JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera mengambil langkah cepat antisipasi melonjaknya jumlah kasus terkonfirmasi dan kematian akibat COVID-19 periode 1-14 Januari 2021.
Polri langsung menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/67/I/Ops.2./2021 tanggal 15 Januari 2021 yang memerintahkan jajaran untuk melakukan analisis dan evaluasi penanganan pandemi COVID-19 di wilayahnya masing-masing.
Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, Surat Telegram tersebut juga memerintahkan jajaran Polri yang terlibat dalam Ops Aman Nusa II untuk melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI, pihak rumah sakit, dan stakeholder lainnya guna mengantisipasi peningkatan pasien terkonfirmasi positif dengan menambah kapasitas tempat isolasi, IGD, ICU, dan rumah sakit darurat jika dibutuhkan.
"Serta menyiapkan sarana prasarana dan tenaga kesehatan untuk menangani pasien COVID-19 dalam rangka menekan angka kematian dan mencegah penyebaran COVID-19," imbuh Komjen Pol Agus Andrianto.
Selain itu, jajaran Ops Aman Nusa II juga diminta melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara masif terkait pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, togoh agama, artis /influenser, dan lain-lain agar masyarakat tidak takut serta mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
"Terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait disiplin mematuhi protokol kesehatan, terutama 3M, untuk selanjutnya bersama-sama dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pengawasan dan pendisiplinan secara ketat dengan meningkatkan kegiatan operasi yustisi," pesan Komjen Pol Agus Andrianto kepada jajarannya. ***
Baca juga:
SATGAS PENANGANAN COVID-19: VAKSINASI HARUS PARALEL DENGAN PROTOKOL KESEHATAN
Baca juga:
GARDA RELAWAN INDONESIA (GRI) SIAP ANTISIPASI BENCANA ALAM 2021