Rabu (20/1/2021). Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap TS untuk mengetahui motif tindakan menyebarkan hoaks tersebut. "Sementara masih kita dalami melalui proses penyidikan. Nanti berita lanjut perkembangan penyidikan akan kita sampaikan," ujarnya.
Dikutip dari Kompas, Kepala Lapas Porong, Gun Gun Gunawan mengatakan dari pengakuan tersangka TS, ia mendapat handphone dari temannya dengan cara diselundupkan.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. ***