COBA RAMPAS SENJATA TNI, TIGA OPM DILUMPUHKAN

PAPUA - TNI-Polri telah berhasil menembak mati tiga orang kelompok kriminal bersenjata yang berusaha merampas senjata milik petugas di Puskesmas Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua (15/2).



Kejadian itu bermula, saat Tim TNI melakukan pengejaran pelaku penembakan terhadap Prada Ginanjar Arianda anggota Satgas Yonif R 400/BR dan memeriksa satu orang. Saat pemeriksaan, orang tersebut (yang kemudian diketahui bernama Janius Bagau) tiba-tiba melarikan diri dengan meloncat ke jurang. Tim terpaksa menembak. Setelah tembakan peringatan dan seruan kembali tidak diindahkan. Dengan luka tembakan di bagian tangan, dia melarikan diri lompat ke jurang.

Beberapa waktu kemudian, diperoleh informasi dari warga adanya 1 orang warga dengan luka tembak dibawa ke Puskesmas. Setelah dilakukan pengecekan dan dicocokkan dengan KTP yang didapatkan saat pemeriksaan, dipastikan orang tersebut adalah Janius Bagau salah satu anggota KKSB yang sering melakukan aksi teror di Sugapa & menjadi salah satu penandatangan surat pernyataan perang kepada TNI Polri beberapa waktu yang lalu.

Saat dirawat di Puskesmas Sugapa, Janius Bagau didatangi 2 rekannya. Ketiganya berusaha melarikan diri, menyerang dan berusaha merampas senjata aparat gabungan TNI-Polri yang berjaga di Puskesmas. Dengan sigap aparat melumpuhkan ketiga orang itu hingga tewas.

Dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Kapen Kogabwilhan III Kolonel CZI IGN Suriastawa membenarkan kejadian tersebut. “Setelah dicocokkan dengan identitas dan beberapa barang bukti lain seperti surat pernyataan perang oleh KKSB, dipastikan ketiganya merupakan anggota dari KKSB yang selama ini sering melakukan aksi teror dan penyerangan terhadap masyarakat dan aparat keamanan di Sugapa,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikannya, Janius Bagau dan Januarius Sani keduanya turut menandatangani surat pernyataan perang kepada TNI Polri beberapa waktu lalu. 

“Sudah dikoordinasikan dengan Pemda setempat untuk pengurusan tiga jenazah KKSB itu,” pungkasnya. ***

Lebih baru Lebih lama