Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menjelaskan sejumlah poin yang ada di dalam Maklumat Kapolri dengan nomor Mak/1/I/2021. Dalam keterangannya, dijelaskan bahwa Maklumat Kapolri tersebut tidak akan menjadi ancaman atau kendala bagi insan pers maupun wartawan media cetak, elektronik dan online dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.
“Polri sangat memahami dan menghormati UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Polri juga menghargai dan menghormati bahwa kebebasan pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Atas dasar ini maka Polri meyakinkan bahwa Maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 bukan dan tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media.,” demikian ungkap Kadiv Humas Polri, yang dilansir melalui situs resmi Polri.
Kadiv Humas Polri menegaskan Maklumat Kapolri tersebut tidak ditujukan untuk produk-produk jurnalistik di media massa. Dalam hal ini juga secara penuh kebebasan pers telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers yang berlaku.
"Dalam Maklumat Kapolri tersebut di poin 2d tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tidak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” jelas Kadiv Humas Polri.
Terkait kebebasan pers, Polri bahkan telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan Dewan Pers.
"Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Polri untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai dengan undang-undang," tambah Kadiv Humas Polri.
PERIHAL MAKLUMAT KAPOLRI, POLRI : KEBEBASAN BERPENDAPAT TETAP MENDAPAT JAMINAN KONSTITUSIONAL
Kadiv Humas Polri menjelaskan bahwa Pasal 2d Maklumat Kapolri yang dipersoalkan adalah jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, seperti yang mengandung unsur berita bohong atau hoax, SARA, mengadu domba, bernada perpecahan, provokatif, hingga mengakibatkan gangguan kamtibmas.
"Namun jika mengandung hal tersebut, tentunya tidak diperbolehkan. Maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE," demikia diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.
Sumber: TribrataNews