KEJAGUNG TAHAN TERSANGKA KORUPSI PADA PT. ASURANSI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA (ASABRI)

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. dalam siaran pers Nomor: PR  127 /K.3/Kph.3/02/2021 yang dipublikasikan melalui Kejaksaan RI menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI, (15/2).



Dalam keterangannya disebutkan bahwa sejumlah saksi yang telah diperiksa antara lain : 

1. JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation;

2. FB selaku Direktur PT Pool Advista Asset Management;

3. F selaku Direktur Utama PT Ourora Asset Management.

Dari 3 (tiga) orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut maka satu diantaranya telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut yaitu Sdr. JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

JS diduga secara bersama-sama dengan Tersangka BTS melakukan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) dan ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TPK Nomor: Print- 09 /F.2 /Fd.2/ 02 /2021 tanggal 15 Februari 2021, Karena memperoleh keuntungan dengan melakukan tindak pidana korupsi tersebut, JS diduga juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) dan ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TPPU Nomor: Print- 01 /F.2/ Fd.2 /02/2021 tanggal 15 Februari 2021.

Duduk perkara atau kasus posisi tindak pidana yang disangkakan bermula sekitar awal tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, Tersangka JS telah bersepakat dengan Tersangka BTS untuk mengatur trading transaksi (jual/beli) saham milik Tersangka BTS kepada PT. ASABRI (Persero) dengan cara menyiapkan nominee-nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas dan menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas. 

Selanjutnya Tersangka JS melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee baik pada transaksi direct maupun reksadana yang kemudian dibeli oleh PT. ASABRI (Persero) sebagai hasil manipulasi harga. 

Kemudian Tersangka JS menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT. ASABRI (Persero) pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham Tersangka BTS untuk selanjutnya melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang. (TPPU);

Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap Tersangka yakni:

KESATU: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan KEDUA adalah meliputi: Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Atau: Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk efektifnya pemeriksaan selanjutnya, berdasarkan alasan obyektif maupun subyektif tentang penahanan terhadap Tersangka JS dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk waktu selama 20 (duapuluh) hari terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 s/d 6 Maret 2021 di Rutan Klas I Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 07 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021.

Pemeriksaan saksi, penetapan Tersangka dan penahanan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. ***




Baca juga

MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR



Lebih baru Lebih lama