6 - 7 FEBRUARI MOMEN UNTUK HENINGKAN CIPTA

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, momen Jateng di Rumah Saja pada 6 dan 7 Februari diharapkan untuk momen mengheningkan cipta bagi tenaga kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan bagi warga lain yang telah menjadi korban Covid-19. Hal itu disampaikan Ganjar di TVRI secara live (4/2). 



Seperti dipublikasikan oleh Pemprov Jateng, Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan bahwa pengorbanan dua hari ini maksudnya untuk mengingatkan lagi sekaligus sebagai wujud empati kita pada tenaga medis, dan tukang gali kubur.

“Mereka nggak bisa memandikan bahkan melihat keluarganya yang meninggal (karena Covid-19) itu lho. Maka yuk kita hanya berkorban dua hari saja kok. Kita bantu para nakes itu untuk bisa barangkali sedikit saja bernafas,” ujarnya.

Soal tidak adanya sanksi dalam penerapan gerakan ini, Ganjar menegaskan, dia tidak ingin menghukum rakyat. Sebab menurut Ganjar, soal regulasi sebenarnya sudah ada, dan konteks dari gerakan ini adalah membangun perilaku dan kesadaran.

“Kalau hukuman rasa-rasanya saya kok enggak mau menghukum rakyat saya ya. Tapi Jawa Tengah punya Perda (nomor 11) tahun 2013 itu sudah diatur, dan ini (gerakan Jateng di Rumah Saja) bicaranya adalah dua hal, yaitu regulasi berjalan tetapi kesadaran juga terbangun,” jelasnya.

Ditanya apakah gerakan ini sebagai sinyal penerapan lockdown, Ganjar secara tegas menjawab tidak. Menurutnya, gerakan ini adalah untuk menegakkan kembali disiplin protokol kesehatan yang menurun.

“Kita sedang belajar disiplin, bukan lockdown. Karena faktanya kedisiplinan masyarakat sudah mulai menurun, dan ini yang kita coba lalukan dengan cara lebih persuasif,” tandasnya.

Gerakan Jateng di Rumah Saja akan digelar pada 6-7 Februari mendatang. Melalui Surat Edaran (SE) nomor 443.5/0001933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah itu, Ganjar meminta seluruh masyarakat tetap di rumah dan tidak bepergian.

Kebijakan itu tidak berlaku bagi orang bergerak di sektor esensial dikecualikan dalam kebijakan itu. Di antaranya sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Sejumlah daerah diminta melakukan penutupan sejumlah tempat publik, dengan kearifan lokal dan mengedepankan kondisi masing-masing. Di antaranya jalan, toko, mal, pasar, destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan seperti pendidikan, event, dan lain-lain.

Selain itu, pada hari yang sama akan digelar operasi yustisi secara serentak di seluruh kabupaten/ kota di Jateng oleh Satpol PP, TNI/ Polri dan instansi terkait.

Sejumlah daerah mengatakan akan tetap membuka pasar tradisional di daerahnya. Di antaranya Banyumas, Kota Semarang dan Sragen. Di tempat-tempat itu, pasar tradisional akan tetap buka saat Gerakan Jateng di Rumah Saja berlangsung. ***



Baca juga

PESAN PRESIDEN JOKOWI UNTUK BANK SYARIAH INDONESIA




Lebih baru Lebih lama