Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi hari ini mengatakan hingga saat ini, Indonesia masih menunggu izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 dari BPOM. Jika izin tersebut sudah keluar, vaksinasi dapat segera dilaksanakan secara bertahap di 34 provinsi.
"Secara total, kita membutuhkan waktu 15 bulan, mulai Januari 2021 hingga Maret 2022, untuk menuntaskan program vaksinasi COVID-19 di 34 provinsi dan mencapai total populasi sebesar 181,5 juta orang," katanya pada Konferensi Pers secara daring, Minggu (3/1).
Pelaksanaan vaksinasi selama 15 bulan akan berlangsung dalam 2 periode, yakni Periode 1 berlangsung dari Januari hingga April 2021 dengan memprioritaskan 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi.
Periode 2 berlangsung selama 11 bulan, yaitu dari April 2021 hingga Maret 2022 untuk menjangkau jumlah masyarakat hingga 181,5 juta orang.
"Hal ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang muncul sebelumnya bahwa dibutuhkan waktu 3,5 tahun untuk merampungkan vaksinasi di Indonesia," ucapnya.
Ia menjelaskan yang dimaksud 3,5 tahun itu adalah proyeksi penyelesaian vaksinasi untuk seluruh dunia, bukan untuk Indonesia. Sebelum dan saat proses vaksinasi berlangsung, pemerintah tetap mendorong seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Vaksin bersama, penerapan disiplin 3M (Memakai Masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan) dan penguatan 3T (Tracing, Testing, Treatment) merupakan upaya lengkap dalam menekan penyebaran COVID-19 secara efektif.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya bagi tenaga kesehatan dan petugas publik dan memprioritaskan mereka untuk menjadi kelompok pertama bersama pemerintah yang akan menerima vaksinasi," ucap dr. Nadia.
Vaksin sangat penting bukan hanya untuk melindungi tenaga kesehatan dan pelayan publik sebagai individu, namun juga melindungi keluarga mereka, keluarga pasien, serta masyarakat secara luas.
"Kita sangat berharap dengan adanya vaksin, maka tenaga kesehatan, khususnya, dapat segera pulang dan bertemu dengan keluarga mereka," tambahnya.
Karena pentingnya proses vaksinasi, maka pemerintah berupaya sekuat tenaga untuk menghadirkan vaksin yang aman dan efektif sesuai saran dari ITAGI, WHO, dan para ahli, untuk seluruh masyarakat Indonesia secara cuma-cuma.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. Semua regulasi terkait vaksinasi, materi edukasi, dan hasil kajian juga dapat diakses di www.covid19.go.id. ***
Cek Fakta: Surat Edaran Oleh Bupati Temanggung
Beredar melalui pesan berantai dan media sosial surat edaran oleh Bupati Temanggung tentang dana kompensasi zona merah Covid-19 surat itu beredar di wilayah Kabupaten Temanggung.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala badan/dinas/kantor, kepala instansi vertikal, camat dan kepala desa se Kabupaten Temanggung, pimpinan BUMD/BUMN, pimpinan perbankan hingga pimpinan pondok pesantren.
Dari hasil penelusuran, Kepala Bagian Humas Setda Pemkab Temanggung, Sumarlinah, Jumat (01/01/2021) mengatakan bahwa surat edaran tersebut adalah palsu atau hoaks.
"Kami pastikan bahwa surat edaran tersebut palsu atau hoaks," katanya, dikutip Antara.
Menurutnya, Bupati Temanggung tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut, jika dilihat dari tata naskahnya jelas tidak sesuai dengan pedoman penyusunan tata naskah dinas Kabupaten Temanggung.
Kemudian dalam kode penomoran tidak sesuai dengan isi surat edaran tersebut dan tidak tercatat dalam buku register surat keluar masuk yang ada di sespri bupati.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) instansi vertikal, perbankan, BUMD, dan pimpinan pondok pesantren untuk berhati-hati dan waspada jika medapati surat tersebut dan segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten guna memastikan kebenarannya.
Sumber:
https://www.facebook.com/MafindoID/
Facebook.com/pemkabtemanggung