Kapolda (Kepala Kepolisian Daerah) Provinsi Jawa Tengah Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. mengungkapkan bahwa angka kriminalitas di wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) selama tahun 2020 tercatat mengalami penurunan jika dibandingkan dengan catatan untuk tahun sebelumnya.
Lebih lanjut disebutkan bahwa sepanjang tahun 2020 jumlah kasus kriminalitas di Jateng mencapai 9.080 kasus. Angka itu turun sekitar 5,6% dari jumlah kejahatan yang terjadi pada 2019, yakni 9.615 kasus.
“Dari kasus sebanyak itu, sekitar 6.013 kasus di antaranya merupakan kasus kejahatan yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), narkoba, penipuan, dan perjudian, ” demikian jelas Kapolda Jateng.
Jenderal Bintang Dua itu menambahkan, kasus curat sepanjang 2020 di Jateng tercatat mencapai 1.592 kasus atau turun 7% dari tahun lalu, yakni 1.707 kasus, sedangkan kasus curanmor juga mengalami penurunan dari 1.441 menjadi 1.267 kasus.
“Meski demikian, kasus kejahatan seperti tindak penyalahgunaan narkoba, pencurian dengan kekerasan (curas), dan peredaran uang palsu justru meningkat. Sepanjang 2020, tercatat ada 1.642 kasus narkoba atau naik 20 dibanding 2019, yakni 1.372 kasus. Sementara kasus curas naik dari 181 kasus, menjadi 217 kasus atau naik 20%,” demikian dijelaskan oleh Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.
Namun terkait kasus peredaran uang palsu terjadi kenaikan. Pada 2019 tercatat ada 14 kasus peredaran uang palsu yang ditangani Polda Jateng, jumlah itu naik 79% pada tahun 2020 menjadi 25 kasus.
Selama tahun 2020 jajaran Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Tengah selalu terlibat dalam berbagai kegiatan operasi yustisi untuk melakukan pencegahan persebaran Covid-19.
Pada situs resmi Polri, dilaporkan total ada 277.881 kegiatan operasi yustisi yang melibatkan jajaran Polda Jateng. Dari kegiatan sebanyak itu, 1.807.400 orang pelanggar yang terjaring mendapat sanksi lisan. Sedangkan 195.632 pelanggar mendapat sanksi tertulis. Sementara 8.857 pelanggar mendapat sanksi berupa denda administrasi. Total jumlah uang hasil denda yang dikumpulkan mencapai Rp317.168.000. Sedangkan tempat usaha yang mendapat sanksi berupa pemberhentian atau penutupan sementara mencapai 229 tempat usaha. ***
[SALAH] FOTO POLISI DENGAN LUKA BACOK
Pengguna Facebook KP Norman Hadinegoro mengunggah sebuah foto (19/12) yang menunjukkan foto seorang pria berseragam polisi dengan luka di bagian kepala. Unggahan tersebut juga disertai dengan keterangan yang menyatakan bahwa polisi dalam foto tersebut merupakan seorang polisi yang menjadi korban pembacokan.
Berdasarkan hasil penelusuran, foto tersebut bukan merupakan merupakan foto polisi yang menjadi korban pembacokan, melainkan seorang personel Brimob yang ikut menjadi korban dalam kecelakaan tunggal bus di Kabupaten Kerinci, Jambi, pada 16 Desember 2020 yang lalu. Foto tersebut pertama kali diunggah oleh pengguna Twitter pinalusahamid05 pada 19 Desember 2020 pukul 08:00, beberapa jam sebelum pengguna Facebook KP Norman Hadinegoro mengunggah foto yang sama.
Dengan demikian, informasi yang diunggah oleh pengguna Facebook KP Norman Hadinegoro tersebut dapat dikategorikan sebagai Konteks yang Salah/False Context.
Selengkapnya dapat dilihat melalui link