BANYUMAS - Menindaklanjuti surat edaran Satgas Covid 19 Tingkat Nasional Nomor 01 Tahun 2021 dalam rangka menurunkan tingkat penyebaran virus covid 19, Bupati Banyumas mengambil kebijakan dengan melakukan penjagaan di titik perbatasan Kabupaten Banyumas untuk menekan khasus Covid 19 yang kian tinggi.
Dok. MRN |
Dalam Instagram pribadinya Bupati Banyumas Ir Achmad Husein mengatakan pembatasan dilakukan dengan menempatkan petugas jaga di perbatasan serta dilaksanakan dalam waktu yang acak.
“Membatasi orang masuk banyumas dengan menempatkan petugas jaga di Perbatasan Banyumas, dalam waktu yang acak dan bersifat sidak di tempat-tempat random. Orang yang akan diperiksa adalah yang masuk ke Wilayah Banyumas,” katanya.
Bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Banyumas diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan negatif Covid 19 dari hasil tes rapid antigen. Jika tidak membawa surat keterangan negatif, maka diwajibkan untuk tes ditempat yang akan disiapkan oleh swasta.
“Bila merasa keberatan untuk melakukan tes di tempat, maka masyarakat dipersilakan untuk balik arah,” lanjutnya.
Meski begitu, ada pengecualian, bagi orang yang bekerja di wilayah Banyumas Raya di mana setiap hari harus pulang pergi, maka cukup membuat surat keterangan tinggal dan bekerja di wilayah Banyumas Raya. Surat keterangan ini harap ditunjukkan kepada petugas yang berjaga sebagai pengganti surat keterangan bebas Covid 19.
Bupati juga menambahkan bahwa kebijakan ini hanya diwajibkan bagi orang yang masuk ke wilayah Banyumas.
“Orang yang ke luar wilayah Banyumas tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan tes negatif Covid 19 dari rapid tes antigen,” pungkasnya. ***
Baca juga
TES ANTIGEN 4000 LANSIA DAN KOMORBID DI 80 DESA /KELURAHAN DI KAB. BANYUMAS
DR. ARIF UBAH STIGMA PASIEN ODGJ